1.Daerah adalah Daerah Otonom Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Kepulauan Riau.
5.Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan adalah Badan Daerah di bidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dan melakukan monitoring atas pelaksanaan pembangunan di daerah.
6.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPKAD adalah Badan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Keuangan dan Aset Daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
7.Inspektur adalah Inspektur Provinsi Kepulauan Riau.
8.Sekretaris Inspektorat adalah Sekretaris Inspektorat Provinsi KepulauanRiau.
9.Inspektorat Provinsi adalah Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
10.Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
11.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
12.Sistem Informasi Monitoring Belanja Modal yang selanjutnya disebut SIM-BEMO adalah sistem informasi berbasis WEB yang mampu menyediakan informasi belanja modal secara akurat, cepat, real-time, dan terintegrasi yang dapat dimanfaatkan dalam rangka lebih meningkatkan kualitas pengawalan terhadap belanja modal, melakukan monitoring belanja setiap saat, check and balance dalam laporan keuangan dengan bagian asset, dan sebagai early warning system dalam pengadaan barang/jasa, dan untuk mengefektifkan pengawasan oleh aparat pengawasan.
13.Jaringan adalah salah satu sub sistem dalam Sistem Informasi Belanja Modal yang berbasis Web.
14.Pengguna (User) SIM-BEMO adalah pihak-pihak yang berkepentingan terhadap informasi realisasi belanja modal yang disajikan dalam aplikasi SIM-BEMO, yang terdiri dari; Kepala Daerah, Pengguna Anggaran (PA) dan Bappeda, PPK OPD, APIP Daerah, dan masyarakat.
15.Admin Owner adalah admin yang mempunyai kewenangan untuk mengatur tentang hak akses pengguna Aplikasi SIM-BEMO yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OPD, Admin OPD, Admin Pemda dan Admin Pemda Level Provinsi untuk keperluan kompilasi level Provinsi.
16.Admin PPK OPD adalah pegawai pada level OPD yang karena jabatannya diberi kewenangan dalam menginputkan Rencana Pengadaan, Kontrak, Target Fisik dan Keuangan, Realisasi Fisik dan Keuangan sampai dengan PHO (Serah Terima Barang/Pekerjaan) pada OPD yang bersangkutan.
17.Admin OPD adalah pegawai pada level OPD yang karena jabatannya diberi kewenangan mengelola user PPK OPD dalam OPD yang bersangkutan.
18.Admin Provinsi adalah pejabat pada level Provinsi yang karena jabatannya diberi kewenangan untuk mengelola user pada keseluruhan OPD Provinsi dan kewenangan untuk menyusun kompilasi level provinsi.