1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8.Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Biro Administrasi adalah Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
9.Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kepala Biro Administrasi adalah selain menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa juga sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
10.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
11.Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa adalah unit pelayanan pengadaan pada Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
12.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh SKPD yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
13.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
14.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
15.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang diangkat oleh PA/KPA sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
16.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
17.Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing.
18.Staf Pendukung adalah staff pada Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan proses administrasi penyelenggaraan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
19.Pembantu Pelaksana kegiatan adalah pegawai tidak tetap dengan perjanjian kontrak pada Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai tugas membantu pelaksanaan proses administrasi penyelenggaraan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
20.Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
21.Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah tanda bukti pengakuan dari Pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
22.Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.
23.Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi dengan jumlah penyedia yang mampu menyediakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
24.Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
25.Pemilihan Langsung adalah metode pemilhan penyedia pekerjaan kontruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
26.Seleksi Umum adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konsultansi yang memenuhi syarat.
27.Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua Ratus juta rupiah)
28.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.
29.Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung.
30.Pengadaan secara elektronik yang selanjutnya disebut E- Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
31.Layanan pengadaan secara elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
32.E-Tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem E-Procurement dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
33.E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
34.Aplikasi Pengadaan Barang dan Jasa adalah aplikasi untuk mengajukan proses pengadaan melalui Biro Administrasi.