Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR II5 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH WILAYAH MEMPAWAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Mempawah Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 115) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal l Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dirnaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Baral.
2.Pemerintah daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memirnpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Barat.
4.Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. iAuo HU'KTI KABA/KADIS/ KARO AS!STE Dipindai dengan CamScanner
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
6.Unit Pe1aksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Mempawah yang selanjutnya disingkat UPT PPD Wilayah Mcmpawah adalah unit teknis operasional yang mclaksanakan kegiatan teknis tertentu di bidang pelayanan pendapatan daerah di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak.
7.Kepala UPT adalah KepaJa UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.
8.Pajak Daerah yang se)anjutnya disebut Pajak, adaJah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Pajak Kendaraan Bennotor ada1ah pajak atas kepemllikan dan/ atau penguasaan kendaraan bennotor.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melckat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan diair.
11.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. 14.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, men ye tor, dan melaporkan pajak yang terutang. 15.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu} tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. KAO IUKUM KAEA/KADI3/ ASISTEN Dipindai dengan CamScanner
16.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kcpada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamyajumlah pokok pajak yang terutang.
19.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasiJan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
20.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
21.Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: