1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimant.an Barat.
6.Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Singkawang yang selanjutnya disingkat UPT PPD Wilayah Singkawang adalah unit teknis operasional yang melaksanakan kegiatan teknis tertentu di bidang pelayanan pendapatan daerah di wilayah Kata Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
7.Kepala UPT adalah Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Singkawang Provinsi Kalimantan Barat. SEKDA Dipindai dengan CamScanner
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adaJah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebcsar-besarnya kcmakmuran rakyat.
9.Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kcndaraan beroda beserta gandcngannya yang digunakan di scmua jenis jalan darat, dan digerakkan olch peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bennotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan diair.
11.Bea Balik Nama Kendaraan Bennotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bennotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Sadan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
14.Masa Pajak adalah jangka waktu I (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
15.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang Jamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
16.Pajak yang terutang adaJah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. KARRO HUKUM KABA/KADIS/ AS1STEN SEKDA Dipindai dengan CamScanner
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan bcsarnya jumlah poko pajak yang terutang.
19.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan sccara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi kcuangan yan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, scrta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa ncraca dan laporan laba rugi untuk pcriode Tahun Pajak tcrscbut.
20.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui scbagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
21.Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Dacrah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: