Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : I. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pegawai Negeri Sipil yang sclanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN sccara tetnp olch pcjabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pcmerintahan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi Negara. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan sccara sistematis dengan menggunakan kriteria yang disebut scbagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. faktor jabatan yang jabatan berdasarkan dari jenjang nilai kumulatif rcndahnyatinggi Nilai jabatan adalah mcmpcngnruhi informasi jabatan. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak sescorang pegawai negeri dalam rangka memimpin satuan organisasi. 10. 9. 8. tw Ao AA/KADIS; A.IS'TE EDAHU,UM KARO -- --- --· I. Jabatan Fungsional adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pcgawai ncgeri dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
12.Jabatan Pelaksana adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada ketrampilan tertentu dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
13.Informasi faktor jabatan adalah data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan evaluasi jabatan struktural, jabatan pelaksana maupun jabatan fungsional yang berasal dari analis jabatan struktural, jabatan pelaksana maupun jabatan fungsional dan sumber-sumber lain.