1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah organisasi/unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan pelayanan teknis menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya termasuk tidak pidana perdagangan orang.
7.Kepala UPTD PPA adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di lingkungan Dinas.
8.Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak yng selanjutnya disebut Satgas PPA adalah petugas penunjang pelaksanaan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas UPTD PPA.
9.Penampungan Sementara atau Rumah Singgah adalah layanan tempat tinggal sementara bagi korban Kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, termasuk dan tidak pidana perdagangan orang.
10.Pendamping Ahli adalah seseorang yang memiliki kompetensi di dalam penanganan perlindungan perempuan dan anak, yang juga dapat turut serta melakukan pendampingan langsung kepada petugas pendamping perlindungan perempuan dan anak yang melaksanakan Pendampingan Korban terhadap layanan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak;
11.Standar Layanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas layanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
12.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lain, baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
13.Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
14.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
15.Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disingkat AMPK adalah Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak penyandang disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
16.Penerima Manfaat adalah perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
17.Kekerasan Terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KTA adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
18.Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
19.Pengaduan Masyarakat adalah fungsi layanan untuk menerima laporan masyarakat atas kasus perempuan dan Anak yang diterima oleh UPTD PPA.
20.Penjangkauan Korban adalah fungsi layanan untuk mencapai Penerima Manfaat yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan oleh pihak lain.
21.Pengelolaan Kasus adalah fungsi layanan untuk memenuhi hak dan kebutuhan seluruh Penerima Manfaat yang sedang dilayani oleh UPTD PPA dengan cara menyediakan, merujuk, atau melimpahkan.
22.Penampungan Sementara atau Rumah Singgah adalah fungsi layanan untuk menyediakan atau memberikan akses tempat perlindungan sementara yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, serta fasilitas sandang, pangan, dan pendukung kebutuhan Penerima Manfaat.
23.Mediasi adalah fungsi layanan dengan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
24.Pendampingan Korban adalah fungsi layanan yang diberikan oleh pendamping PPA kepada setiap Penerima Manfaat secara langsung untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan layanan korban.
25.Pendamping PPA adalah tenaga layanan yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan terlatih mendampingi Penerima Manfaat dalam layanan PPA di UPTD PPA.
26.Manajemen Kasus adalah pendekatan untuk memastikan Penerima Manfaat mendapatkan layanan PPA untuk memenuhi kebutuhannya yang beragam secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi dengan menghubungkan berbagai layanan.
27.Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Simfoni PPA adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pencatatan, pelaporan, dan pengintegrasian data perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, yang memerlukan perlindungan khusus, dan masalah lainnya bagi UPTD PPA dan penyelenggara layanan PPA.