DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Mengubah pasal 1 dan 3, serta lampiran Pergub Nomor 29 Tahun 2016.

Isi peraturan

Pasal 3

  1. (1)Kode rekening sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disusun sebagai berikut :
    1. a.Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek dan rincian objek pendapatan;
    2. b.Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek dan rincian objek belanja;
    3. c.Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek dan rincian objek pembiayaan ;
  2. (2)Susunan kode rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, CORNELIS Diundangkan di Pontianak pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, M. ZEET HAMDY ASSOVIE BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017 NOMOR B H I NN EKATUNGGALIKA