( 1 ) Belanja Bantuan Keuangan dianggarkan pada DPA -PPKD Daerah. (2} Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja transfer, jenis belanja bantuan keuangan kepada Penerima Bantuan Keuangan,obyek Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota/Desa serta rincian obyck Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota/Desa yang bersangkutan Pasal 1 0 ( 1 ) Dalam hal terdapat SiLPA atas Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota/desa yang diakibatkan karena kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dan bclanja tidak mencapai 100% (scralus perseratus) SiLPA tersebut dikembalikan ke Rekening Kas Vmum Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
(2)Dalam hal Bantuan Keuangan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana Bantuan Keuangan yang sudah disalurkan kepada Penerima Bantuan Keuangan wajib dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau
(3)Pcngembalian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan (2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir Pasal 1 l Pemberi Bantuan keuangan dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping kepada penerima bantuan keuangan.