menetapkanPeraturanGubernur tentangPerubahanAtasPeraturanGubernurNomor4Tahun2016 tentangPemberianJasaDokterJaga/PetugasJagaBagiDokter Spesialis/SubSpesialisPadaRumahSakitUmum DaerahDokter Soedarso; SALINAN Mengingat : 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesia Tahun1945; 2.Undang-Undang Nomor25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom ProvinsiKalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1956Nomor65,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor1106); 3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009Nomor144, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5063); 4.Undang-Undang Nomor44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009Nomor124, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5044); 5.Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor 6,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5494); 6.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimanatelahdiubahbeberapakali,terakhirdengan Undang-UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKedua AtasUndang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor 58,TambahanLembaranNegaraIndonesiaNomor5679); 7.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentangPengelolaan KeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2019Nomor42,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6322); 8.PeraturanMenteriDalam NegeriNomor13Tahun2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubahbeberapakali,terakhirdenganPeraturanMenteriDalam NegeriNomor21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas PeraturanMenteriDalam NegeriNomor13Tahun2006tentang PedomanPengelolaanKeuanganDaerah(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2011Nomor310); 9.Peraturan Daerah Nomor4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan BaratTahun 2008 Nomor4,Tambahan Lembaran DaerahProvinsiKalimantanBaratNomor3); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNURTENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN JASA DOKTER JAGA /PETUGAS JAGA BAGIDOKTER SPESIALIS /SUB SPESIALISPADARUMAHSAKITUMUM DAERAHDOKTERSOEDARSO. PasalI Beberapaketentuandalam PeraturanGubernurNomor4Tahun2016TentangPemberian JasaDokterJaga/PetugasJagaBagiDokterSpesialis/SubSpesialisPadaRumahSakit Umum DaerahDokterSoedarso(BeritaDaerahProvinsiKalimantanBaratTahun2016 Nomor04),diubahsebagaiberikut: 1.KetentuanPasal1diubahsehinggaberbunyisebagaiberikut: BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam PeraturanGubernuriniyangdimaksuddengan: 1.DaerahadalahDaerahProvinsiKalimantanBarat. 2.Pemerintah Daerah adalah GubernursebagaiunsurPenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganProvinsiKalimantanBarat. 3.GubernuradalahGubernurKalimantanBarat. 4.RumahSakitadalahRumahSakitUmum DaerahDokterSoedarso. 5.DirekturadalahDirekturRumahSakitUmum DaerahDokterSoedarso. 6.TenagaDokterSpesialis/Sub Spesialisadalah dokterspesialis/sub spesialis lulusanpendidikankedokterandankedokterangigibaikdidalam maupundiluarnegeri yangdiakuiolehpemerintahRepublikIndonesiasesuaidenganperaturanperundang- undangan. 7.DokterSpesialis/SubSpesialisyangmemberikanpelayananMedispadarumahsakit adalahDokterSpesialis/SubSpesialis,DokterTamuSpesialis/SubSpesialisdan DokterTamuKonsultandengankeahlianSpesialis/SubSpesialisTertentudandokter spesialisyang melakukan Visitepada pasien baru /pasien yang belum pernah diperiksaolehDokterPenanggungJawabPasien(DPJP)padahariSabtu,Minggudan HariLiburyangkarenailmupengetahuanmedisnyamempunyaitugaspokokdan fungsimemberikanpelayanankesehatansecaralangsungdirumahsakit. 8.DokterTamuSpesialis/SubSpesialisdenganKeahlianSpesialisTertentuadalah DokterSpesialis/SubSpesialisRSUD Dr.Soedarsodantelahpurnabhaktiyang karena ilmu pengetahuan medisnya dikaryakan untuk membantu pelayanan kesehatansecaralangsungdiantaranyamemeriksapasiendipoliklinik,bangsaldan melakukan tindakan dikamaroperasidirumah sakitseoptimalmungkin sesuai kompetensidanperaturanperundang-undangan. 9.DokterTamuKonsultandengankeahlianSpesialis/SubSpesialisTertentuadalah DokterSpesialis/SubSpesialisbaikberstatusPegawaiNegeriSipil(PNS)atauNon PegawaiNegeriSipil(NonPNS)luaryangdatangberdasarkanundanganmelakukan pelayanan kesehatan secaralangsung diantaranyamemeriksapasien dipoliklinik, bangsaldanmelakukantindakandikamaroperasidirumahsakitseoptimalmungkin sesuaikompetensidanperaturanperundang-undangan. 10.Dokter Spesialis Visitadalah dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang melakukanvisitekepadapasienbaru/pasienyangbelum pernahdiperiksaoleh DokterPenanggungJawabPasien(DPJP)padahariSabtu,MinggudanHariLibur. 11.JasaTenagaSpesialis/SubSpesialisadalahimbalanyangdiberikankepadaDokter Spesialis/Sub Spesialisdengan Perjanjian Kerja,DokterTamu Spesialis/Sub Spesialis dengan Keahlian Spesialis Tertentu,DokterTamu Konsultan dengan KeahlianSpesialis/SubSpesialisTertentudandokterspesialisyangmelakukan Visite pada pasien baru / pasien yang belum pernah diperiksa oleh Dokter PenanggungJawabPasien(DPJP)padahariSabtu,MinggudanHariLiburyang karenailmupengetahuanmedisnyamempunyaitugaspokokdanfungsimemberikan pelayanankesehatansecaralangsungdirumahsakit. 12.BiayaTransportasiadalahbiayaperjalananyangdiberikankepadadokterspesialis yangmelakukanVisitepadapasienbaru/pasienyangbelum pernahdiperiksaoleh DokterPenanggungJawabPasien(DPJP)padahariSabtu,MinggudanHariLibur padaRSUDDr.Soedarso. 2.KetentuanPasal3diubahsehinggaberbunyisebagaiberikut: