1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.
6.DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
7.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkat muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
8.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
9.Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
10.Pelabuhan Laut adalah Pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
11.Pelabuhan Pengumpan Regional adalah adalah Pelabuhan laut yang hierarkinya ditetapkan dalam dokumen perencanaan sebagai Pengumpan Regional yang Penyelenggaraannya merupakan kewenangan Gubernur.
12.Pelabuhan Laut Terdekat adalah Pelabuhan umum pengumpan regional yang memiliki jarak geografis paling dekat dengan lokasi Terminal Khusus dibandingkan dengan pelabuhan umum lainnya.
13.Penyelenggara Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis yang di bentuk oleh Gubernur yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial maupun yang diusahakan secara komersial.
14.Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki Pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan.
15.Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
16.Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
17.Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
18.Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muât barang.
19.Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
20.Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
21.Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
22.Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
23.Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau daerah dan/atau swasta dan/atau koperasi.
24.Sertifikat Pengoperasian Pelabuhan dan/atau Terminal adalah persetujuan untuk mengoperasikan Pelabuhan dan/atau terminal.
25.Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
26.Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
27.Lokasi Alih Muât Antarkapal (Ship to Ship Transfer) adalah lokasi di perairan yang ditetapkan dan berfungsi sebagai Pelabuhan yang digunakan sebagai kegiatan alih muât antar kapal.
28.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
29.Wilayah Labuh adalah suatu wilayah tertentu di perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muât antarkapal, tank cleaning, blending, bunker, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya.
30.SBNP adalah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
31.Menteri adalah Menteri Perhubungan.
32.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.