menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 1 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1 1 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); ntr
6.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4697);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2 0 1 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 1 3 1 2 ) ;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2 0 1 9 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 1 1 1 4 ) ;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2 0 1 9 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 1447); 1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1 4 1 9 ) ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 7 8 1 ) ;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2 0 1 9 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 845);
14.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2 0 1 7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2 0 1 7 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 43);
15.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulaun Riau Tahun 2021 2026 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 63);
16.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 67); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR 2 1 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINS! KEPULAUAN RIAU TAHUN 2025. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2 1 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 Nomor 9 8 1 ) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: