1.Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se Provinsi Kepulauan Riau.
6.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran yang bersumber dari Pemerintah Daerah.
10.Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
11.Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan tentang kebenaran terhadap permohonan/pernyataan dari Perseorangan/Kelompok/Kelompok Usaha Bersama maupun Koperasi yang melakukan kegiatan usaha perikanan.
12.Verifikator adalah pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
13.Hibah adalah pemberian barang atau jasa dari Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kepada pemohon kelompok dan/atau koperasi yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
14.Bantuan Sosial adalah pemberian barang atau jasa dari Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kepada pemohon kelompok dan/atau koperasi yang sifatnya tidak secara terus menerus sesuai dengan pertimbangan pemanfaatan dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
15.Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah berita acara serah terima barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dan penerima bantuan.
16.Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dan penerima hibah.
17.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
18.Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau dan ikan air laut.
19.Pengolah ikan adalah orang yang melakukan kegiatan mengolah hasil perikanan.
20.Pemasar ikan adalah orang yang melakukan kegiatan memasarkan hasil perikanan termasuk hasil olahannya.
21.Masyarakat perikanan adalah masyarakat yang dalam aktifitas sehari harinya melakukan kegiatan perikanan antara lain kegiatan penangkapan ikan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan.
22.Kelompok adalah kumpulan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang berinteraksi dan mereka saling bergantungan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tujuan bersama yang melakukan kegiatan usaha perikanan.
23.Kelompok Usaha Bersama, yang selanjutnya disebut KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
24.Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan usaha pembudidayaan ikan.
25.Kelompok Pengolah dan Pemasar yang selanjutyna disebut POKLAHSAR adalah kumpulan pengolah ikan yang terorganisir mempunyai pengurus dan aturan- aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan usaha pengolahan dan pemasaran ikan.
26.Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disebut POKMASWAS adalah kumpulan masyarakat pengawas yang terorganisir mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan pengawasan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya perikanan.
27.Kelompok Konservasi adalah kumpulan masyarakat konservasi yang terorganisir mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan konservasi, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya perikanan.
28.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (koperasi primer), yang melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan, budidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan.
29.Kelompok masyarakat pesisir adalah kumpulan masyarakat terorganisir yang mendiami wilayah pesisir dan melakukan kegiatan usaha penunjang kelautan dan perikanan ataupun usaha lainnya serta terkait dengan pelestarian lingkungan.
30.Kapal perikanan adalah kapal/perahu/sampan bermesin atau tidak bermesin yang dipergunakan untuk aktifitas perikanan.
31.Alat penangkap ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
32.Alat bantu penangkapan ikan yang selanjutnya disebut ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan, dan/atau mendukung kegiatan penangkapan ikan.
33.Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, sumberdaya ikan termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan.
34.Sumberdaya ikan adala potensi semua jenis ikan.
35.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
36.Benih ikan adalah anak ikan dengan ukuran tertentu yang akan digunakan sebagai bahan organik dalam kegiatan pembudidayaan ikan.