1.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
2.Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
3.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
4.Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
6.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
7.Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN- KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
9.Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
10.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, termasuk didalamnya delivary van, blind van, pick-up, light truck, dan truck.
11.Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
12.Badan Hukum adalah badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti Perseroan Terbatas dan Koperasi yang bergerak dibidang angkutan umum.
13.Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
14.Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
15.Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
16.Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
17.Tahun pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak yang berwenang.
18.Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKBUB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau penggunaannya.
19.Kereta Gandengan/Tempel adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpukan oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
20.Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body .
21.Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
22.Chassis adalah rangka yang berfungsi sebagai penopang berat dan beban kendaraan, mesin serta penumpang. Biasanya Chassis dibuat dari kerangka besi/baja yang berfungsi memegang body dan mesin engine dari sebuah kendaraan.
23.Nilai Jual Chassis adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kerangka besi/baja yang berfungsi memegang body dan mesin engine dari sebuah kendaraan.