1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.Anggaran. . .
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan keuangan sub urusan bidang pendapatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
7.Perangkat Daerah Pemungut adalah perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut UPTD Pemungut adalah unsur pelaksanan tugas teknis pada Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan pemungutan Retribusi sesuai bidang dan kewenangannya.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.Subjek Retribusi dalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Surat Pendaftaran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPRD adalah surat yang digunakan oleh pengguna layanan Retribusi untuk mendaftarkan diri dan/atau objek Retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran Retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15.Surat. . .
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
16.Kedaluwarsa adalah suatu alat yang memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
17.Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul.
18.Tanda Bukti Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBP adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi telah membayar sesuatu sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
19.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah bukti pembayaran dan penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
20.Bank Penerima adalah Bank yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima pembayaran Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
21.Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Pejabat yang ditunjuk untuk memperingatkan kepada Wajib Retribusi untuk melunasi utang Retribusinya.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
24.Utang Retribusi adalah sisa utang Retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada STRD yang belum kadaluwarsa atau Retribusi lainnya yang masih terutang.
25.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
26.Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Retribusi jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan Retribusi yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan.
27.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
28.Penghapusan. . .
28.Penghapusan adalah tindakan menghapus piutang dari daftar piutang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggung jawab administrasi atas piutang yang berada dalam penguasannya.
29.Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang penerimaan Retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut Retribusi.