1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah serta Lembaga Lainnya yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah.
3.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bekerja pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
4.Pakaian Kerja adalah pakaian yang ditetapkan penggunaannya oleh Gubernur Kalimantan Barat dalam rangka pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang terdiri dari Pakaian Dinas dan Pakaian Kerja Lainnya yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
5.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas,
6.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas warna khaki yang memuat badge lambang daerah dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
7.Pakaian Sipil Harian yang selanjutnya disingkat PSH adalah pakaian dinas model safari yang digunakan sehari-hari atau untuk keperluan-keperluan lain yang bersifat umum. 4
8.Pakaian Sipil Resmi yang selanjutnya disingkat PSR adalah pakaian dinas yang dipergunakan untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan serta kegiatan-kegiatan dinas lainnya yang ditentukan.
9.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian dinas yang dipergunakan pada upacara- upacara resmi kenegaraan serta kegiatan-kegiatan dinas lainnya yang ditentukan.
10.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian yang dipergunakan dalam melaksanakan tugas di lapangan dan/ atau pada Dinas dan Lembaga Teknis dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional lapangan atau tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yang terdiri dari PDL Umum dan PDL Khusus.
11.Pakaian Kerja Lainnya adalah Pakaian Seragam Harian Perlindungan Masyarakat (LINMAS), Batik/Tenun/ Pakaian Khas Daerah, KORPRI dan Pakaian Kemeja Putih, celana/ rok hitam atau gelap serta pakaian olahraga.
12.Pakaian Seragam Harian Linmas yang selanjutnya disebut PSH Linmas adalah pakaian kerja pegawai warna hijau muda yang memuat badge Perlindungan Masyarakat.
13.Pakaian KORPRI adalah pakaian yang bermotifkan lambang Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Pengurus Pusat KORPRI Nomor: KEP-05/X-III/DPP/2003 tanggal 15 Maret 2003.
14.Dihapus.
15.Dihapus.
16.Pakaian Olahraga adalah pakaian yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan olahraga bersama, kerja bhakti dan kegiatn-kegiatan tertentu lainnya.
17.Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian kerja.
18.Kelengkapan Pakaian Kerja adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian, termasuk tutup kepala, ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya.
19.Tutup Kepala adalah peci/kopiah, pet tjenqle pet), topi dan sejenisnya.
20.Bentuk Pakaian adalah model atau desain keseluruhan pakaian sebagaimana yang telah ditentukan.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: r: 5