1.Dacrah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pcmerintah daerah adalah Gubcrnur scbagai unsur penyelenggara pemcrintahan dacrah yang memimpin pclaksanaan pemerintahan yang mcnjadi kewenangan dacrah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Ka1imantan Barat.
4.Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5.Kcpala Badan adalah Kepala Baden Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Dipindai dengan CamScanner
6.Unit Pelaksana Tcknis Pelayanan Pendapatan Dacrah Wilayah Ketapang yang selanjutnya disingkat UPT PPD Wilayah Ketapang adalah unit teknis operasional yang melaksanakan kegiatan tcknis tertentu di bidang pclayanan pendapatan daerah di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupatcn Kayong Utara.
7.Kepala UPT adalah Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
8.Pajak Daerah yang sclanjutnya discbut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang olch orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dcngun tidak mendapatkan irnbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kcpemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik bcrupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertcntu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk aJat-a1at berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak mc)ekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan diair.
11.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penycrahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
14.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalendcr a tau jangka waktu Jain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling Jama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
15.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang Jamanya 1 (satu) tahun kalender, kccuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
16.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. ARO HIKUIM AS1STEN BEKDA Dipindai dengan CamScanner
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatnn mulai dari penghimpunan data objck dan subjek pajak atau retribusi, pcncntuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi sorta pengawasan pcnyetorannya.
18.Surat Ketetapan Pajak Dacrah, yang sclanjutnya disingkat SKPD, adalah surat kctetapan pajak yang menentukan bcsarnya jumlah pokok pajak yang tcrutang.
19.Pembukuan adalah suatu proses pcncatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi kcuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan pcnyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tcrsebut.
20.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Dacrah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
21.Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut bcrdasarkan Peraturan Dacrah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: