Dipindai dengan CamScanner PERANOKAT DAERAH PEMRAKARSA ASISTEN I SEKDA KARO HU KUM Pada saat Peraturan Gubemur ini mulai berlaku, Peraturan Gubemur Nomor 170 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pembebasan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Nomor 170) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Gubemur Nomor 183 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Nomor 170 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Nomor 183), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pemberian pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Kedua serta pembebasan BBNKBkedua berlaku selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.