Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
6. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
7. Pembina Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pembina adalah pimpinan kementerian /Lembaga dan pemerintah daerah yang mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab pelayanan publik.
8. Penanggung Jawab Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penanggung Jawab adalah pimpinan kesekretariatan lembaga dan/atau pejabat yang langsung ditunjuk oleh Pembina dalam pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik.
10.
P 12.
13.
14, 15.
17.
18.
Penyelenggara PelayananPublikyang selanjutnyadisebutPenyelenggara adalahsetiapinstitusipenyelenggaranegara, korporasi,lembaga independenyangdibentukberdasarkanUndang-Undanguntukkegiatan PelayananPublik,danbadanhukumlainyangdibentuksemata-mata untukkegiatanPelayananPublik.
OrganisasiPenyelenggara PelayananPublikyang selanjutnyadisebut OrganisasiPenyelenggaraadalahsatuankerjaPenyelenggara Pelayanan Publikyang beradadilingkunganinstitusipenyelenggaranegara, korporasi,lembaga independenyangdibentukberdasarkan undang- undanguntukkegiatanPelayananPublik,danbadanhukumlainyang dibentuksemata-matauntukkegiatanPelayananPublik.' PengaduanPelayananPublikadalahpengaduanterhadapPelayananPublik yangisinyamengandunginformasiatauadanya pelayananatauperlakuan kebijakanPemerintahyangtidaksesuaidengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
PengelolaanPengaduanPelayananPublikSecara Elektronik yang selanjutnyadisebutPengelolaanPengaduanPelayananPublikadalah proseskegiatanyangmeliputipenerimaan,pencatatan,penelaahan, pengklasifikasian, penyaluran,konfirmasi,klarifikasi,penelitian, pemeriksaan,pelaporan,tindaklanjutdanpengarsipan dalam rangka menjaminkepastianpenyelesaianpengaduanmasyarakatdalam memperolehPelayananPublik secaraelektronik.
SistemPengelolaanPengaduanPelayananPublikNasional yang selanjutnya disebutSP4Nadalahsistemyangterintegrasidalam pengelolaan pengaduansecaraberjenjang padasetiapPenyelenggara dalamkerangka sisteminformasiPelayananPublik.
AplikasiSistemPengelolaanPengaduanPelayananPublikNasional menggunakanaplikasiLAPOR!yang selanjutnyadisebutSP4N-LAPOR! adalah layananpenyampaian semuaaspirasidanpengaduanrakyat secara onlineyangterintegrasidalam pengelolaanpengaduansecaraberjenjang padasetiapPenyelenggara Pelayananpublik dandikelolaKementerian PendayagunaanAparatur NegaradanReformasiBirokrasibekerjasama denganKantorStafPresiden danOmbudsmanRepublikIndonesia.
AdminNasional adalahPelaksana PengelolaanPengaduanPelayanan Publiknasional padaKementerianPendayagunaanAparatur Negaradan ReformasiBirokrasiuntuk mengelolapengaduannasional melaluiaplikasi SP4N-LAPOR!.
.Admin Instansi/Organisasi adalahPelaksana PengelolaanPengaduan PelayananPublikdiKementen‘an/bembaga danPemerintah Daerahyang ditugaskanolehPembina/ Penanggung Jawab untuk mengelolapengaduan PelayananPublik melaluiaplikasiSP4N-LAPOR!.
PejabatPenghubungadalahpimpinan/pegawai dilingkungan satuankerjaPenyelenggara yang bertugasmenindaklanjuti danmemantaupenyelesaian pengaduan.
| AdminUnitPenyelenggara PelayananatauAdmin UPPadalah pegawaidilingkungan satuankerjaPenyelenggara yang bertugasmembantuperanPejabatPenghubungdalam pendistribusian dan/atau penyelesaian pengaduanpadainternal unitpenyelenggara masing-masing.
19.Pelaporadalahindividu ataukelompokorang yangmenyampaikan pengaduanmelaluimediakomunikasielektronik.-
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan