Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 4 PASALII PeraturanGubernurinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporangmengetahui,memerintahkanpengundanganPeraturan Gubemurini denganpenempatannyadalamBeritaDaerahProvinsiKalimantan Barat. DitetapkandiPontianak padatanggal GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, SUTARMIDJI DiundangkandiPontianak padatanggal SEKRETARISDAERAH PROVINS!KALIMANTANBARAT, A.L.LEYSANDRI,SH BERITADAERAHPROVINS!KALIMANTANBARATTAHUN 2019NOMOR « 5 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatar dalam Berita Daerah Provinsi Kalirnantan Barat. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 2/ i 70/93 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, ttd SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal [2/ Ji 20] SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, ttd A.L. LEYSANDRI, SH BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019 NOMOR '3 o 5 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNURKALIMANTANPBARAT NOMOR27TAHUN2019 TENTANGPENERIMAANPESERTADIDIKBARU PADAJENJANGSEKOLAH MENENGAHATAS,SEKOLAHMENENGAHKEJURUANDANSEKOLAHLUAR BIASAPROVINS! KALIMANTANBARATTAHUNANGGARAN2019. PETUNJUKTEKNISPELAKSANAANPENERIMAANPESERTADIDIKBARUSMA DANSMK TAHUNPELAJARAN2019/2020 A.Pendahuluan 1.LatarBelakang PenerimaanPesertaDidikBarn(PPDB)merupakanlangkah awal kegiatanprosespendidikandi bidangpersekolahankhususnya padapendidikanmenengahyang menjadi kewenanganPemerintah Provinsi.PelaksanaanPPDBtersebutperludirancangsecara matang melalui asas/prinsipterbukadan akuntabel. Berdasarkanprinsiptersebut,untukmendukungkelancaran penyelenggaraanPPDB bagiSekolahMenengahAtas(SMA),Sekolah MenengahKejuruan(SMK) NegeridiwilayahProvinsiKalimantan BaratTahunPelajaran2019/2020,makaperludisusunPetunjuk TeknisPPDBSMAdanSMK(secaraonline)TahunPelajaran 2019/2020olehDinasPendidikanProvinsiKalimantanBarat. AdapundasarpelaksanaanPPDBOnline bagipesertadidik barn sesuai denganPermendikbudNo 51 Tahun2018tentangPPDB terbagimenjadi 3jalur,yaitumelaluiJalurZonasi,JalurPrestasi, JalurPerpindahanTugasOrang Tua/Wali.
b.PeraturanGubemurKalimantanBaratNomorTahun2019 TentangPenerimaanPesertaDidikBaru(PPDB)padaJenjang Juknis PPDB 2019Prov Kalbarl { Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Kalimantan Barat.
3.Tujuan
a.Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan Pendidikan yang sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku
b.Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
c.Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang IPTEK, Olahraga, Seni Budaya dan Kepramukaan.
d.Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus atau inklusif. B. Ketentuan Umum Pendaftaran
1.Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2.Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
3.Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
4.Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pemyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
5.Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
6.Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
7.Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
8.Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri. Juknis PPDB 2019 Prov Kalbar] 2 �- Memiliki fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
10.Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Tahun pada saat tanggal pendaftaran.
11.Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di linglrungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya.
12.Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Togas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan. C. Persyaratan Peserta
1.Sekolah Menengah Atas (SMA)
a.Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
b.Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
c.Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 27 Mei 2019).
d.Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan narkoba,
2.Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
a.Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
b.Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
c.Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 27 Mei 2019).
d.Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan narkoba '
e.Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju. Juknis PPDB 2019 Prov Kalbar] 3
f.Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan test buta warna harus menyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter.
g.Terkait dengan point e dan f di atas, calon peserta didik baru wajib melakukan: 1) Mengikuti tes khusus (minat bakat) bagi bidang keahlian tertentu yang tidak boleh buta warna 2) Menyerahkan basil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah khususnya untuk bidang keahlian tertentu D. Jalur Pendaftaran
1.Jalur Zonasi (SMA)
a.Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 80% (delapan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
b.Calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diterima dengan kuota 20 % (dua puluh persen)
c.Data zonasi berdasarkan batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk pengelompokkan daerah (zona 1, zona 2 dan zona 3 dan zona 4) mulai dengan batas kelurahan, kecamatan, kab/kota dan jarak yang telah disepakati oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Khusus untuk sekolah yang berada di ibu kota kabupaten/kota bisa menggunakan jarak tempuh darat berdasarkan peta google atau leaflet (zona 4)
d.Perhitungan jarak udara antara domisili (KK) calon peserta didik dengan sekolah
2.Jalur Prestasi (SMA)
a.Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang berdomisili luar zonasi yang memiliki prestasi
b.Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
c.Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari Jt> Juknis PPDB 2019 Prov Kala4 l kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
d.Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi akademik berupa nilai NUN 10 besar tertinggi se-kota/kabupaten yang dibuktikan dengan piagam penghargaan oleh Dinas Pendidikan dan Kabupaten Kota/Kabupaten.
e.Menyerahkan fotokopi sertifikat/ piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah dengan menunjukkan aslinya.
3.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali (SMA)
a.Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sckolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali
b.Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Jika jalur perpindahan orang tua siswa tidak memenuhi quota 5% maka kelebihan quota akan diberikan kepada jalur berprestasi.
c.Menyerahkan surat keterangan/ surat tugas orang tua dari instansi terkait
4.Jalur Reguler (SMK)
a.Jalur Reguler yaitu sistem seleksi yang dipersiapkan secara terbuka untuk semua calon peserta didik untuk mendaftar pada jenjang SMK.
b.Jalur Reguler ditentukan dari Jumlah Nilai Ujian Nasional/Nilai Ujian Sekolah (NUN /NUS) dan diakumulasikan dengan nilai tes khusus bakat-minat.
c.Jika calon peserta didik memiliki prestasi bidang akademik atau non-akademik, maka bobot nilai prestasi dapat dijumlahkan untuk dijadikan nilai akhir
d.Apabila selama PPDB online kouta tidak terpenuhi maka sekolah diberikan kesempatan sampai terpenuhi kuota Juknis PPDB 2019 Prov Kalbar5 E. Tata Cara Pendaftaran PPDB Online Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar :
1.Melakukan verifikasi berkas untuk mengambil TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksanaan PPDB Online dengan menyerahkan : 1.1. Jalur Zonasi (SMA) 1.1.1. Menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal. 1.1.2. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan aslinya. 1.1.3. Surat pemyataan bahwa pengukuran jarak dengan fasilitas aplikasi yg menggunakan google maps atau leaflet hanya dari operator sekolah penyelenggara PPDB 1.2. Jalur Prestasi (SMA) 1.2.1. Menyerahkan fotokopi SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal. 1.2.2. Menyerahkan Piagam/ sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi juara I, II, III yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota. 1.2.3. Menyerahkan surat keterangan berprestasi dari sekolah. 1.3. Surat pemyataan bahwa pengukuran jarak dengan fasilitas aplikasi yg menggunakan google maps atau leaflet hanya dari operator sekolah penyelenggara PPDB 1.4. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali (SMA) 1.4.1. Menyerahkan fotokopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal. 1.4.2. Menyerahkan fotokopy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan aslinya. 1.4.3. Menyerahkan surat perpindahan tugas orang tua. 1.4.4. Surat pemyataan bahwa pengukuran jarak dengan fasilitas aplikasi yg menggunakan google maps atau leaflet hanya dari operator sekolah penyelenggara PPDB � Juknis PPDB 2019 Prov Kalbar] 6 1.5. Jalur Reguler SMK 1.5.1. Mcnyerahkan fotokopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau mcnyerahkan atau surat Keterangan hasil ujian nasional asli dari sckolah asal. 1.5.2. Surat pernyataan bahwa pengukuran jarak dengan fasilitas aplikasi yg menggunakan google maps atau leaflet hanya dari operator sckolah PPDB 1.5.3. Jika memiliki prestasi, calon pcserta didik wajib menunjukkan: 1.5.3.1. Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi juara I, II, III yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota. 1.5.3.2. Surat keterangan berprestasi dari sekolah. 1.5.3.3. Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI. F. Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan
1.Pemilihan Sekolah Tujuan SMA
a.Untuk Jalur Zonasi, Caton peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekotah sebagai sekolah tujuan.
b.Untuk Jalur Prestasi dan Caton Perpindahan Togas Orang Tua/ Wali, Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan.
c.Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
d.Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur.
2.Pemilihan Sekolah Tujuan SMK
a.Caton peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) pilihan kompetensi sebagai sekolah tujuan.
b.Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya. Juknis PPD 2019 Prov Kalbar] 7 r G. Dasar Seleksi
1.Jalur Zonasi SMA SI k · · e ersI penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
1.Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan
2.Berdasarkan kartu KIP, PKH dan KJP
3.Waktu Pendaftaran lebih awal
2.Jalur Prestasi SMA Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
1.Jumlah bobot poin prestasi (akademik dan nonakademik)
2.Waktu Pendaftaran lebih awal
3.Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali SMA Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
1.Surat perpindahan tugas orang tua/wali
2.Waktu Pendaftaran lebih awal
4.Jalur Reguler SMK Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
1.Jumlah NUN
2.Nilai Tes khusus (Bakat Minat)
3.Bobot Poin Prestasi (Jika Memiliki)
4.Waktu Pendaftaran lebih awal
5.NA= 50% NUN+ 50% NTK(nilai test khusus)+Prestasi Waktu pendaftaran lebih awal dijadikan dasar seleksi jika lebih dari 1 nilai calon Peserta Didik mendapatkan nilai akhir yang sama H. Pagu Calon Peserta Didik
1.Pagu calon peserta didik baru maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
2.Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional
3.Sekolah menginformasikan jumlah siswa tidak naik kelas per rombel kelas X
4.Sekolah menginformasikan jumlah siswa adem 3T yang diterima di sekolah penyelenggara ppdb
5.Sekolah menginfromasikan anak guru pada sekolah yang bersangkutan � Juknis PPDB 2019 Prov Kalbar] 8 I. Ketentuan Khusus
l.Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan GUGUR.
