pendidikan yang formal dalam setiap Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia padajalur, jenjang dan jenis Pendidikan tertentu. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan menyelenggarakan Pendidikan pada jalur Pendidikan 10. 9. 8. 6. 7. Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.
3.Gubernur adalah Gubemur Kalimantan Barat. 4. 5. 11. 12. 13. jenjang dan jenis Pendidikan. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ atau setara SD/MI. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat setara SMP. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan Kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat setara SMP. 3 KARO PERANGAT DAERAH i ASISTEN I SEDA HUKUM PEIMRAKARA . / ' < t I 14.SekolahLuarBiasayangselanjutnyadisingkatSLBadalahbentukSatuan PendidikanformalyangmenyelenggarakanlayananPendidikanbagipeserta didikberkebutuhankhususyang memilikitingkatkesulitandalammengikuti prosespembelajarankarenakelainanfisik,emosional,mental, dan/atau sosial padajenjangPendidikanmenengahyangbersifatsegregatif. 15.DayatampungadalahkapasitasSatuanPendidikandalammenampung pesertadidikyangditerimapadaawaltahunpelajaran. 16.Zonaadalahkawasanatau areayangmeliputibeberapawilayahadministratif pemerintahantingkatkecamatandan/ataudesa/kelurahandalamjarak terdekatdenganSatuanPendidikanyangdiselenggarakanPemerintahdan ditetapkanolehPemerintahDaerahProvinsiberdasarkanusulandari MusyawarahKerjaKepalaSekolah(MKKS),MusyawarahKerjaPengawas Sekolah(MKPS). 17.Afirmasiadalahsalahsatujalurpenerimaanpesertadidikbaruyang memberikanpenegasandanpenguatanuntukmemberikanlayanan akses .---.,Pendidikankepadakelompokpesertadidikyangberasaldari keluarga ekonomitidakmampu.
18.RombonganBelajaradalahsatuankelompokpesertadidikyangterdaftar padasatuankelasdalamsatusekolah.