menetapkan Peraturan Gubcmur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat; A'ISTLN BEKDA Dipindai dengan CamScanner 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor25Tahun1956tentang PembentukanDacrah-DaerahOtonomProvinsi KalimantanBarat,KalimantanSelatandanKalimantan Timur(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 1956Nomor65,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor1106); 3.Undang-UndangNomor33Tahun2004tentang PerimbanganKcuangan antaraPemcrintahPusatdan PemerintahanDacrah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor126,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4438); 4.Undang-UndangNomor28Tahun2009tentangPajak DaerahdanRetribusiDaerah(LcmbaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2009Nomor130,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5049); 5.Undang-UndangNomor5 Tahun2014tentangAparatur SipilNegara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2014Nomor6,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5494); 6.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndocnsiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telahdiubahbeberapakalidanterakhirdenganUndang- UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKedua AtasUndang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5679); 7.PeraturanPemerintahNomor18Tahun2016tentang PerangkatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2016Nomor114,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5887)sebagaimanatelah diubahdenganPeraturanPemerintahNomor72Tahun 2019tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintah Nomor18 Tahun2016tentangPerangkatDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor 187,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6402); 8.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor12Tahun2017 tentangPedomanPembentukandanKlasifikasi Cabang DinasdanUnitPelaksanaTeknisDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2017Nomor451); KAO HUKUMAc1STESEKDA Dipindai dengan CamScanner
9.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tcntang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah Provinsi Kalimantan Barat (Lcmbaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Dacrah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6) scbagaimana tclah diubah dengan Pera tu ran Dacrah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lcmbaran Dacrah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Noror 11, Tambahan Lembaran Dacrah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9);
10.Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Dacrah Provinsi Kalimantan Barat (Serita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 65); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH PONTIANAK W1LAYAH 1 PROVlNSl KALIMANTAN BARAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah J Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 112) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal I angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal I Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pcmcrintahan daerah yang memimpin pclaksanaan pcmerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. MAKO IUKUM ANS1SI.M EKDA Dipindai dengan CamScanner
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
6.Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I yang selanjutnya disingkat UT PPD Pontianak Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat adalah unit teknis operasional yang melaksanakan kegiatan teknis tertentu di bidang pelayanan pendapatan daerah di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
7.Kepala UPT adalah Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah wilayah Kota Pontianak Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adaJah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribacti atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bennotor.
10.Kendaraan Bennotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan olch peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gera.k kendaraan bennotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat- alat besar yang dalarn operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara pennanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan diair.
11.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat pcrjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Sadan yang dapat dikenakan Pajak. AS:STEN KARO HT'KUM
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
14.Masa Pajak adalah jangka waktu I (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang mcnjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
15.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
16.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Dipindai dengan CamScanner I7. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribui kcpada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak yang terutang.
19.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kcwajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga pcrolchan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periodc Tahun Pajak terse but.
20.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
21.Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :