Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak Pada tanggal 2017 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, T.T.D CORNELIS No. 40, 2017 Diundangkan di Pontianak Pada tanggal 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT T.T.D M. ZEET HAMDY ASSOVIE BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017 NOMOR No. 40, 2017 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR : TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2018 I. Gambaran Umum :
1. Pemerintah Daerah menetapkan target pendapatan dan capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Lembaga Teknis Daerah, Biro dan UPTD menyusun RKA- SKPD untuk Anggaran Belanja Langsung dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja;
b. Penyusunan RKA-SKPD dimaksud mencakup priorias pembangunan daerah, program dan kegiatan berdasarkan pada indikator kinerja, No. 40, 2017 tolok ukur capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
c. Indikator kinerja yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan.
d. Capaian kinerja yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan.
e. Analisis standar belanja yaitu merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
f. Standar biaya yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
3. Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Peningkatan alokasi anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah harus terukur yang diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4. Penyusunan anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan agar mempedomani Harga Satuan Umum (HSU) dan Standar Biaya serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan besaran No. 40, 2017 harga/biaya yang dianggarkan dalam APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Tata Cara Penyusunan Anggaran A. Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 memerlukan pemahaman sebagai berikut:
1. Target kinerja yang ditetapkan merupakan rencana kinerja sebuah SKPD dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi SKPD dan atau penugasan prioritas pembangunan nasional.
2. Informasi kinerja yang ada dalam RKA-SKPD meliputi:
a. Visi dan misi SKPD dan sasaran strategis SKPD;
b. Program, outcome program, indikator kinerja utama program; dan
c. Kegiatan, output kegiatan, indikator kinerja kegiatan.
3. Informasi tersebut merupakan kebijakan kinerja yang ditetapkan dan bersifat baku serta menjadi refrensi dalam penentuan alokasi pendanaannya, Informasi tersebut juga telah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD.
4. Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD seluruhnya dalam kerangka pelaksanaan tugas fungsi SKPD dan atau penugasan prioritas pembangunan daerah. Oleh karena itu peruntukan alokasi anggaran harus memperhatikan urutan prioritas sebagai berikut:
No. 40, 2017
a. Kebutuhan anggaran untuk biaya operasional SKPD/Satker yang sifatnya mendasar, seperti alokasi untuk Gaji, honorarium dan tunjangan, serta operasional dan pemeliharaan perkantoran;
b. Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan bidang dan/atau perioritas pembangunan daerah (demensi kewilayahan) yang tercantum dalam RKPD Tahun 2018;
c. Kebutuhan anggaran untuk kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (multi years).
5. Penyusunan RKA-SKPD menggunakan Kerangka Acuan Kerja RKA-SKPD sebagai salah satu data pendukung. SKPD menyusun informasi kinerja beserta alokasi anggarannya dalam kerangka Acuan Kerja RKA-SKPD. Informasi yang tertuang dalam kerangka Acuan Kerja RKA- SKPD per SKPD direkapitulasi dalam dokumen SKPD. Dalam hal ini Satker menyusun Kerangka Acuan Kerja RKA-SKPD dengan memasukan komponen input beserta kebutuhan dana untuk menghasilkan output kegiatan sesuai tugas dan fungsi.
Kerangka Acuan Kerja merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang mencakup latar belakang, maksud dan tujuan, indikator keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, pelaksana dan penanggungjawab kegiatan, jadwal kegiatan dan biaya yang diperlukan dan sumber dana.
No. 40, 2017
6. Penyusunan kebutuhan pendanaan untuk masing-masing output kegiatan, disusun dalam komponen-komponen input sesuai klasifikasi jenis belanja dan sumber dana.
7. Penghitungan kebutuhan dana komponen input berdasarkan pada standar biaya dan/atau kepatutan dan kewajaran harga apabila tidak diatur dalam standar biaya.
B. Penyusunan RKA-SKPD Kepala SKPD, Kepala Lembaga Teknis Daerah, Kepala Biro selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) menyusun RKA-SKPD yang dipimpinnya dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
RKA-SKPD disusun harus mempedomani:
1. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang Pagu Sementara Tahun Anggaran 2018;
2. Dokumen RPJMD, Rentra SKPD, RKPD dan Renja SKPD.
3. Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-SKPD;
4. Standar Biaya; dan
5. Kode Rekening.
Selanjutnya RKA-SKPD yang telah disusun tersebut, ditandatangani oleh pimpinan SKPD selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). RKA-SKPD yang telah disusun tersebut disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 40, 2017 yang batas tanggal penyampaiannya akan ditetapkan dalam surat Edaran Gubernur.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menetapkan jadwal pembahasan bersama (Asistensi RKA-SKPD) antara SKPD dengan TAPD dan PPKD serta disampaikan paling lama 2 (dua) minggu sebelum penetapan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Apabila terjadi perubahan RKA-SKPD berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan bersama (Asistensi RKA-SKPD) antara TAPD dengan SKPD, dilakukan penyesuaian RKA-SKPD. Selanjutnya RKA- SKPD yang telah ditelaah menjadi dasar penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seluruh dokumen pendukung RKA-SKPD tersebut diatas, dibuat dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan program aplikasi SIMAKDA Online yang sudah dapat diakses di masing-masing SKPD.
II. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Kepala SKPD penghasil menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan yang memuat kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan daerah, yang dipungut/dikelola/diterima oleh SKPD yang bersangkutan kedalam RKA Pendapatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
No. 40, 2017 IV Rencana Kerja dan Anggaran Belanja A. Belanja Tidak Langsung Penganggaran belanja tidak langsung memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai
a. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas.
b. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon PNSD sesuai formasi pegawai.
c. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.
d. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD dengan mempedomani Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali No. 40, 2017 terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Terkait dengan hal tersebut, penyediaan anggaran untuk pengembangan cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS, tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD.
e. Penganggaran Penyelenggaran jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi PNSD dibebankan pada APBD dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
f. Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
No. 40, 2017
2. Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Penganggaran Belanja hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD mempedomani Peraturan Gubernur yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, yang telah disesuaikan dengan Pasal 298 ayat (4) dan Ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Perundang-undangan lain dibidang hibah dan bantuan sosial.
3. Belanja Bagi Hasil Pajak
a. Penganggaran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah yang bersumber dari Pendapatan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mempedomani Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
b. Tata cara penganggaran dana bagi hasil pajak daerah tersebut memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada tahun anggaran 2018, sedangkan pelampauan target tahun anggaran 2017 yang belum direalisasikan kepada No. 40, 2017 Pemerintah Kabupaten/Kota ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
c. Dari aspek teknis penganggaran, Belanja Bagi hasil Pajak Daerah dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa dalam APBD harus diuraikan kedalam daftar nama pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa selaku penerima sebagai rincian objek penerima bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sesuai kode rekening berkenaan.
4. Belanja Bantuan Keuangan
a. Belanja Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan petunjuk yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.
b. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik harus dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2018 dan dianggarkan pada jenis belanja bantuan Keuangan, objek belanja bantuan Keuangan kepada partai politik No. 40, 2017 dan rincian objek belanja nama partai politik penerima bantuan keuangan.
B. Belanja Langsung :
1. Belanja Pegawai Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Dalam satu kegiatan tidak diperkenankan pemberian honorer ganda (hanya membentuk 1 (satu) tim/satgas/panitia).
Penganggaran belanja pegawai diuraikan dalam jenis belanja pegawai, obyek belanja honorarium dan rincian obyek belanja berkenaan.
2. Belanja Barang dan Jasa
a. Pemberian Jasa kepada Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber, Kuasa Hukum, Kepanitiaan dan/atau jasa lainnya dari luar instansi Provinsi pelaksana kegiatan, dianggarkan pada Jenis Belanja Barang dan Jasa, obyek belanja Jasa PNSD dan Non PNSD dengan rincian obyek belanja No. 40, 2017 sesuai jenis jasa yang diberikan kepada PNSD dan Non PNSD dimaksud.
Besaran imbalan jasa yang diberikan kepada yang bersangkutan dalam kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.
b. Penganggaran uang pada SKPD untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan untuk penganggaran hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi. Alokasi belanja tersebut dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa sesuai kode rekening berkenaan.
c. Menjamin tersedianya belanja Jasa Sumber Daya Air, Listrik dan telepon, Jasa Penatausahaan Keuangan dan Barang, Belanja Jasa Jaminan Barang Milik Daerah, Biaya Operasional (khususnya penyediaan bahan makanan pasien rumah sakit dan obat-obatan), Honorarium Satpam/pengaman kantor, honorarium pegawai honorer, belanja Penyediaan Alat Tulis Kantor, Belanja Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, Belanja Administrasi kendaraan dinas/operasional, serta pemeliharaan perkantoran yang pengelolaannya menjadi tanggungjawab SKPD dan UPTD yang dihitung secara cermat sesuai kebutuhan riil selama 1 (satu) tahun anggaran dan agar tidak terjadi kekurangan dana sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2018.
No. 40, 2017
d. Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2016.
e. Dalam rangka pengamanan barang milik daerah kepada masing-masing SKPD agar mengalokasikan pengamanan barang milik daerah berupa gedung dan kendaraan dinas yang layak untuk diasuransikan.
f. Penganggaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor milik pemerintah daerah dialokasikan pada masing-masing SKPD sesuai amanat Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
g. Penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah, menggunakan dasar perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memperhatikan standar barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.
No. 40, 2017
h. Penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa.
Belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/ masyarakat/Pemerintah/Pemerintah Daerah lainnya supaya dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan.
i. Belanja barang dan jasa untuk pengadaan peralatan dapur, seperti meja kompor, tabung gas, kompor gas, pengadaan piring/gelas/ mangkok/cangkir/sendok/garpu/pisau.
Belanja tersebut hanya dapat dianggarkan untuk keperluan rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah (Khusus Biro Umum untuk keperluan tamu- tamu Pemerintah Daerah), rumah Sakit Daerah dan Pimpinan DPRD, termasuk untuk Mess Badan Penghubung di Jakarta, Asrama Akademi Perawat Sintang, SPP- SPMA Singkawang serta Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial (UPRS) Pontianak.
j. Penganggaran untuk belanja barang habis pakai dan jenis belanja lainnya, sepanjang telah diatur standar biayanya/Harga Satuan Umum (HSU), maka dalam penyusunan No. 40, 2017 RKA-SKPD supaya tidak mencantumkan dengan cara paket.
k. Penganggaran untuk menghadiri pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis sosialisasi, workshop atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia Pimpinan dan Anggota DPRD serta pejabat/staf pemerintah daerah, yang tempat penyelenggaraannya di luar daerah harus dilakukan sangat selektif dengan mempertimbangkan aspek-aspek urgensi dan kompetensi serta manfaat yang akan diperoleh dari kehadiran dalam pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, workshop bimbingan teknis atau sejenisnya guna pencapaian efektifitas penggunaan anggaran daerah.
l. Untuk program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersifat khusus, penganggaran dan penugasannya pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sedangkan untuk program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersifat teknis, penganggaran dan penugasannya pada SKPD masing-masing.
m. Penganggaran untuk penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis sosialisasi, workshop atau sejenisnya diprioritaskan menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 No. 40, 2017 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/ Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur.
n. Berkenaan dengan penugasan PNSD sebagai peserta Bimtek, Sosialisasi, Workshop dan pelatihan teknis yang dilaksanakan di luar lingkungan kantor Satuan Kerja yang bersangkutan (di Hotel, gedung milik Pemerintah Provinsi dan/atau gedung pertemuan lainnya dalam Kota Pontianak dan sekitarnya), maka bagi peserta dapat diberikan biaya transport dalam kota yang besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.
Alokasi penganggarannya pada SKPD masing-masing.
o. Untuk kegiatan yang berkenaan dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) PNSD yang dilaksanakan langsung oleh SKPD seperti Bimtek, Sosialisasi dan Workshop serta pelatihan teknis, penyelenggaraannya harus berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM ) Provinsi Kalimantan Barat.
p. Penganggaran pemeliharan bangunan rumah milik Pemerintah Daerah hanya untuk Rumah Jabatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, dan Rumah Instansi yang merupakan satu kesatuan dengan bangunan dan gedung milik pemerintah daerah, No. 40, 2017 misalnya : Mess, Wisma dan lain-lain yang sejenis.
r. Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
Distribusi total belanja perjalanan dinas disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan.
Penyediaan anggaran untuk perjalanan dinas yang mengikutsertakan non PNSD diperhitungkan dalam belanja perjalanan dinas.
Standar satuan harga perjalanan dinas dan tata cara penganggaran perjalanan dinas dimaksud mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan No. 40, 2017 Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.
s. Penganggartan Belanja perjalanan dinas harus dirinci sesuai program kegiatan yang direncanakan, dikecualikan untuk Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ke dalam dan luar daerah tidak perlu dirinci.
Untuk perjalanan dinas dalam daerah, sepanjang menggunakan kendaraan dinas operasional dapat dianggarkan belanja bahan bakar minyak.
Untuk penganggaran belanja perjalanan dinas luar negeri supaya dianggarkan pada rekening perjalanan dinas luar negeri pada kegiatan berkenaan serta berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota DPRD.
t. Belanja Transport dan akomodasi.
Untuk pelaksanaan kegiatan yang pesertanya menghadirkan Non PNSD baik dari dalam Kota maupun luar daerah termasuk nara sumber dan tenaga ahli, dapat dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Barat dengan berdasarkan surat pemanggilannya.
u. Biaya pemeliharaan perlengkapan/peralatan kerja disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan.
No. 40, 2017
v. Penganggaran pemeliharaan kendaraan bermotor hanya diperkenankan untuk kendaraan operasional (tidak termasuk kendaraan yang sedang dalam proses penghapusan).
w. Belanja pemeliharaan kendaraan bermotor dan pemeliharaan gedung kantor yang dibebankan pada APBD hanya yang tercatat menjadi Asset tetap milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
x. Untuk Gedung kantor yang disewa tidak dapat dianggarkan biaya perbaikan/rehab maupun biaya pemeliharaannya. Untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana kerja seperti penambahan daya listrik, penambahan jaringan listrik, jaringan telepon dan jaringan internet serta jaringan air, merupakan satu kesatuan yang dihitung dalam belanja sewa.
3. Belanja Modal
a. Pemerintah Daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2018 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
b. Penganggaran belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya (Aset tak berwujud) yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam No. 40, 2017 kegiatan pemerintahan dan memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalozation thresshold). Nilai aset tetap dan aset lainnya yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/ pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat
(7) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 205, Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung kantor dan bangunan milik daerah memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
c. Pembangunan Bangunan Gedung Negara.Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum mempedomani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, No. 40, 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari APBD.
d. Analisa terhadap belanja modal dilakukan dengan memperhatikan Inventaris Barang, Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) SKPD;
e. Pemasangan telepon baru dan jaringan listrik tidak diperkenankan, kecuali untuk SKPD yang belum memiliki saluran telepon dan jaringan listrik.
f. Penganggaran untuk belanja modal pengadaan sarana dan prasarana/peralatan dan perlengkapan kantor hanya diperkenankan penganggarannya pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan kegiatan berkenaan kecuali pengadaan yang langsung mendukung kegiatan dimaksud.
4. Lain-lain :
a. Menjamin tersedianya alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (multi years contrack) pada SKPD yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
b. Pengalokasian anggaran ke dalam jenis belanja langsung agar mengacu kepada :
No. 40, 2017
1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
2) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi;
3) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
4) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.
c. Pada SKPKD disusun RKA-SKPD dan RKA- PPKD.
RKA-SKPD memuat program/kegiatan yang dilaksanakan oleh PPKD selaku SKPD;
RKA-PPKD digunakan untuk menampung:
1) pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah;
2) belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga; dan
3) penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
d. Pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menganggarkan belanja tali asih kepada PNSD dan penawaran kepada PNSD yang pensiun dini dengan uang pesangon, mengingat tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya.
No. 40, 2017
e. Penganggaran untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan yang tidak selesai pada Tahun Anggaran 2017 dengan menggunakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) dengan berpedoman pada Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pendanaan kegiatan lanjutan menggunakan SiLPA Tahun Anggaran 2017.
2) Dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) Tahun Anggaran 2018 sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) Tahun Anggaran 2017 dengan berpedoman pada format Lampiran B.III Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
3) DPAL-SKPD disahkan oleh PPKD sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan dalam rangka penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
4) Untuk penetapan jumlah anggaran yang disahkan dalam DPAL SKPD masing- masing dilakukan sebagai berikut:
No. 40, 2017
a) Penelitian terhadap penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sepanjang penyebabnya di luar kelalaian Penyedia Barang/Jasa atau Pengguna Barang/Jasa, kegiatan tersebut dapat di DPAL-kan.
Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan kelalaian Penyedia Barang/Jasa atau Pengguna Barang/Jasa maka tidak dapat di- DPAL-kan, sehingga kegiatan yang belum dilaksanakan dianggarkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
b) Jumlah anggaran yang disahkan dalam DPAL setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap :
(1) Sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D Tahun Anggaran 2017 atas kegiatan yang bersangkutan;
(2) Sisa SPD yang belum diterbitkan SPP, SPM atau SP2D Tahun Anggaran 2017; dan
(3) SP2D yang belum diuangkan.
f. Penganggaran beban belanja atas pelaksanaan kegiatan lanjutan yang tidak selesai pada Tahun Anggaran 2017 dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) dimaksud, agar dituangkan ke dalam Dokumen Palaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) Tahun Anggaran 2018 No. 40, 2017 pada anggaran belanja langsung SKPD berkenaan.
g. Kegiatan yang dapat dibuatkan DPAL harus memenuhi kriteria bahwa kegiatan tersebut tidak selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan/kontrak, akibat di luar kendali penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa (force majeure).
h. Apabila dalam pembahasan RKA-SKPD terjadi pengurangan anggaran kegiatan, maka hasil pengurangan anggaran kegiatan dimaksud dapat diproyeksikan oleh TAPD pada kegiatan-kegiatan prioritas daerah lainnya pada SKPD yang bersangkutan.
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, CORNELIS.