DalamPeraturanGubernurini, yangdimaksuddengan: 1.DaerahadalahProvinsiKalimantanBarat. 2.Pemerintahdaerah adalahGubemursebagai unsurpenyelenggara pemerintahandaerah yang memimpinpelaksanaanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Gubernur adalahGubernurKalimantanBarat. KARO MUI:UM AST5TE 1:7 SEDA Dipindai dengan CamScanner 4.BadanadalahBadanPendapatanDaerahProvinsiKalimantanBarat. 5.KepalaBadanadalahKepalaBadanPendapatanDaerahProvinsi KalimantanBarat. 6.UnitPelaksanaTeknisPelayananPendapatanDaerahWilayahSintang yangselanjutnyadisingkatUPTPPDWilayahSintang adalahunit teknisoperasionalyangmelaksanakankegiatanteknistertentudi bidangpelayananpendapatandaerahdiwilayahKabupatenSintang danKabupatenMelawi. 7.KepalaUPTadalahKepalaUPTPe]ayananPendapatanDaerahWilayah SintangProvinsiKalimantanBarat. 8.PajakDaerahyangselanjutnyadisebutPajak,adalahkontribusiwajib kepadaDaerahyangterutangolehorangpribadi ataubadanyang bersifatmemaksaberdasarkanUndang-Undang,dengantidak mendapatkanimba1ansecaralangsungdandigunakanuntuk keperluanDaerahbagi sebesar-besamyakemakmuranrakyat. 9.PajakKendaraanBermotor adalahpajakataskepemilikandan/atau penguasaankendaraanbermotor. 10.KendaraanBermotoradalahsemuakendaraanberodabeserta gandengannyayangdigunakandisemuajenisjalandarat, dan digerakkanolehperalatanteknikberupamotoratauperalatanlainnya yangberfungsiuntukmengubahsuatusumberdayaenergitertentu menjaditenagagerakkendaraanbennotoryangbersangkutan, termasukalat-alatberatdanalat-alatbesaryangdalarnoperasinya menggunakan rodadanmotordantidakmelekatsecarapennanen serta kendaraanbermotoryangdioperasikandiair. 11.BeaBalikNamaKendaraanBermotoradalahpajakataspenyerahan hakmilikkendaraanbermotorsebagai akibatpcrjanjianduapihakatau perbuatansepihak ataukeadaanyangterjadikarenajualbeli,tukar menukar,hibah,warisan, ataupemasukan kedalambadan usaha. 12.SubjekPajakadalahorangpribadiatauBadanyangdapatdikenakan Pajak. 13.WajibPajakadalahorangpribadiatauBadan, meliputipembayar pajak,pemotong pajak,danpemungutpajak,yang mempunyai hakdan kewajibanperpajakansesuaidengan ketentuanperaturanperundang- undanganperpajakandaerah. 14.MasaPajakadalahjangkawaktu l(satu)bulan kalenderataujangka waktulainyangdiaturdenganPeraturanKepalaDaerahpalinglama3 (tiga)bulankalender,yang menjadidasarbagi WajibPajak untuk menghitung,menyetor, dan melaporkan pajakyang terutang. 15.TahunPajakadalah jangkawaktuyangJamanya1(satu)tahun kalender,kecuali bilaWajibPajakmenggunakan tahun bukuyang tidaksama dengan tahunka.lender. KAO IUKU KALAN/KADIS/ KAO ASISTEN ¢ SEKDA Dipindai dengan CamScanner
16.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghlmpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak yang terutang.
19.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan infonnasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun ]aporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
20.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
21.Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat [2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: