1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang selanjutnya disingkat FKPD adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Gubernur, Ketua DPRD, Panglima Daerah Militer Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.
8.Sekretariat Daerah adalah organisasi/lembaga yang merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
10.Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
11.Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
12.Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.Badan Daerah adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14.Biro adalah unsur staf yang melaksanakan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan fungsi dan tugas Perangkat Daerah.
15.Staf ahli adalah Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau.
16.Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
17.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau;
18.Inspektur adalah Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
19.Kepala Dinas adalah kepala dinas Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
20.Kepala Badan adalah kepala badan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
21.Kepala Biro adalah Kepala Biro di Sekretariat Daerah.
22.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu.
23.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekumpulan dari beberapa jabatan fungsional.
24.Kepala Bagian adalah kepala bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
25.Kepala Bidang adalah kepala bidang pada Dinas Daerah dan Badan Daerah.
26.Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Daerah dan Badan Daerah.
27.Inspektur Pembantu adalah Inspektur Pembantu pada Inspektorat.
28.Kepala Sub Bagian adalah kepala sub bagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Badan Daerah.
29.Kepala Seksi adalah kepala seksi pada dinas daerah
30.Kepala Sub Bidang adalah kepala sub bidang pada badan daerah.
31.Cabang dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
32.Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operaional dan/atau penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
33.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
34.Pimpinan adalah Atasan Langsung Pejabat Struktural pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
35.Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas Pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
36.Satuan Pengawas Internal adalah Satuan Pengawas Internal pada BLUD.
37.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.