Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.peningkatan pelindungan Pemuda terhadap pornografi dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrome, dan perdagangan manusia;
b.peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman penurunan kualitas moral dan konflik sosial;
c.peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman pengangguran dan kemiskinan;
d.peningkatan pelindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan baik fisik maupun mental;
e.peningkatan pelindungan Pemuda terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f.peningkatan pelindungan Pemuda terhadap hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan pencegahan diskrirninasi suku, agama, ras, gender, dan antar golongan untuk menjaga persatuan kesatuan bangsa;
g.peningkatan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda; dan
h.pelindungan Pemuda terkait dampak negatif perkembangan teknologi informasi.