1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3.Gubemur adalah Gubemur Kepulauan Riau.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pegawai yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal Daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan kemajuan keberhasilan/capaian indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
6.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pegawai adalah PNS dan calon PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah dan PNS yang ditugaskan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
10.Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan yang selanjutnya disebut Pegawai Yang Dipekerjakan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
11.Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
12.Indeks Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing- masing daerah yang dicenninkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
13.lndeks Kemahalan Konstruksi adalah perbandingan tingkat harga konstruksi setiap kabupaten/kota terhadap kota acuan. 4
14.Basic TPP adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap Kelas Jabatan yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Kinerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja.
16.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang harus dicapai setiap tahun. 1 7. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
18.Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati dijatuhi hukuman disiplin.
19.Disiplin Kerja adalah disiplin mematuhi jam kerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TPTGR adalah suatu proses tuntutan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi bagi bendahara dan/atau pengurus barang dan PNS serta pihak lain yang merugikan keuangan dan barang milik Daerah.
21.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
22.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.Satu bulan kalender adalah periode tanggal 21 (dua puluh satu) sampai dengan tanggal 20 (dua puluh) bulan berjalan.