Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3 Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4. Pemerintah kabupaten/kota adalah pemerintah pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau. 5. 3 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat Jakstrada SPAM Provinsi adalah dokumen kebijakan penyelenggaraan SPAM di Daerah yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan SPAM di Daerah dan penyusunan kebijakan dan strategi kabupaten/kota penyelenggaraan SPAM dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. Air Minum adalah air rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan. 7. Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif. 8. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. 9. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat. Proses Dasar Manajemen adalah serangkaian proses kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan fungsi SPAM. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan. Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelayanan Teknis Daerah/Badan Layanan Umum Daerah, Koperasi, Badan Usaha Swasta Badan Usaha Milik Desa, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan SPAM di Provinsi Kepulauan Riau. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara SPAM. Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang 4 usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.
17.Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu kabupaten/kota.
18.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
19.Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama di Provinsi Kepulauan Riau.