1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
3.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
6.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
7.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9.Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Non ASN adalah pihak-pihak yang menunjang kinerja pemerintah daerah di luar ASN.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
11.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan. 4 12.Komisioneradalahkomisi yangditetapkanoleh GubemurKepulauanRiau. 13.PejabatYangBerwenangadalahGubernur,Wakil Gubernur,PimpinanDPRD,KepalaPerangkat DaerahdanPejabatyangdiberikuasaolehpejabat yangberwenangdalampenerbitanSuratPerintah Tugasuntukmelakukanperjalanandinas. 14.PenggunaAnggaranyangselanjutnyadisingkatPA adalahpejabatpemegangkewenangan penggunaan anggaranuntukmelaksanakantugas pokokdanfungsiPerangkatDaerahyang dipimpinnya. 15.KuasaPenggunaAnggaranyang selanjutnya disingkatKPAadalahpejabatyangditunjukdan diangkatolehGubemurberdasarkanusulanPA untukmelaksanakansebagiankewenanganyang menjaditanggung jawab sesuaitugaspokokdan fungsiuntukmenggunakanAPBD. 16.PerjalananDinasadalahperjalanandalam rangka untukkepentingandinasyangdilakukanoleh Gubernur, WakilGubemur,PimpinandanAnggota DPRD,ASN,NonASNdanPihakLainsesuai denganperaturanPerundang-undanganyang berlaku. 17.PerjalananDinasLuarNegeri adalahkegiatan perjalanan/kunjungankerjakenegarayang memiliki hubungandiplomatikyangdilakukan olehGubernur, WakilGubemur, Pimpinandan AnggotaDPRD,ASN,NonASNdanPihakLain. 18.PerjalananDinasDalamNegeriadalahkegiatan perjalanan/keluar tempatkedudukanketempat tujuanyang beradadi wilayahNegaraRepublik IndonesiaolehGubemur, WakilGubemur, PimpinandanAnggotaDPRD,ASN,NonASNdan PihakLain.
19.PerjalananDinasJabatanadalahperjalanandinas melewatibataskotadan/ataudalamkotadari tempatkedudukanketempatyang dituju, melaksanakan tugas,dan kembaliketempat kedudukan semuladi dalam negeri.
20.PerjalananDinasPindah adalahperjalanandinas daritempatkedudukanyanglamaketempat kedudukanyang baruberdasarkansurat keputusanpindah. 21.SuratPerjalananDinasyang selanjutnyadisingkat SPDadalahdokumenyang diterbitkanoleh Pejabatyang berwenang dalam rangka pelaksanaanperjalanandinasPejabatNegara, ASN,NonASN danpihaklain. 22.SuratPerintahyang selanjutnyadisebutSP adalah naskahdinasdari atasan kepadabawahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentudiluar tugasdan fungsi. 23.SuratTugasyang selanjutnyadisebutST adalah naskah dinasdari atasan kepadabawahan untuk 5 melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
24.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
25.Wilayah adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
26.Tempat Kedudukan adalah tempat/kantor satuan kerja berada.
27.Tern pat tujuan adalah tempat/lokasi tujuan perjalanan dinas.
28.Standar Satuan Harga adalah harga satuan unit biaya yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur.
29.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (?recalculated amount) dan dibayar sekaligus.
30.At Cost adalah uang yang dipertanggungjawabkan sesuai belanja.
31.Keadaan tertentu adalah keadaan dimana terjadinya bencana, keadaan kahar atau tidak ada angkutan umum, tiket tidak tersedia sesuai dengan kelasnya atau dalam keadaan peak seasons serta perjalanan dinas transit.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan diatur dengan Peraturan Daerah.
33.Pimpinan Daerah adalah Gubemur, Wakil Gubemur, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah.
34.Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi Gubemur, Wakil Gubemur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Non ASN.
35.Paspor dalam rangka perjalanan dinas luar negeri, yang selanjutnya disebut Paspor Dinas, adalah dokumen yang diberikan kepada Gubemur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Non ASN dan Pihak Lain yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
36.Exit Permit adalah tanda pengesahan berupa cap resmi untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum dalam Paspor Dinas.
37.Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangku tan.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 6 Pasal 2