2.Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
3.Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat. Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat. J. Lain-Lain Penerimaan Calon Peserta Didik dari Sekolah Asing (Luar Negeri) :
1.Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) dari sekolah asing (luar negeri) dilakukan melalui seleksi khusus yang dilalrukan oleh sekolah yang akan dituju.
2.Calon peserta didik yang berasal dari sekolah asing (luar negeri) sebagaimana dimaksud ayat 1 terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat. K. Jadwal Pelaksanaan No Kegiatan Tanggal Jam Keterangan 1 Verifikasi berkas dan 24-26 Juni 08:00- SMA/SMK pendaftaran 2019 14.00 WIB Negeri 2 Pengumuman Hasil 28 Juni 08:00- Online Akhir 2019 14.00 WIB 3 Daftar Ulang 1-2Juli 08:00- SMA/SMK 2019 14.00 WIB Negeri 4 Harl pertama masuk 8 Juli 2019 08:00 Sekolah sekolah 14.00 WIB Diterima * pelaksanaan test khusus (minat bakat) jenjang SMK dilaksanakan pada Juknis PPDB 2019 Prov Kalbarj 9 3 saat pendaftaran L. Lampiran 1. Tabel Zonasi (berdasarkan jarak tempuh darat) Zonasi Berdasarkan Jarak Tempat Tinggal (Domisili) No Jarak Nilai Keterangan 1 Berdasarkan nilai jarak 10/jarak(m) Asumsi jarak google maps (meter) x (100) terdekat 10 meter
2.Tabel Prestasi
i.Bersifat kompetitif: Bobot Prestasi No Tingkat Kejuaraan Beregu Masai Perorangan (12 orang ke (3 s/d 11) atas) 1 Tingkat Internasional a Juara I 20 18 16 b Juara II 19 17 15 C Juara III 18 16 14 2 Tingkat Nasional a Juara I 17 15 13 b Juara II 16 14 12 C Juara III 15 13 11 3 Tingkat Regional/Wilayah a Juara I 14 12 10 b Juara II 13 11 9 C Juara III 12 10 8 4 Tingkat Provinsi . a Juara I 11 9 7 b Juara II 10 8 6 Juknis PPDB 2019 Prov Kalbar] 10 � 1 r C Juara Ill 9 7 r 5 5 Tingkat kabupaten/Kota a Juara I 8 6 4 b Juara II 7 5 3 C Juara III 6 4 2 ii. Bersifat nonkompetitif : Bobot Prestasi No Tingkat Kejuaraan Masal Perorangan Beregu (12 orang ke (3 s/d 11) atas) 1 Mewakili Negara untuk mengikuti 6 kejuaraan/lomba 8 7 resmi Tingkat In ternasional 2 Mewakili Provinsi untuk mengikuti eksibisi/ kegiatan Seni, Sain, olahraga, Penelitian, 6 5 4 Kreativitas minat Mata Pelajaran, dan pramuka/kepand uan iii. Prestasi nonakademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang diselenggarakan lnstansi/Lembaga Pemerintah Pusat sesuai bidangnya : Bobot Prestasi No Tingkat Kejuaraan Perorangan Beregu Masal (3 s/d 11) (12 orang ke atas) 1 Tingkat Internasional a Juara I 10 9 8 b Juara II 9 8 7 Juknis PPDB 2019 Prov Kalbar] 1l r C Juara III 8 7 6 2 Tingkat Nasional a Juara I 7 6 5 b Juara II 6 5 4 C Juara III 5 4 3 iv. Prestasi Nilai UN Peringkat Bobot Prestasi 1 20 2 18 3 16 4 14 5 12 6 10 7 8 8 6 9 4 10 2 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT Juknis PPDB 2019 Prov Kalbar] 12 C Juara III 8 7 6 2 Tingkat Nasional a Juara I 7 6 5 b Juara II 6 5 4 Juara III 5 4 3C iv. Prestasi Nilai UN Peringkat Bobot Prestasi 1 20 2 18 3 16 4 14 5 12 6 10 7 8 8 6 9 4 10 2 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT ttd SUTARMIDJI Juknis PPDB 2019 Prov Kalbar] 12