Pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD Non PNS diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesetaraan, kepatutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
4.Pemimpin BLUD adalah pemimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
5.Pegawai BLUD Unit Kerja Non PNS adalah setiap Pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pimpinan BLUD untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BLUD.
6.Pengangkatan Pegawai Non PNS adalah rekrutmen yang dilakukan oleh Pimpinan BLUD guna memenuhi kecukupan kualitas dan kebutuhan ketenagaan padaBLUD.
7.Pemberhentian pegawai BLUD Non PNS adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pegawai BLUD Non PNS dengan Pemimpin BLUD.
8.Transparansi adalah asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi kepegawaian agar secara langsung dapat diakses bagi yang membutuhkan.
9.Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan. I 0. Responsibilitas adalah kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
11.Independensi adalah keadaan dimana lembaga yang dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
12.Efektifitas adalah keadaan yang menunjukkan tingkat keberhasilan atau kegagalan kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan organisasi terlebih dahulu.
13.Produktivitas adalah kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawab pekerjaannya untuk mencapai tujuan organisasi.
14.Gaji adalah hak Pegawai BLUD Non PNS yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BLUD kepada Pegawai BLUD Non PNS yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pegawai BLUD Non PNS dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
15.Cuti Pegawai ada1ah keadaan pegawai tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu,
16.Santunan Kematian adalah uang duka wafat.
17.Kesejahteraan adalah imbalan yang diberikan kepada pegawai BLUD Non PNS berupa jasa pelayanan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan lain-lain imbalan sesuai keputusan pemimpin BLUD dan besarnya disesuaikan kemampuan BLUD.