1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
11.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2009 Nomor 147);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 217);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Aero Technic (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 133);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 134);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6617);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6656);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
26.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional 2015- 2019;
27.Peraturan Presiden No 87 Tahun 2011 tentang RTRW Batam Bintan Karimun;
28.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
30.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota;
31.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005- 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2009 Nomor 2);
32.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 Nomor 49);
33.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 43);
34.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 55);
35.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 60);
36.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 62);
37.Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 Nomor 652);
38.Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 Nomor 909);
39.Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 Nomor 914). 1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan Naskah Akademik terhadap RUPM Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020-2025 ini memiliki maksud sebagai berikut:
1.Mendapatkan gambaran tentang sektor potensial yang dimiliki Provinsi Kepulauan Riau dan selanjutnya akan didorong menjadi prioritas/unggulan serta fokus untuk dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal dalam jangka panjang.
2.Mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan penanaman modal di Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan analisis potensi dan identifikasi hambatan/permasalahan.
3.Menganalisis kondisi dan isu strategis serta peluang kontribusi manfaat ekonomi, lingkungan dan sosial bidang penanaman modal di Provinsi Kepulauan Riau Sementara itu, tujuan penyusunan pedoman penyusunan RUPMP Kepulauan Riau adalah terbangunnya keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pembangunan di bidang penanaman modal, khususnya antara RUPM, RUPMP dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya di Provinsi Kepulauan Riau. 1.4. Sasaran Sasaran RUPM adalah menyediakan pedoman mengenai arah, strategi, dan kebijakan investasi di Provinsi Kepulauan Riau yang mampu mendorong pembangunan ekonomi jangka panjang Provinsi Kepulauan Riau untuk mewujudkan perekonomian daerah yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkesinambungan sehingga pendapatan per kapita periode pembangunan jangka panjang mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan provinsi-provinsi yang maju di Pulau Jawa khususnya.
2.Berbasis pada potensi unggulan daerah sehingga mampu mendorong perekonomian daerah yang lebih merata dan seimbang antar daerah.
3.Didukung oleh perkembangan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan mampu mendorong perekonomian semakin efisien.
4.Berorientasi pada pengembangan ekonomi kerakyatan.
5.Membaiknya struktur perekonomian yang kokoh.
6.Berlandaskan pada keunggulan kompetitif sektor ekonomi daerah sehingga mampu menghasilkan komoditi berkualitas.
7.Berdaya saing global, menjadi motor penggerak perekonomian, meningkatnya sumber-sumber pembiayaan daerah.
8.Semakin meningkatnya kualitas pelayanan.
9.Semakin baiknya ketersediaan kebutuhan pokok yang didukung dengan swasembada pangan dan disertai instrumen jaminan pangan pada tingkat masyarakat.
10.Semakin optimalnya pemanfaatan asset dan produk daerah yang berdaya saing tinggi sebagai sumber kekayaan daerah. 1.5. Ruang Lingkup, Masukan dan Keluaran Ruang lingkup Naskah Akademik RUPMP Kepulauan Riau ini secara umum dan pada prinsipnya meliputi:
1.Prioritas pengembangan potensi Provinsi Kepulauan Riau
2.Arah kebijakan penanaman modal di Kepulauan Riau
3.Peta paduan (roadmap) implentasi RUPM Kepulauan Riau; dan
4.Perumusan konsep naskah akademik Adapun yang menjadi masukan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah: peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum, Data potensi dan realitas daerah yang berkaitan dengan penanaman modal di Provinsi Kepulauan Riau serta kebijakan-kebijakan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penanaman modal baik pada level nasional maupun daerah. Sedangkan output atau keluaran dari kajian ini adalah dokumen penyusunan naskah akademik sebagai langkah awal untuk penyusunan rancangan Peraturan Gubenur Kepulauan Riau dan Lampirannya sebagaimana diamanatkan oleh Perpres Nomor16 Tahun 2012 tentang RUPM dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota beserta lampirannya. 1.6. Sistematika Penulisan BAB I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.1.1 Dasar Hukum 1.1.2 Maksud dan Tujuan 1.1.3 Sasaran 1.1.4 Ruang Lingkup, Masukan dan Keluaran 1.2 Sistematika Penulisan BAB II. POTENSI DAN SEKTOR UNGGULAN 2.1. Potensi dan Kondisi Umum Penanaman Modal Provinsi Kepulauan Riau 2.1.1 Potensi Umum Penanaman Modal (Investasi) 2.1.2 Bidang Perindustrian 2.1.3 Bidang Perdagangan 2.1.4 Bidang Pariwisata 2.1.5 Bidang Perikanan 2.1.6 Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 2.1.7. Bidang Pertanian 2.2 Perkembangan Lingkungan Strategis 2.2.1 Perkembangan Lingkungan Strategis Nasional dan Regional 2.2.2 Perkembangan Lingkungan Strategis Global BAB III. KELEMBAGAAN PENANAMAN MODAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU 3.1. Tujuan dan Sasaran 3.2. Misi Penanaman Modal 3.3. Strategi dan Kebijakan 3.4. Kondisi Kelembagaan Penanaman Modal di Provinsi Kepulauan Riau BAB IV. INDIKASI KEKUATAN, KELEMAHAN, ANCAMAN DAN PELUANG BAB V. ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU 5.1 Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman 5.2 Sintesis hasil analisis BAB VI. KEBIJAKAN DAN STRATEGI BAB VII. PETA PANDUAN (ROADMAP) IMPLEMENTASI PENANAMAN MODAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU BAB VIII. PENUTUP Penanaman modal asing di Kepulauan Riau dapat dimanfaatkan sebagai bentuk hasil dari minat investor terhadap perkembangan Kepulauan Riau ke depannya. Investor menanamkan modalnya di Kepulauan Riau dengan harapan dan ekspektasi bahwa potensi perkembangan Kepulauan Riau ke depan akan lebih baik. Penanaman Modal Asing (PMA) di Kepulauan Riau merupakan bentuk minat dan harapan dari investor terhadap pertumbuhan serta pengembangan Kepulauan Riau di masa depan. Pandangan positif para investor tersebut terhadap Kepulauan Riau diwujudkan dengan berinvestasi pada sektor–sektor yang dianggap produktif dan hal ini tentunya akan meningkatkan putaran kegiatan ekonomi keseluruhan. Di masa Pandemi COVID 19 kondisi ekonomi Kepulauan Riau cukup fluktuatif dimana diketahui beberapa kali terdapat perlambatan ekonomi akibat kasus pandemi COVID 19 itu sendiri maupun karena krisis ekonomi global dan peristiwa lain terkait sosial, politik dan budaya. Investasi PMA di Kepulauan Riau merupakan katalis yang kuat dalam pembentukan inovasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan tingkat kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan kuat merupakan kebutuhan bagi sektor swasta untuk membuka lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat kemiskinan yang kemudian menciptakan pendapatan yang dibutuhkan oleh Pemerintah untuk meningkatkan akses kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur sehingga dapat meningkatkan produktifitas pemerintahan. Tabel 2. 1. Realisasi Investasi PMA Tahun 2023 No Kabupaten/ Kota Jumlah Perusahaan Nilai Realisasi Investasi (Dalam US$.Ribu) Nilai Realisasi Investasi (Rp.) 1 Bintan 375 $ 137.811.300,00 Rp 2.039.607.240.000,00 2 Karimun 91 $ 14.536.300,00 Rp 215.137.240.000,00 3 Kepulauan Anambas 20 $ 11.459.000,00 Rp 169.593.200.000,00 4 Lingga 10 $ 882.400,00 Rp 13.059.520.000,00 5 Natuna 16 $ 775.800,00 Rp 11.481.840.000,00 6 Batam 2.697 $ 595.909.300,00 Rp 8.819.457.640.000,00 7 Tanjung Pinang 22 $ 2.696.800,00 Rp 39.912.640.000,00 Total Nilai Investasi PMA Provinsi Kepulauan Riau 3.231 $ 764.070.900,00 Rp11.308.249.320.000,00 Sumber : Pusat Data dan Informasi BKPM RI tahun 2023, Kurs APBN 1 US$ = 14.800 Realisasi Investasi PMA di Kepulauan Riau sampai tahun 2023 adalah 3.231 perusahaan dengan nilai investasi $ 764 juta atau Rp 11,3 T, yang tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota. Realisasi PMA tertinggi adalah Kota Batam dengan nilai $ 595.909.300 atau senilai Rp 8.819.457.640.000. Sementara Kabupaten Bintan berada di bawah Kota Batam dengan nilai investasi PMA adalah $ 137.811.300.000 atau senilai Rp 2.039.607.000 dengan jumlah perusahaan yang berinvestasi sebanyak 2.697 dikuti oleh Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Natuna, dan Lingga. Target realisasi investasi PMA Provinsi Kepulauan Riau sebesar 23 Triliyun dan target nasional realisasi investasi Provinsi Kepulauan Riau sebesar 26,46 Triliyun dengan capaian realisasi PMA dan PMDN Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023 sebesar 20,16 Triliyun rupiah atau 98,53% dari target nasional. Tabel 2. 2. Realisasi Investasi PMDN Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 No Kabupaten/Kota Jumlah Proyek Nilai Realisasi Investasi 1 Bintan 239 Rp 995.566.700.000,00 2 Karimun 328 Rp 336.342.300.000,00 3 Kepulauan Anambas 40 Rp 16.496.600.000,00 4 Lingga 305 Rp 37.057.900.000,00 5 Natuna 121 Rp 105.615.300.000,00 6 Batam 3.613 Rp 6.801.522.400.000,00 7 Tanjungpinang 726 Rp 564.022.000.000,00 Total Nilai Investasi PMDN Provinsi Kepulauan Riau 5.372 Rp 8.856.623.200.000,00 Sumber: Pusat Data dan Informasi BKPM RI Tahun 2024 Untuk realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 mencapai 8,8 T dengan 5.371 perusahaan. Minat investor dalam negeri terhadap Provinsi Kepulauan Riau masih di dominasi di wilayah Kota Batam dengan nilai realisasi 6,8 T dengan jumlah perusahaan investor 3.613 atau 67,2% dari jumlah perusahaan investor di Kepulauan Riau. Kemudian diikuti oleh Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Lingga, Bintan, Natuna dan Kepulauan Anambas. Minat investasi secara teoritis disebabkan oleh faktor investor dan faktor wilayah/lokasi investasi tersebut. Target Realisasi Investasi PMDN Provinsi Kepulauan Riau sebesar 13,5 Triliyun dan Target nasional realisasi investasi Provinsi Kepulauan Riau sebesar 26,46 Triliyun. 2.1.2. Bidang Perindustrian Perindustrian di Provinsi Kepulauan Riau merupakan penggerak ekonomi utama. Hal tersebut bisa dilihat dari sumbangan sektor perindustrian terhadap PDRB, yang selama 5 (lima) tahun terakhir selalu menunjukkan kontribusi terbesar dibandingkan sektor-sektor lainnya. Tabel 2. 3. Jumlah Industri Besar dan Sedang (IBS) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 No Kabupaten/Kota Jumlah Industri 1 Kota Batam 604 2 Bintan 59 3 Kota Tanjungpinang 18 4 Karimun 17 5 Lingga 7 6 Natuna 2 7 Kepulauan Anambas 1 Total 708 Sumber : www.bps.go.id, Tahun 2024 Jumlah industri besar dan sedang di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 adalah 708 Industri. 85,3% adalah berada di Kota Batam dan selebihnya menyebar di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Tabel 2. 4. Laju Pertumbuhan dan Sumber Pertumbuhan PDRB Kepulauan Riau q-to-q dan y-on-y Triwulan IV-2023 Menurut Lapangan Usaha Tahun Dasar 2010 (%) No. Lapangan Usaha Triwulan IV 2023 terhadap Triwulan III 2023** (q-to-q) Triwulan IV 2023 terhadap Triwulan IV 2022** (y-on-y) Sumber Pertumb uhan (q-to-q) Sumber Pertumbu han (y- on-y)
(1)(2) (3) (4) (5) (6) A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 17,14 6,90 0,46 0,20 B Pertambangan dan Penggalian -7,52 2,61 -0,87 0,27 C Industri Pengolahan 9,64 1,83 3,86 0,77 D Pengadaan Listrik dan Gas 0,95 2,67 0,01 0,03 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang -0,10 10,42 0,00 0,01 F Konstruksi 12,05 11,07 2,41 2,18 G Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor -2,52 6,08 -0,21 0,46 H Transportasi dan Pergudangan -1,55 -0,22 -0,03 0,00 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 8,68 -4,58 0,18 -0,11 J Informasi dan Komunikasi -3,76 0,43 -0,15 0,02 K Jasa Keuangan dan Asuransi 3,12 9,10 0,09 0,24 L Real Estate 3,20 0,12 0,04 0,00 M N Jasa Perusahaan 5,55 0,79 0,00 0,00 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 36,67 12,20 0,67 0,27 P Jasa Pendidikan 3,92 0,15 0,04 0,00 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 36,69 7,06 0,29 0,07 RS TU Jasa Lainnya 2,87 21,09 0,01 0,05 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO (PDRB) 6,80 4,45 6,80 4,45 Sumber : BPS Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 Ket : *Angka Sementara**Angka Sangat Sementara Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau pada triwulan IV-2023 (y-on-y) mengalami kontraksi sebesar 4,45 persen. Dari sisi Lapangan Usaha, kontraksi ekonomi terutama disebabkan oleh kategori : penyediaan akomodasi dan makan minum, dengan andil kontraksi sebesar -0,11 persen. Sementara untuk komponen lainnya, masih di angka positif. Jika dilihat secara q-to-q, maka sektor pertambangan dan penggalian, mengalami penurunan atau kontraksi cukup signifikan sebesar -7,52 % jika dibandingkan dengan komponen lainnya. Sesuai dengan data tersebut diatas, dilihat pula untuk sumber pertumbuhan (q-to-q); sektor pertambangan dan penggalian ekuivalen untuk kontraksi paling besar -0,87. Selanjutnya, kontraksi juga terjadi pada sektor Perdagangan Besar dan Eceran dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor dan Sektor Informasi dan Komunikasi masing-masing sebesar -0,21 dan -0,15. Pada sumber pertumbuhan y-on-y, penyediaan akomodasi dab makan minum menjadi penyumbang kontraksi terbesar dengan -0,11, dan komponen sektor lainnya, masih rata-rata dan cukup stabil. Tabel 2. 5. PDRB Kepulauan Riau Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku dan Harga Konstan 2010 Triwulan I-2022, Triwulan III-2023, dan Triwulan IV-2024 (milyar rupiah) Lapangan Usaha Harga Berlaku Harga Konstan Triwulan IV 2022** Triwulan III 2023** Triwulan IV 2023** Triwulan IV 2022** Triwulan III 2023** Triwulan IV 2023**
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2.476,49 2.293,76 2.666,89 1.439,81 1.313,94 1.539,10 B Pertambangan dan Penggalian 8.546,41 9.555,39 8.950,04 5.138,69 5.701,64 5.272,79 C Industri Pengolahan 34.324,18 32.376,77 35.388,33 21.283,19 19.766,51 21.672,37 D Pengadaan Listrik dan Gas 884,29 893,83 902,63 513,31 522,08 527,03 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 76,83 85,17 85,67 59,52 65,79 65,72 F Konstruksi 17.190,05 17.101,21 19.278,26 9.950,77 9.863,89 11.052,16 G Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 6.912,16 7.649,23 7.504,34 3.812,82 4.149,07 4.044,63 H Transportasi dan Pergudangan 1.751,44 1.684,92 1.714,67 979,71 992,91 977,56 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1.620,55 1.438,17 1.570,15 1.165,60 1.023,37 1.112,22 J Informasi dan Komunikasi 2.269,27 2.384,78 2.300,80 1.887,11 1.969,21 1.895,24 K Jasa Keuangan dan Asuransi 2.106,45 2.241,88 2.324,52 1.312,39 1.388,47 1.431,81 L Real Estate 903,43 889,59 920,26 622,55 603,95 623,28 MN Jasa Perusahaan 2,60 2,54 2,69 1,86 1,78 1,88 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1.951,10 1.631,08 2.236,99 1.105,20 907,29 1.240,00 P Jasa Pendidikan 1.106,27 1.061,63 1.099,17 585,87 564,60 586,75 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 709,58 564,44 771,40 500,00 391,62 535,31 RST U Jasa Lainnya 202,54 243,27 250,88 116,98 137,69 141,64 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO (PDRB) 83.033,66 82.097,63 87.967,66 50.475,37 49.363,82 52.719,49 Sumber : BPS Porvinsi Kepri, 2024 Ket : *Angka Sementara **Angka Sangat Sementara Perekonomian Kepulauan Riau triwulan IV-2023 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai Rp.87.967,66 triliun dan atas dasar harga konstan (ADHK) mencapai Rp.52.719,49 triliun. Namun jika dilihat dari kontribusi industri dalam perekonomian Provinsi Kepulauan Riau, pada tahun 2023 dapat tergambar pada grafik 2.1, bahwa perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau di dominasi oleh industri pengolahan. Grafik 2. 1. Industri di Provinsi Kepulauan Riau Sumber : Kajian Ekonomi dan Keuangan BI Prov. Kepri Tahun 2023 Adapun 3 (tiga) jenis komponen pendukung industri yang cukup besar menyumbang dan berpengaruh di Propinsi Kepulauan Riau, meliputi : industri pengolahan sebesar 40,23%, konstruksi sebesar 21,92%, dan pertambangan dan penggalian 10,17%. Selanjutnya diikuti sektor pedagangan besar dan eceran, reparasi mobil, kemudian pertanian, kehutanan dan perikanan dan sektor lainnya, rata-rata dibawah 10%. Besarnya industri di Kepulauan Riau diikuti dengan kebutuhan terhadap tenaga kerja. Jumlah penduduk yang bekerja pada setiap kategori lapangan pekerjaan menunjukkan kemampuan dalam penyerapan tenaga kerja. 2.1.3. Bidang Perdagangan Sektor perdagangan yang didominasi oleh perdagangan luar negeri di Provinsi Kepulauan Riau memegang peranan penting setelah sektor industri pengolahan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat posisi strategis Provinsi Kepulauan Riau. Kinerja sektor perdagangan didukung oleh 2 (dua) sektor, yakni sektor perdagangan luar negeri dan sektor perdagangan dalam negeri. Dari sektor perdagangan luar negeri dapat dilihat bahwa terdapat berbagai produk asal Provinsi Kepulauan Riau yang dapat diterima dengan baik oleh pasar internasional, dengan jenis produk sejumlah 21 jenis. Sedangkan untuk perdagangan dalam negeri yang ada di Provinsi Kepulauan Riau berkembang cukup baik. Pengembangan sarana dan prasarana infrastruktur yang cukup pesat mampu mendukung perkembangan perdagangan. Ketersediaan pasar pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi menjadi salah satu upaya peningkatan kinerja perdagangan dalam negeri. Tabel 2.6 Nilai Ekspor Menurut Negara Tujuan di Provinsi Kepulauan Riau, Tahun 2023 No Negara Nilai (US$) Volume (Ton)
(1)(2) (3) (4) 1 Singapura 6.976.001.526,85 12.845.371,27 2 Amerika Serikat 3.524.380.417,48 290.231,03 3 Tiongkok 1.003.912.697,93 4.081.510,28 4 Malaysia 626.657.309,43 733.746,93 5 Jepang 557.558.071,60 277.611,74 6 Qatar 531.204.097,47 93.738,02 7 Australia 527.483.215,66 375.634,83 8 India 486.283.779,39 580.599,47 9 Thailand 328.463.980,73 410.602,53 10 Bangladesh 318.592.202,04 603.177,02 11 Lainnya/Other 4.057.767.768,28 1.881.722,07 Total 18.938.305.066,86 22.173.945,18 Sumber : Prov. Kepri Dalam Angka 2024, BPS Prov. Kepri Negara tujuan terbesar masih di dominasi ke negara singapura yaitu dengan nilai ekspor sebesar 6,97 miliar dolar AS. Kemudian diikuti ke negara Amerika Serikat, Tiongkok, dan malaysia. Singapura masih merupakan tujuan utama ekspor Provinsi Kepukauan Riau yaitu pada tahun 2023, mencapai 57,94 persen, artinya merupakan pangsa pasar yang utama bagi Provinsi Kepulauan Riau. Posisi geografis wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tersebut, menjadi faktor pendukung positif untuk kemajuan perdagangan luar negeri. Biaya transportasi dan jarak tempuh yang cukup dekat, menjadi hal yang cukup dipertimbangan. Selain itu, peluang kebutuhan pasokan bahan baku dari Indonesia ke Singapura juga cukup besar. Tabel 2.7. Ekspor Menurut Pelabuhan Muat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 Kabupaten/Kota Pelabuhan Muat Berat (Ton) Nilai (US$)
(1)(2) (3) Batu Ampar 1.708.230,98 9.636.509.633,26 Sekupang 217.240,23 2.597.192.264,74 Tanjung Balai Karimun 10.700.437,50 2.384.982.809,37 Kabil/Panau 3.165.839,63 1.386.258.340,25 Tarempa 2.435.673,40 1.366.423.995,50 Belakang Padang 1.486.169,33 820.212.414,30 Lobam 8.068,92 218.532.015,26 Tanjung Batu 371.928,00 94.125.595,24 Udang Natuna 148.887,34 90.631.906,02 Pulau Sambu 36.525,00 86.897.714,47 Lainnya/Other 1.894.944,86 256.538.378,46 Jumlah 22.173.945,18 18.938.305.066,86 Sumber : Prov.Kepri Dalam Angka 2024, BPS Prov. Kepri Pelabuhan Batu Ampar masih menjadi pelabuhan muat utama ekspor barang di Provinsi Kepulauan Riau, dimana pada tahun 2020 mencapai 9,5 miliar dolar AS atau 79,6 persen dari semua keseluruan pelabuhan muat di provinsi Kepulauan Riau. Walaupun secara tonase, lebih besar pada Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Balai Karimun, namun secara nilai keekonomian Batu Ampar, Kota Batam, tetap menjadi primadona. 2.1.4. Bidang Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau memiliki berbagai pesona keindahan alam dan budaya tradisi yang menjadi salah satu aset pariwisata yang sangat berharga. Dengan luas wilayah yang di dominasi oleh lautan, menjadikan Kepulauan Riau sebagai salah satu destinasi pariwisata kemaritiman. Terdapat beberapa potensi yang belum dikembangkan sebagai pariwisata bahari, seperti potensi keindahan alam bawah laut di Kabupaten Kepulauan Anambas, keindahan pasir putih di beberapa kawasan di Kabupaten Natuna dan Lingga, dan kawasan industri pariwisata taraf dunia di Kabupaten Bintan. Kedepan potensi wisata bahari di Provinsi Kepulauan Riau perlu dikembangkan menjadi obyek wisata yang menarik dan memiliki daya saing, sehingga kunjungan wisata semakin meningkat. Data fluktuasi jumlah wisma ke Provisinsi Kepulauan Riau, selama 3 (tiga) tahun, yakni 2021 sd 2023, dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 2.8. Jumlah Wisman ke Provinsi Kepulauan Riau Periode 2021 – 2023 Bulan TAHUN 2021 TAHUN 2022 TAHUN 2023 Pintu Masuk Wisman Pintu Masuk Wisman Pintu Masuk Wisman Kepri Karimun Bintan Batam Tpi Kepri Karimun Bintan Batam Tpi Kepri Karimun Bintan Batam Tpi Januari 261 - - 261 - 328 - 88 240 - 120.052 5.814 14.957 94.308 4.973 Februari 173 15 - 158 - 364 - 31 329 4 93.354 5.795 11.265 73.621 2.663 Maret 428 - 81 347 - 1.363 - 367 995 1 125.517 4.835 19.018 97.617 4.043 April 248 - 34 214 - 11.807 - 2.998 8.149 660 118.817 5.801 18.547 89.140 5.324 Mei 265 - 20 245 - 23.842 659 5.281 16.761 1.141 98.359 2.590 15.001 77.348 3.391 Juni 271 - 20 251 - 57.469 2.519 12.509 39.671 2.766 171.453 4.734 26.345 134.280 6.086 Juli 161 - - 161 - 80.215 4.122 16.988 57.139 1.965 121.100 4.391 17.619 95.063 4.010 Agustus 165 - - 165 - 79.470 3.139 13.277 60.249 2.801 122.911 4.173 19.237 95.242 4.222 September 144 - - 144 - 104.652 4.188 18.218 78.498 3.716 132.000 4.345 20.542 102.200 4.827 Oktober 158 - - 158 - 106.160 4.085 19.932 78.220 3.912 106.412 4.298 16.838 80.188 5.065 November 285 - 51 234 - 103.940 3.588 16.473 80.667 3.117 131.210 4.683 16.544 104.071 5.912 Desember 544 - 77 313 154 188.544 6.684 31.367 145.018 5.475 189.714 6.634 26.205 149.853 7.022 Tahun 3.103 15 283 2.651 154 758.154 28.984 137.529 565.936 25.558 1.530.899 58.093 222.118 1.192.931 57.538 Sumber : Prov. Kepri Dalam Angka 2024, BPS Provinsi Kepulauan Riau Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Provinsi Kepulauan Riau selama Tahun 2021 adalah 3.103 kunjungan. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 758.154 kunjungan. Terjadi loncakan signifikan kunjungan dari Tahun 2021 ke 2022. Demikian pula halnya pada kunjungan Tahun 2023 yakni 1.530.899 kunjungan, kontraksi 2x lipat atau tepatnya 101,92% dari Tahun 2022 ke 2023. Berdasarkan tabel diatas, diperoleh informasi bahwa kunjungan wisman yang berkunjung ke Provinsi Kepulauan Riau, didominasi melalui Kota Batam sebesar 1.192.931, disusul oleh Bintan, Karimun dan Tanjungpinang. Jumlah wisatawan mancanegara atau wisman yang berkunjung ke Provinsi Kepulauan Riau menurut Kebangsaan Tahun 2023, terdiri dari :
1.Singapura : 115.842 (61,06%)
2.Malaysia : 29.618 (15,61%)
3.India : 6.805 (3,59%)
4.Tiongkok : 6,495 (3,42%)
5.Philipina : 3.375 (1,78%)
6.Lainnya : 27.579 (14,54%) Kunjungan wisman ke Propinsi Kepulauan Riau selama bulan Desember 2023, tercatat sebanyak 189.714 kunjungan atau mengalami kenaikan 44,59%, disbanding kunjungan wisman selama bulan November 2023 yang mencapai 131.210 kunjungan. Jika dibanding dengan Desember 2022, jumlah kunjungan wisman ke Kepulauan Riau mengalami kenaikan sebesar 0,62%. 2.1.5. Bidang Perikanan Potensi kelautan dan perikanan di Provinsi Kepulauan Riau sangat besar karena sekitar 96% wilayah Kepulauan Riau adalah lautan. Potensi perikanan yang dimiliki Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan produk perikanan, mangrove dan terumbu karang. Komoditas hasil kelautan dan perikanan yang dikembangkan merupakan komoditas unggulan yang terdiri dari rumput laut (seaweed), ikan dan biota laut ekonomis tinggi serta komoditi hasil budidaya perikanan. Di dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 ditetapkan bahwa pengembangan pola ruang untuk kawasan peruntukan perikanan di Provinsi Kepulauan Riau dibagi menjadi:
1.Kawasan Perikanan Tangkap Kawasan perikanan tangkap merupakan kawasan yang digunakan untuk kegiatan memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan atau mengawetkannya. Potensi perikanan berupa ikan kecil (pelagis) dengan potensi sekitar 513.000 ton, namun pemanfaatannya baru sekitar 65%. Ikan demersal potensi 656.000 ton baru dimanfaatkan 75%. Lobster dan cumi-cumi dengan potensi masing-masing 400 ton dan 2.700 ton. Ikan karang dan ikan hias dengan potensi 27.600 ton dan 293.600 ton, dimana yang baru dimanfaatkan pada tahun 2008 tercatat 225.439 ton atau sebesar 97,23%. Rencana pengembangan perikanan tangkap di Provinsi Kepulauan Riau yaitu tersebar pada seluruh wilayah pesisir dan kelautan Provinsi Kepulauan Riau terutama pada kawasan perikanan tangkap yang potensial dan tidak melanggar batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain.
2.Kawasan Perikanan Budidaya Kawasan perikanan budidaya merupakan kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. Pengembangan perikanan budidaya yang meliputi usaha pembenihan sampai pemanfaatan teknologi budidaya sangat cocok di provinsi ini. Potensi perikanan budidaya yang dimiliki Provinsi Kepulauan Riau meliputi budidaya laut seluas lebih kurang 435.000 ha, rumput laut lebih kurang 38.520 ha, tambak seluas lebih kurang 4.948 ha. Aktivitas perikanan tangkap secara umum untuk tiap komoditas tersebut terbagi dalam beberapa kriteria yaitu optimalisasi pemanfaatan untuk mencapai produksi optimal, pengembangan dengan hati-hati terhadap stok yang ada, dan moratorium. Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga masih berpotensi dikembangkan (dioptimalkan) dengan prinsip kehati-hatian. Secara umum tingkat pemanfaatan pada Kabupaten/Kota yang masih berpotensi masih dibawah 30%, artinya masih dua per tiga bagian stok yang masih bisa dioptimalkan. Untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, kelompok ikan karang, krustase dan moluska harus dioptimalkan secara hati-hati karena pemanfaatannya telah mendekati potensinya. Untuk kelompok ikan pelagis besar hanya mungkin dikembangkan di Perairan Kabupaten Natuna, karena pemanfaatan baru mencapai 47,9%. 2.1.6. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pembangunan suatu wilayah yang cukup pesat seperti di Provinsi Kepulauan Riau tentu membutuhkan sarana pendukung seperti ketersediaan sumber energi. Berdasarkan data yang diperoleh dari PLN, di tahun 2019 daya terpasang yang tersedia ada sebesar 887.408 KW. Produksi listriknya sendiri sebesar 3.530.198.463 KWh dengan listrik terjual sebanyak 3.335.579.325 KWh. Kapasitas listrik terpasang adalah total kapasitas. Saat ini PLN telah menyelesaikan penambahan infrastruktur kelistrikan di 10 (sepuluh) pulau terdepan dan terluar, antara lain : Pulau Subi, Pulau Laut, Pulau Sabang Mawang, Pulau Tanjung Kumbik, Pulau Sededap, Pulau Panjang, Pulau Kerdau, Pulau Batu Berian, Pulau Seluan dan Pulau Selaut serta 32 Desa. Infrastruktur kelistrikan yang handal akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Pada Tahun 2021, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Manajemen Unit Induk Wilayah Riau Kepulauan Riau sudah menyelesaikan pembangunan jaringan listrik pada 9 (Sembilan) Desa dan 2 (dua) Dusun di Kepulauan Riau. Di Kabupaten Karimun yaitu Desa Semembang, Desa Degong, Desa Selat Mie, Desa Sanglar dan Desa Ngal. Untuk Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Desa Sunggak, Desa Air Putih dan Desa Lingai. Pada Kabupaten Lingga Busun Panjang serta Dusun Binjai dan Dusun II Harapan Jaya di Kabupaten Natuna, sehingga Rasio Desa Berlistrik (RDB) di Provinsi Kepulauan Riau sudah mencapai 98,56%. Selain persoalan kelistrikan, tantangan 20 tahun yang akan datang di bidang penyediaan air bersih adalah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih dan jaminan ketersediaan sumber air yang layak konsumsi dan aman dari pencemaran. Pelayanan perpipaan di perkotaan dengan menjaga sumber daya air dan meningkatkan jangkauan serta kualitas pelayanan menjadi tantangan utama. Cakupan pelayanan air bersih di perkotaan baru mencapai 50%, tantangannya adalah memenuhi persentase pelayanan mencapai 100%, dengan kualitas air dan pelayanan yang lebih baik. Penyaluran air bersih tersebut didistribusikan ke pelanggan yaitu tempat tinggal, hotel/wisata, tempat ibadah, sarana umum, pertokoan, perusahaan dan lain-lain. Secara umum penggunaan air bersih rata-rata di Kepulauan Riau 105 liter/detik dengan tingkat pelayanan 48,5%, yang mencakup Batam dan Tanjungpinang serta sebagian Bintan dan Lingga, di masa yang akan datang harus terus ditingkatkan baik jangkauan pelayanan maupun kualitas jaringan dan sarana prasarana. Tabel 2.9. Jumlah Pelanggan Air Bersih di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 Kabupaten/Kota Pelanggan Air Disalurkan Nilai
1.Karimun 9.424 17.277.147 10.912,09
2.Bintan 5.454 1.001.679 5.944
3.Natuna 6.487 1.509.529 5.058,13
4.Lingga … 2.056.753 4.149
5.Kepulauan Anambas - - -
6.Batam 311.361 93.191.705 …
7.Tanjungpinang 25.198 3.720.510 23.824,91 Kepulauan Riau 357.9241 23.508.865 49.8882 Sumber : Prov. Kepri Dalam Angka 2024, BPS Prov Kepri 2.1.7. Bidang Pertanian Hampir seluruh wilayah daratan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau berpotensi untuk diolah menjadi lahan pertanian dan peternakan mengingat tanahnya subur. Sektor pertanian merupakan sektor yang strategis terutama di Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kota Batam. Disamping palawija dan holtikultura, tanaman lain seperti kelapa, kopi, gambir, nenas, cengkeh sangat baik untuk dikembangkan. Demikian juga di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Lingga sangat cocok untuk ditanami buah-buahan dan sayuran. Di beberapa pulau sangat cocok untuk perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang belum dikelola secara maksimal di Provinsi Kepulauan Riau untuk dijadikan lahan pertanian tergambar pada Tabel berikut ini : Tabel 2.10. Luas Lahan yang Belum dikelola di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 Kabupaten/Kota Tegal/Kebun Ladang/Huma Lahan tidak diusahakan
1.Karimun 10.646,0 1.020,0 8.548,0
2.Bintan 7.153,0 3.312,0 5.601,0
3.Natuna 7.553,0 18.775,1 28.782,4
4.Lingga 5.780,0 6.657,0 30.353,2
5.Kepulauan Anambas 2.036,0 29.464,9 2.718,0
6.Batam 7.313,0 17,0 -
7.Tanjung Pinang 1.014,0 430,5 3.590,0 Kepulauan Riau 41.495,0 59.676,5 79.592,6 Sumber : Prov.Kepri Dalam Angka 2024, BPS Prov. Kepri Di dalam RPJMB Provinsi kepulauan Riau Tahun 2024-2026 ditetapkan bahwa Rencana kawasan peruntukan pertanian di Provinsi Kepulauan Riau seluas 221.707 Ha. Kawasan pertanian ini terdiri dari kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan holtikultura, kawasan perkebunan dan kawasan peternakan. Pengembangan Kawasan Budidaya Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dialokasikan di Kabupaten Lingga sebagai sentra pengembangan sektor pertanian dan Kabupaten Bintan. Pemanfaatan kawasan pertanian ditujukan untuk pemanfaatan potensi dan berdasarkan kesesuaian lahan secara berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan dan pengembangan berorientasi agribisnis pertanian.
1.Kawasan Budidaya Tanaman Pangan dan Holtikultura Kawasan budidaya tanaman pangan merupakan kawasan yang diperuntukan bagi tanaman pangan lahan basah dan lahan kering dimana pengairan dapat diperoleh secara alamiah maupun teknis dan kawasan yang diperuntukan bagi tanaman pangan lahan kering untuk tanaman palawija dan hortikultura. Tujuan pemantapan kawasan ini adalah mengembangkan tanaman pangan dan hortikultura dengan memanfaatkan potensi/kesesuaian lahan dengan kemungkinan dukungan prasarana pengairan (irigasi teknis, irigasi setengah teknis, dan irigasi sederhana). Kawasan yang sesuai untuk tanaman pangan lahan basah adalah yang mempunyai sistem dan potensi ketinggian < 1000 m dpl dan kedalaman efektif lapisan tanah atas > 30 cm.
2.Kawasan Peternakan Kawasan peternakan merupakan kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan pengusahaan ternak. Kawasan peternakan dapat dilakukan secara terpadu sebagai bagian dari komponen usaha tani lainnya (tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) dan terpadu sebagai komponen ekosistem tertentu (kawasan hutan lindung atau suaka alam). Pengembangan kawasan peternakan di Provinsi Kepulauan Riau bertujuan untuk membangun peternakan yang berwawasan agribisnis berdasarkan ekonomi kerakyatan untuk mencapai kecukupan daging secara berkelanjutan. Kawasan agribisnis berbasis peternakan merupakan kawasan peternakan yang berorientasi ekonomi dan memiliki sistem agribisnis berkelanjutan dimulai dari industri hulu hingga industri hilir. Kawasan peternakan di Provinsi Kepulauan Riau diarahkan berdasarkan pendekatan berbasis pulau dan terintegrasi dengan tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan perikanan. Kawasan peternakan dibagi berdasarkan peruntukan skala agribisnis dan skala peternakan rakyat (backyard farming). Untuk kawasan agribisnis diprioritaskan pada Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan serta beberapa pulau yang memiliki potensi dan kesesuaian dari aspek daya dukung lahan dan agroklimat. Khusus untuk Kota Batam, kawasan peternakan dikembangkan pada daerah perbatasan (hinterland). Sedangkan pengembangan sub sistem hilir peternakan diarahkan di kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Berdasarkan morfologi dan ukuran ternak, maka ternak besar (sapi dan kerbau) dikembangkan di Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan. Untuk ternak kecil (kambing, domba dan babi) diarahkan di Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga. Sedangkan ternak unggas diarahkan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
3.Kawasan Perkebunan Kawasan perkebunan merupakan kawasan peruntukan bagi tanaman tahunan/perkebunan yang menghasilkan bahan pangan dan bahan baku industri. Tujuan pemantapan kawasan ini adalah mengembangkan areal produksi perkebunan terutama untuk komoditas utama dengan memanfaatkan potensi dan kesesuaian lahan, peremajaan areal tanaman perkebunan serta pegembangkan kawasan sentra produksi perkebunan. Perkebunan yang menjadi komoditas favorit di Provinsi Kepulauan Riau adalah kelapa, sagu, karet, lada, cengkeh, coklat, gambir dan kopi. Kawasan yang sesuai untuk tanaman tahunan/perkebunan mempertimbangkan faktor- faktor sebagai berikut : 1) Ketinggian < 2.000 m dpl; 2) Kelerengan 40%; 3) Kedalaman efektif lapisan tanah atas > 30 cm 2.2. Perkembangan Lingkungan Strategis 2.1.1. Perkembangan Lingkungan Strategis Nasional dan Regional Sebagai hasil reformasi, pada tingkat nasional dan regional telah berkembang sejumlah paradigma dan kebijakan baru pembangunan yang juga mesti diperhatikan dalam pengembangan Kepulauan Riau ke depan, yaitu :
1.Adanya tuntutan penyelenggaraan pemerintahan negara yang lebih demokratis, transparan, bersih, memberikan perlindungan terhadap HAM dan penegakan supremasi hukum.
2.Desentralisasi pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah
3.Adanya kebijakan nasional untuk melaksanakan pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha kecil, menengah dan koperasi (UKM).
4.Meningkatnya kontrol sosial dan partisipasi masyarakat, yang menuntut adanya pola dan pendekatan baru dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah.
5.Adanya kebijakan nasional untuk mengembangkan potensi SDA kelautan, yang sangat bersesuaian dengan kondisi wilayah Kepulauan Riau yang memiliki lautan luas.
6.Keinginan pemerintah pusat mengubah status FTZ Batam menjadi KEK sejak tahun 2016. Di dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024-2026 di tetapkan bahwa Permasalahan pembangunan daerah menjadi satu rujukan penting dalam perumusan isu strategis dan kebijakan pembangunan. Kebijakan pembangunan tersebut memuat prioritas pembangunan jangka menengah dalam rangka menyelesaikan permasalahan pembangunan. Prioritas pembangunan RPJMD tersebut dijabarkan secara operasional sebagai agenda utama pembangunan setiap tahun dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) selama 5 (lima) tahun. Penyajian permasalahan pokok pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Riau dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) kelompok yaitu:
1.Ekonomi.
2.Kemaritiman dan lingkungan hidup.
3.Sosial.
4.Pembangunan sumber daya manusia.
5.Tata kelola pemerintahan.
6.Kebudayaan, dan
7.Infrastruktur. 2.1.2. Perkembangan Lingkungan Strategis Global Fenomena globalisasi yang terjadi sejak akhir dasawarsa ‘80 perlu dicermati dalam upaya pengembangan wilayah Kepulauan Riau ke depan, antara lain sebagai berikut :
1.Telah terjadi arus globalisasi di bidang-bidang investasi, perdagangan, komunikasi, dan sistem informasi yang tidak lagi mengenal batas wilayah negara maupun daerah.
2.Pandemi Covid 19 yang baru berakhir pada tahun 2021, menjadi tantangan utama dan cukup berat untuk pengembangan dan mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimal.
3.Dalam rangka globalisasi telah dicapai kesepakatan antar negara untuk melaksanakan liberalisasi ekonomi dan pasar bebas.
4.Berkembangnya wilayah-wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional (KESR) di berbagai belahan dunia, termasuk di ASEAN yang akan menumbuhkan iklim persaingan antar wilayah. Wilayah Kepulauan Riau sebagai bagian dari NKRI telah terlibat dalam KESR IMS-GT dan IMT-GT.
5.Pelaksanaan MEA di lingkungan ASEAN pada tahun 2015 dan pelaksanaan pasar bebas di lingkungan APEC pada tahun 2020 untuk negara berkembang. Di dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024-2026 juga di tetapkan isu-isu strategis pembangunan jangka menengah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021-2026 sebagai berikut:
1.Potensi Maritim Sebagai wilayah kepulauan, potensi maritim sangat mendukung didalam pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi, namun hingga saat ini belum banyak yang dapat dikembangkan secara optimal, padahal kekayaan ini akan membuka peluang bagi daerah yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah serta perekonomian masyarakat. Kurangnya perhatian dan komitmen kita membangun sektor maritim, sehingga fokus pengembangan sektor ini belum optimal termasuk kebijakan fiskal dan moneter.
2.Tata Kelola Pemerintahan Tata Kelola Pemerintahan yang baik merupakan bentuk keselarasan dengan SDG’s/TPB khususnya pada tujuan ke-16 yaitu menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. Selanjutnya, tujuan ini diterjemahkan dalam sasaran global berupa mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. Lembaga tersebut termasuk pemerintah daerah.
3.Sumber Daya Manusia Pencapaian pelaksanaan SPM di bidang pendidikan belum seluruhnya maksimal. Capaian SPM pada tahun 2020 di Pelayanan Dasar Pendidikan Menengah dengan indikator Jumlah Penduduk Usia 16-18 tahun yang mendapatkan layanan MA/SMA/SMK adalah 96,01% dari target 100% dan Pelayanan Dasar Pendidikan Khusus dengan indikator Jumlah Penduduk Usia 4-18 tahun yang mendapatkan layanan SLB adalah 82,48% dari target 100%. Hal ini memerlukan upaya-upaya yang konsisten untuk pencapaian amanah tersebut. Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus diharapkan dapat menjadi jembatan untuk Pendidikan yang lebih tinggi dan selaras dengan kebutuhan tenaga kerja atau industri. Pada tahun 2020, persentase lulusan SMA/MA yang diterima di perguruan tinggi adalah sebesar 58,50% dan persentase lulusan SMK yang diterima di DU/DI dan berwirausaha sebesar 60,10%. Meskipun kedua indikator tersebut meningkat dari tahun ke tahun, diperlukan upaya-upaya yang konsisten untuk pencapaian yang lebih baik.
4.Kemiskinan Di samping memberikan dampak positif terhadap perekonomian, geliat investasi di Provinsi Kepulauan Riau juga secara tidak langsung memberikan dampak pada indikator-indikator lainnya. Seperti pada tingkat kemiskinan yang diketahui pada tahun 2023 berada di angka 5,69%, turun 0,55% jika dibandingkan tahun 2022. Capaian tersebut menjadi sinyalemen kebangkitan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau. Mengingat pada periode 2020-2022 angka kemiskinan di Provinsi Kepulauan Riau cenderung meningkat sebagai dampak dari pandemi Covid-19, masih cukup kuat mempengaruhi. Persoalan kemiskinan bukan hanya berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman (poverty gap index).
5.Kesehatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menaruh perhatian besar pada peningkatan kualitas di sektor kesehatan. Peningkatan kualitas di sektor kesehatan juga menjadi modal penting untuk menjamin daya saing masyarakat di tengah laju investasi yang tengah meningkat pesat saat ini di Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga ke depannya masyarakat Provinsi Kepulauan Riau tidak hanya menjadi penonton dan bisa ikut berkontribusi serta merasakan kebermanfaatan dari investasi yang ada di tanah kelahirannya sendiri. Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki sejumlah langkah strategis, baik itu di sektor kesehatan. Langkah strategis dimaksud tidak terlepas pula dari dukungan tenaga kesehatan (Nakes) yang tersebar di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Tak kalah pentingnya pembangunan sarana dan prasarana kesehatan terus di gesa dan terus mendapat perhatian, khususnya pada wilayah yang berada dikawasan perbatasan, jauh dari rentang kendali pemerintahan. Pada akhirnya, tujuan pembangunan kesehatan dapat dicapai apabila didukung oleh sumber daya manusia kesehatan yang memadai, baik dari segi jumlah, jenis dan mutunya. Pengembangan tenaga kesehatan yang meliputi perencanaan, penyediaan, pendayagunaan, peningkatan mutu serta pembinaan dan pengawasan mutu adalah merupakan suatu rangkaian yang bertujuan untuk mendukung suksesnya pembangunan kesehatan secara umum.
6.Disparitas antar wilayah Disparitas atau ketimpangan wilayah merupakan hal yang menjadi perhatian dalam SDGs/TPB. Pada tujuan ke-10 dinyatakan salah satu tujuan SDGs/TPB adalah mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara. Ketimpangan wilayah ini merupakah salah satu fokus pembangunan untuk mengurangi ketimpangan antar wilayah. Sasaran dalam tujuan TPB dalam hal ini antara lain meningkatnya PDRB, menurunnya koefisien gini dan menurunnya tingkat kemiskinan. Pada sisi PDRB, Kota Batam adalah wilayah dengan kontribusi PDRB tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau yakni sebesar 60,80 persen atau 120.945,74 milyar rupiah pada tahun 2015 dan meningkat 63,97 persen atau 161.364,18 milyar rupiah pada tahun 2020. Selanjutnya kontribusi terendah adalah Kabupaten Lingga yaitu pada tahun 2015 hanya sebesar 1,53 persen atau 3.043,43 milyar rupiah dan meningkat pada tahun 2020 menjadi 1,70 persen atau 4.292,43 milyar rupiah.
7.Infrastruktur Wilayah Infrastruktur merupakan prasarana yang digunakan untuk mengembangkan atau menunjang proses perbaikan kondisi di suatu wilayah. Pembangunan infrastruktur akan mendorong pembangunan kota, permukiman dan/atau wilayah yang lebih inklusif, nondiskriminatif, serta berkelanjutan. Secara umum, kawasan kumuh merupakan implikasi dari pembangunan. Penanganan kawasan kumuh setidaknya meliputi aspek air minum, pengelolaan sampah dan akses jalan. Sesuai SPM Bidang Pekerjaan Umum yang berupa pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten /kota, Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai nilai 92,68% dari target SPM sebesar 100%. Pada sisi air baku, persentase tersedianya air baku untuk memenuhi kebutuhan penduduk telah meningkat dari tahun ke tahun dengan capaian pada tahun 2020 sebesar 73,64%. Hal-hal tersebut memerlukan upaya untuk dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten /kota sesuai SPM dan tersedianya air baku untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang lebih baik lagi. Provinsi Kepulauan Riau mengalami pertumbuhan ekonomi, penduduk, urbanisasi, pencemaran air. Hal tersebut mengakibatkan kebutuhan air Provinsi Kepulauan Riau meningkat. Kabupaten/Kota yang cepat tumbuh dengan angka urbanisasi yang cukup tinggi, seperti Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan, serta Kabupaten Karimun memerlukan strategi tersendiri untuk pemenuhan kebutuhan airnya baik domestik (rumah tangga), perkotaan, maupun industri. Ketahanan air menjadi isu utama, karena tanpa ketersediaan air yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi dan perkembangan wilayah akan terganggu. Ketahanan air dikaitkan dengan target penyediaan air bersih, mengacu pada target ke-6 Sustainable Development Goals (SDG’s) yaitu terpenuhinya kebutuhan air minum pada 2030.
8.Budaya Melayu dan Nasional Kebudayaan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya manusia (masyarakat) serta mampu membentuk suatu peradaban manusia. Provinsi Kepulauan Riau memiliki kekayaan khasanah budaya baik yang bersifat tangible (aset budaya yang kasat mata) maupun intangible (aset budaya yang tidak kasat mata). Kepulauan Riau menjadi pusat kebudayaan Melayu dengan potensi peninggalan sejarah maupun adat istiadat Melayu yang unik dan mengagumkan. Keberagaman kebudayaan Melayu di Kepulauan Riau merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia. Pada sisi lain, kawasan perbatasan negara di Provinsi Kepulauan Riau yang terbuka dan membentang dari perairan di Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas hingga Kabupaten Natuna yang berbatasan langsung dengan negara- negara lain akan berakibat rentannya pengaruh budaya asing terhadap kebudayaan Melayu di Provinsi Kepulauan Riau. Hal tersebut ditambah dengan terbukanya akses teknologi seluas-luasnya bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang membuat berkurangnya batas-batas suatu negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya pelestarian budaya Melayu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau perlu menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung visi, misi, dan program yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini Tugas Pokok Fungsi DPMPTSP diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Visi dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau periode 2021–2026 yaitu: “Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya” Visi Provinsi Kepulauan Riau tersebut selanjutnya dapat dimaknai sebagai berikut:
1.Makmur : Kehidupan masyarakat Kepulauan Riau yang lebih layak dan sejahtera.
2.Berdaya Saing : Terwujudnya masyarakat yang sehat, birokrasi pemerintahanan dunia usaha yang lebih mampu bersaing dan unggul di tingkat regional dan internasional.
3.Berbudaya : Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan pembangunan dan aktivitas masyarakat Kepulauan Riau yang lebih berpegang pada nilai-nilai agama, budaya Melayu dan budaya Nasional. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan 5 (lima) misi pembangunan jangka menengah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 –
2026.Dalam kaitannya dengan upaya mencapai visi tersebut, ditetapkan misi utama adalah terkait dengan keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Misi Pertama adalah: Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Maritim, Berwawasan Lingkungan dan Keunggulan Wilayah Untuk Peningkatan Kemakmuran Masyarakat. Misi ini menggambarkan upaya yang ditempuh dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau. Upaya tersebut dilakukan dengan kembali memulihkan perekonomian Kepulauan Riau yang sempat terjatuh cukup dalam akibat Covid-19. Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan dan mengandalkan potensi daerah yang dimiliki sebagai sumber daya pembangunan Kepulauan Riau. Provinsi Kepulauan Riau yang secara demografis sebagai daerah maritim dengan potensi laut yang besar tentu menjadi suatu modal penting yang dapat digunakan dalam pembangunan ekonomi. Di sisi lain, berbagai potensi lainnya seperti perindustrian, pariwisata dan lain-lain yang akan dikelola secara maksimal sehingga hal tersebut akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kemakmuran masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
2.Misi kedua untuk mencapai Visi adalah : Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan. Misi ini menggambarkan upaya yang ditempuh dalam mencapai pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pelayanan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan stabil dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk memastikan kedua hal tersebut dapat dicapai maka langkah yang ditempuh melalui perwujudan keterbukaan informasi, pemerintahan yang bebas KKN, dan pemerintahan yang tanggap, tangkas, dan tangguh. Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan hal tersebut maka kualitas dan penempatan pegawai yang sesuai juga menjadi fokus lainnya yang akan dibenahi. DPMPTSP terutama bertugas mendukung pelaksanaan misi Provinsi Kepri dalam meningkatkan iklim ekonomi kondusif bagi kegiatan penanaman modal (investasi) dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). DPMPTSP berorientasi dalam meningkatkan minat dan realisasi investasi di Provinsi Kepulauan Riau, dengan sasaran: meningkatnya realisasi investasi domestik, investasi asing dan pelayanan perizinan. Dalam upaya mewujudkan misi pembangunan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi “pintu gerbang” penanaman modal dan pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan dari Kawasan ASEAN dan dari dalam negeri. DPMPTSP telah menetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Tujuan dan sasaran ini merupakan arahan bagi pelaksanaan ugas dan fungsi dalam mewujudkan peningkatan penanaman modal selama kurun waktu 2022 – 2025. Tujuan dan sasaran masing-masing dikemukakan sebagai berikut :
1.Meningkatkan minat dan realisasi investasi di Provinsi Kepulauan Riau 1.1. Sasaran : Meningkatnya Realisasi Investasi 1.2. Sasaran: Terwujudnya minat kerjasama penanaman modal baik pada skala nasional dan internasional.
2.Meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal dengan mempermudah pelayanan penanaman modal. Sasaran : Meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP 3.2. Misi Bidang Penanaman Modal Misi DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau harus dapat mendukung dan mensukseskan misi Provinsi Kepulauan Riau dalam menarik investasi sebagaimana yang tertuang dalam misi Gubernur Kepulauan Riau 2021- 2026. Misi DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai berikut:
1.Meningkatkan Kualitas Pelayanan Yang Profesional
2.Meningkatkan Sistem Informasi Berbasis Teknologi
3.Meningkatkan Koordinasi Proses Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
4.Meningkatkan Penanganan dan Pengaduan 3.3. Strategi dan Kebijakan Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan yang bersifat komprehensif dengan berdasarkan pada arah kebijakan tahunan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan agar dapat berdaya guna (efektif) dan berhasil guna (efisien). Strategi yang ditempuh untuk mencapai sasaran sebagai berikut:
1.Meningkatkan kerjasama investasi melalui keikutsertaan promosi investasi baik skala nasional, maupun internasional, pameran investasi dalam rangka peningkatan kerjasama investasi.
2.Mengembangkan potensi dan peluang penanaman modal dengan melibatkan seluruh stakeholder.
3.Meningkatkan kualitas pelayanan investasi melalui pemberian ijin dan kecepatan pelayanan perijinan dan mendorong kabupaten/kota untuk menyusun kebijakan pemberian insentif daerah untuk berinvestasi. Sedangkan kebijakan yang akan dilaksanakan untuk mencapai sasaran sebagai berikut:
1.Peningkatan kerjasama investasi serta penyediaan informasi peluang penanaman modal di Provinsi Kepulauan Riau dan nasional.
2.Meningkatkan pengolahan informasi penanaman modal untuk meningkatkan realisasi investasi
3.Meningkatkan kinerja aparatur di bidang penanaman modal yang andal dan professional
4.Peningkatan koordinasi pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal dengan kabupaten/kota.
5.Menciptakan inovasi-inovasi dalam pelayanan perizinan dan non perizinan. 3.4. Kondisi Kelembagaan Penanaman Modal di Provinsi Kepulauan Riau Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu diperlukan diterbitkannya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau. Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah dalam rangka percepatan pelayanan untuk mengatur rangkaian proses, mekanisme dan prosedur pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di bidang perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, guna meningkatkan kualitas layanan. Penyelenggara PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Gubernur. PTSP adalah kegiatan pemrosesan perizinan dan non perizinan mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan dilakukan di satu tempat. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Organisasi pelaksana Penyelenggaraan PTSP, meliputi: Lembaga OSS; Dinas; dan Tim Teknis. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission atau Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga OSS mempunyai tugas melaksanakan urusan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah. Dalam melaksanakan tugas, Lembaga OSS mempunyai fungsi menerbitkan NIB, Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Pendaftaran BPJS Kesehatan, Penerbitan lzin Usaha dan Izin Komersial atau Operarasional melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik terhadap permohonan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dinas yang dimaksud adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu., dalam hal ini adalah adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Gubernur. PTSP adalah kegiatan pemrosesan perizinan dan non perizinan mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan dilakukan di satu tempat. Tim Teknis adalah kelompok kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur terdiri dari pejabat yang mewakili masing-masing OPD, yang mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi teknis atas penerbitan Perizinan dan Non perizinan sesuai dengan kewenangari OPD. Pertimbangan Teknis dan/atan rekomendasi Teknis adalah hasil validasi, pemeriksaan lapangan dan analisa/kajian teknis yang dilakukan oleh Tim Teknis terhadap objek Perizinan dan Non perizinan sebagai dasar mengenai diterima atan ditolaknya permohonan Perizinan dan Non perizinan. Seiring dengan adanya regulasi baru terkait DPMPTSP, yakni dengan berlakunya PERMENDAGRI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka kelembagaan DPMPTSP Provinsi Kepri harus disesuaikan. 3.4.1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, penyelenggaraan perizinan di provinsi dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
1.Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
2.PelaksanaanPerizinan Berusaha di daerah;
3.Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha;
4.Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
5.Pembinaan dan pengawasan;
6.Pendanaan; dan
7.Sanksi administratif DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha wajib menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana meliputi:
1.Pelaksanaan pelayanan;
2.Pengelolaan pengaduan masyarakat;
3.Pengelolaan informasi;
4.Penyuluhan kepada masyarakat;
5.Pelayanan konsultasi; dan
6.Pendampingan hukum 3.4.2. Struktur, Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP Sebagai tindak lanjut amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pemerintah telah mengeluarkan PERMENDAGRI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Peraturan tersebut memiliki tujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan untuk sejumlah sektor usaha di daerah. Dalam Peraturan Menteri itu, telah dirinci juga mengenai struktur kelembagaan dan TUPOKSI DPMPTSP. Termasuk, terkait perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional dalam pengelolaan penanaman modal dan penataan perizinan. DPMPTSP akan berdiri sendiri. Tidak ada campur tangan Kepala Daerah dalam tanda tangan untuk pengeluaran izin. Semua akan berbasis elektronik. Dengan demikian, dapat memutus rantai birokrasi yang berbelit dan panjang. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1.Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
2.Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
4.Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
5.Pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Secara kelembagaan, DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi satu sekretariat dan kelompok jabatan fungsional yakni sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pengelompokan Fungsi/Kelompok Jabatan Fungsional
1.Kelompok JF Substansi Penanaman Modal,: Kelompok ini menjalankan fungsi sebagai berikut: 1) Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah. 2) Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah. 3) Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah. 4) Penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah. 5) Perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri. 6) Penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal. 7) Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah. 8) Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum. 9) Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan. 10) Pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal. 11) Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha. 12) Penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Kelompok ini menjalankan fungsi sebagai berikut: 1) Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan. 3) Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan. 4) Pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan. 5) Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan. 6) Pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan. 7) Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan. 8) Pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. KOORDINATOR JF DAN KELOMPOK JF PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOORDINATOR JF DAN KELOMPOK JF PENANAMAN MODAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN UMUM SEKRETARIS KEPALA DINAS
3.Kelompok JF lainnya berdasarkan kebutuhan, menyelenggarakan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagan Struktur Organisasi DPMPTSP Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 25 Tahun 2021
1.Kondisi Lingkungan Internal Analisis lingkungan strategis atau yang dikenal dengan SWOT Analysis merupakan suatu proses merinci keadaan lingkungan internal dan eksternal guna mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan OPD ke dalam kategori strenghts (kekuatan), weaknesses (kelemahan), opportunities (peluang), dan threats (tantangan), sebagai dasar untuk menentukan tujuan, sasaran dan strategi mencapainya sehingga OPD memiliki keunggulan meraih masa depan yang lebih baik.
2.Faktor-Faktor Kekuatan (Strenghts) : 1) Memiliki perencanaan strategis sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. 2) Memiliki struktur organisasi dan tugas pokok dan fungsi yang jelas 3) Komitmen dari pimpinan untuk melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam mencapai visi dan misi. 4) Adanya dana yang tersedia untuk mendukung kegiatan-kegiatan penanaman modal. 5) Tersedianya Struktur Organisasi Tatalaksana Kerja DPMPTSP 6) Jumlah aparatur yang cukup
3.Faktor-Faktor Kelemahan (Weaknesses) 1) Sarana dan Prasarana dalam menunjang tugas pokok dan fungsi masih terbatas. 2) Masih kurangnya kualitas SDM aparatur dalam memberikan kontribusi terhadap kegiatan penanaman modal 3) Belum optimalnya mekanisme kerja dan koordinasi antar bidang DPMPTSP 4) Keterbatasan akses ke perusahaan untuk melakukan pengawasan 5) Belum diterbitkannya perda tentang perizinan dan non-perizinan 6) Masih minimnya pengkajian dan pengembangan peluang investasi 7) Masih kentalnya budaya ASN yang selalu menunggu perintah, kurang inovasi dan kurang kreatif 8) Belum maksimalnya PTSP untuk pelayanan perizinan di Provinsi Kepulauan Riau
4.Kondisi Lingkungan Eksternal Uraian mengenai kondisi lingkungan eksternal ini meliputi peluang (opportunities) dan tantangan/ancaman (threats) di lingkungan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau. Yang dimaksud dengan peluang di sini adalah potensi dan keadaan yang ada di luar kendali DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, yaitu berupa peluang-peluang yang berada di lingkungan eksternal yang diharapkan dapat menunjang dan diraih untuk memperlancar pelaksanaan program pembangunan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan yang dimaksud dengan tantangan/ancaman adalah segala sesuatu yang berada di luar kendali DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, yang dipandang dapat mengancam eksistensi dan menghambat kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau.
5.Faktor-Faktor Peluang (Opportunities) : 1) Maraknya relokasi pabrik Industri dari Cina sebagai dampak dari perang dagang antara Amerika dan Cina; 2) Kebijakan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN menjadi peluang meningkatkan penanaman modal di Provinsi Kepulauan Riau, terutama terkait dengan meningkatnya basis produksi, industri dan perdagangan yang terpadu. 3) Disahkannya Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semangatnya adalah mempermudah investasi dan penciptaan lapangan kerja. 4) Secara geografis letak Provinsi Kepulauan Riau sangat strategis berada di selat Malaka dan laut Cina Selatan, berbatasan langsung dengan pusat bisnis dan keuangan di Asia Pasifik, yakni Negara Singapura dan Malaysia. Sehingga mempermudah akses ke pusat- pusat bisnis, industri manufaktur dan jasa-jasa keuangan internasional di Kawasan Asia Tenggara. 5) Pengelolaan dan pengembangan kawasan-kawasan strategis dan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam, Karimun dan Bintan (Free Trade Zone) dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. 6) Kekayaan potensi sumber daya alam dan potensi bahan tambang yang dapat menjadi andalan dan daya tarik bagi penanaman modal di Provinsi Kepulauan Riau. 7) Ketersediaan tenaga kerja yang terampil dan setengah terampil dalam memberikan kontribusi terhadap kegiatan penanaman modal dan pengembangan industri pengolahan, perdagangan dan jasa- jasa penunjang perindustrian. 8) Adanya pemberian insentif fiskal, kebijakan peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan secara terpadu dalam kegiatan penanaman modal dan perizinan pada umumnya. Kebijakan tersebut semakin ditingkatkan melalui pelayanan berbasis teknologi informatika (TI). 9) Kebijakan peningkatan penanaman modal berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pelaksaaan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 – 2025 dan peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu berbasis teknologi informatika. 10) Kebijakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, termasuk di wilayah di Provinsi Kepulauan Riau meningkatkan daya saing daerah dan menjadi daya tarik investasi di daerah.
6.Faktor-Faktor Ancaman (Threats) : 1) Situasi perdamaian dunia yang sedang bergejolak, menganggu stabilitas perekonomian global, regional dan nasional, termasuk Kepulauan Riau. 2) Banyaknya insentif yang diberikan oleh kawasan-kawasan industri di Singapura dan Malaysia. 3) Adanya kesenjangan pembangunan antar wilayah di Provinsi Kepulauan Riau yang belum terintegrasi dengan baik. 4) Tingkat kesejahteraan masyarakat kurang dikarenakan kualitas pendidikan yang masih rendah. 5) Peraturan Pemerintah Pusat yang sering berubah-ubah. 6) Penyebaran penduduk yang tidak merata menyebabkan pelayanan per-kapita sarana dan prasarana yang dibangun memerlukan biaya yang relatif tinggi 7) Belum optimalnya mekanisme kerja dan koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah di lingkungan wilayah Provinsi Kepulauan Riau 8) Tingkat kesadaran perusahaan dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) masih rendah 9) Adanya tuntutan masyarakat atas pelayanan yang prima 10) Persoalan lahan di daerah pengembangan investasi Kepulauan Riau 11) Kondisi lingkungan hidup yang terdegradasi akibat eksploitasi sumberdaya alam terutama pertambangan; dan 4.2. Sintesis Analisis Formulasi Strategi Melalui Analisis SWOT STRENGTH/ KEKUATAN WEAKNESS/ KELEMAHAN
1.Memiliki perencanaan strategis sebagai acuan dalam pelaksanaan tupoksi
2.Memiliki struktur organisasi dan tupoksi yang jelas
3.Komitmen dari pimpinan untuk melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam mencapai visi dan misi.
4.Adanya dana yang tersedia utk mendukung kegiatan- kegiatan penanaman modal.
5.Tersedianya Struktur Orgnisasi Tatalaksana Kerja DPMPTSP
6.Jumlah aparatur yang cukup
1.Sarana dan Prasarana dalam menunjang tupoksi masih terbatas.
2.Masih kurangnya Kualitas SDM Aparatur dalam memberikan kontribusi terhadap kegiatan penanaman modal
3.Belum optimalnya mekanisme kerja dan koordinasi antar bidang DPMPTSP
4.Keterbatasan akses ke perusahaan untuk melakukan pengawasan
5.Belum diterbitkannya perda tentang perizinan dan non- perizinan
6.Masih minimnya pengkajian dan pengembangan peluang investasi
7.Masih kentalnya budaya ASN yang selalu menunggu perintah, kurang inovasi dan kurang kreatif
8.Belum maksimalnya PTSP untuk pelayanan perizinan di Provinsi Kepulauan Riau STRATEGY SO STRATEGY WO INTERNAL EKSTERNAL OPORTUNITY/PELUANG 1 Letak Geografis Provinsi Kepulauan Riauyang sangat strategis berada di selat Malaka dan laut Cina Selatan, berbatasan langsung dengan pusat bisnis dan keuangan di Asia Pasifik, yakni Singapura dan Malaysia. 2 Pengelolaan dan Pengembangan kawasan-kawasan strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau 3 Kaya akan potensi Sumber Daya Alam yg dapat menjadi andalan bagi Provinsi Kepulauan Riau 4 Ketersediaan tenaga kerja dalam memberikan kontribusi terhadap kegiatan penanaman modal 5 Adanya pemberian insentif fiskal dalam kegiatan penanaman modal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
1.Mengoptimalkan sarana dan prasarana promosi serta memperluas jaringan kerjasama investasi untuk meningkatkan investasi.
2.Melakukan inovasi program peningkatan investasi dengan melihat acuan hukum yang telah ditetapkan.
3.Mengoptimalkan sumber daya yang ada dengan mengacu kepada pembangunan yang berwawasan lingkungan.
1.Meningkatkan sarana dan prasarana dalam mendukung investasi
2.Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM aparatur di bidang penanaman modal THREAT/ANCAMAN1. Banyaknya insentif STRATEGY ST STRATEGY WT yang diberikan oleh kawasan-kawasan industri di Singapura dan Malaysia.
2.Adanya kesenjangan pembangunan antar wilayah di Provinsi Kepulauan Riau yang belum terintegrasi dengan baik.
3.Tingkat kesejahteraan masyarakat kurang karena kualitas pendidikan yang masih rendah.
4.Peraturan Pemerintah Pusat yang sering berubah-ubah (penyampaian LKPM)
5.Penyebaran penduduk yang tidak merata menyebabkan pelayanan per-kapita sarana dan prasarana yang dibangun memerlukan biaya yang relatif tinggi
6.Belum optimalnya mekanisme kerja dan koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah di lingkungan wilayah provinsi Kepri
7.Tidak adanya sanksi yang jelas bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPMsehingga tingkat kesadaran perusahaan dalam penyampaian KPM masih rendah
8.Adanya tuntutan masyarakat atas pelayanan yang prima
1.Memberikan kepastian hukum tentang pemberian insentif penanaman modal
2.Penegakan sanksi yang jelas bagi investor yang melakukan pelanggaran.
3.Membuat Standar Operating Procedur (SOP) yang jelas dalam aktivitas investasi.
1.Meningkatkan koordinasi antar lembaga untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif
2.Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan perizinan
3.Meningkatkan koordinasi antar sektor dalam mendukung akurasi data
1.Perbaikan Iklim Penanaman Modal
2.Persebaran Penanaman Modal
3.Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi
4.Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment)
5.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK)
6.Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal, dan
7.Promosi Penanaman Modal 5.1. Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman Untuk memperbaiki iklim investasi di Kepulauan Riau, beberapa kebijakan telah dilakukan. Perbaikan iklim investasi disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di wilayah Kepulauan Riau. Proses perizinan dan legalitas usaha di Provinsi Kepri, tidak sama dengan regulasi yang berlaku di provinsi lain. Hal ini karena daerah ini memiliki status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). Masing- masing wilayah ini sudah mempunyai ketentuan dalam prosedur legalitas usaha. Semuanya telah diatur dalam undang-undang, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih produk hukum, yang akhirnya dapat membingungkan bagi investor. Selain itu, Kepulauan Riau sampai tahun 2021 mempunyai 3 (tiga) wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketiganya adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Aero Technic, KEK Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK Galang Batang di Bintan. Dengan demikian, ada 3 (tiga) KEK di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan status khusus FTZ dan KEK tersebut, arah kebijakan perbaikan iklim penanaman modal Kepulauan Riau meliputi :
1.Penguatan Kelembagaan Penanaman Modal Daerah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diperlukan adanya kebijakan strategis pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berdaya saing dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau kawasan ekonomi di negara-negara lain. Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategis pengelolaan dan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dilakukan pengaturan kembali mengenai kelembagaan yang menyangkut Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan, pelayanan perizinan yang mencakup Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pengembangan dan pemanfaatan Aset yang dikelola oleh Badan Pengusahaan, pemberian fasilitas dan kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, serta fasilitas dan kemudahan lainnya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelaksanaan kebijakan strategis tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UndangUndang. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Kelembagaan KPBPB terdiri atas : 1) Dewan Kawasan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. - Dewan Kawasan dibentuk untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB. Dewan Kawasan diketuai oleh Menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan/atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terkait. - Keanggotaan Dewan Kawasan ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari Menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian. - Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan. Kebijakan umum dalam rangka memberikan arahan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan. - Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan. yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Kawasan. - Sekretariat Dewan Kawasan dan Sekretaris Dewan Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan Dewan Kawasan. - Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Kawasan dapat dibentuk tim teknis yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan 2) Badan Pengusahaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB, yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan. - Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB. Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan. - Badan Pengusahaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB; membuat ketentuan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB; dan menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan system merit dan prinsip tata kelola yang baik. Dalam rangka pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB Badan Pengusahaan mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi pada sektor pertanian, Perdagangan, maritim, perindustrian, transportasi, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan, sumber daya air, limbah dan lingkungan, farmasi, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kebudayaan, telekomunikasi, dan bidang lainnya. Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan rencana detail tata ruang.
2.Penguatan Kelembagaan Penanaman Modal Daerah Kawasan Ekonomi Khusus Kerangka kelembagaan Penyelenggaraan Dewan Nasional KEK bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas fungsi Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Nasional KEK dan Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010, diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan Kepala BKPM. Ditingkat provinsi, pada provinsi yang terdapat KEK di dalamnya dibentuk Dewan Kawasan KEK. Untuk mendukung Dewan Kawasan Provinsi dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan KEK Provinsi. Ditingkat kabupaten/di tingkat kawasan dibentuk Administrator KEK, yang fungsinya sebagai PTSP di kawasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, Kelembagaan KEK terdiri atas: 1) Dewan Nasional KEK Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di tingkat nasional. Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian. Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal. Secara formal Dewan Nasional KEK mempunyai tugas:
1.Menyusun Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
2.Menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK
3.Menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
4.Melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
5.Memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
6.Mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
7.Menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
8.Memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. 2) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Nasional KEK melalui Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 dengan beberapa perubahannya. Sekretariat Dewan Nasional secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Nasional KEK Dalam menyelenggarakan tugas Sekretariat Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.Pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan Nasional;
2.Pemberian pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional;
3.Penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Nasional;
4.Pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait;
5.Pemberian pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Dewan Nasional; dan
6.Penyelenggaraan administrasi keanggotaan Dewan Nasional serta pembinaan organisasi, administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Nasional. 3) Dewan Kawasan Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK. Dalam hal lokasi KEK lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan. Dewan Kawasan diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Dewan Kawasan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional. Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan. Dewan Kawasan bertugas
1.Melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK;
2.Membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator KEK;
3.Menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
4.Menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun;
5.Menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan
6.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diminta oleh Ketua Dewan Nasional. Dalam melaksanakan tugas Dewan Kawasan dapat:
1.Meminta penjelasan Administrator KEK mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
2.Meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan; dan/atau
3.Melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan. 4) Administrator KEK Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional dan bertugas menyelenggarakan:
1.Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha;
2.Pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan
3.Pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK. Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya oleh Administrator KEK dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian Administrator KEK berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya.
4.Penguatan Kelembagaan Penanaman Modal Daerah di luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan di luar Kawasan Ekonomi Khusus. Untuk mempermudah arus masuk investasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya memberikan kenyamanan dan pelayanan kepada investor. Tidak hanya dengan menjaga kondisi keamanan wilayah, tetapi terus-menerus berupaya menciptakan dan menjaga iklim berinvestasi dalam bentuk kelancaran birokrasi. Sebab, kepastian hukum, legalitas usaha dalam berinvestasi, tentu saja akan menjadi tolok ukur investor dalam berinvestasi di wilayah ini. Dalam rangka percepatan pelayanan untuk mengatur rangkaian proses, mekanisme dan prosedur pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di bidang perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, guna meningkatkan kualitas layanan, diterbitkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau. Maksud diterbitkannya Peraturan Gubernur tersebut adalah: 1) Terwujudnya pelayanan yang cepat, tepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum; 2) Terwujudnya hak-hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan; dan 3) Sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan Penyelenggaraan PTSP dalam kewenangan penerbitan Perizinan dan Non Perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen yang kuat dari pemerintah terhadap majunya investasi itu, harus ditunjukkan dengan upaya memberikan kemudahan dalam memperoleh legalitas usaha. Cepat, tepat, akurat, dan transparan akan menjadi hal penting yang akan diberikan pemerintah kepada para investor dalam memperoleh legalitas usahanya. Gubernur memberikan pendelegasian wewenang penyelenggaraan PTSP baik pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi kepada Kepala Dinas yang meliputi: 1) Menerima dan memproses permohonan Perizinan dan Non Perizinan; 2) Menyusun eecara legal drafting konsep Keputusan tentang Perizinan dan Non Perizinan; 3) Penandatanganan, penomoran dan tanggal penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; dan 4) Penandatanganan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang meliputi: : Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi : kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; persetujuan lingkungan; dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Perizinan Berusaha sektor yang diselenggarakan di daerah terdiri atas sektor: 1) Kelautan dan perikanan; 2) Pertanian; 3) Lingkungan hidup dan kehutanan; 4) Energi dan sumber daya mineral; 5) Ketenaganukliran; 6) Perindustrian; 7) Perdagangan; 8) Pekerjaan umum dan perumahan ralryat; 9) Transportasi; 10) Kesehatan, obat dan makanan; 11) Pendidikan dan kebudayaan; 12) Pariwisata; 13) Keagamaan; 14) Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; 15) Pertahanan dan keamanan; dan 16) ketenagakerjaan.
5.Persaingan Usaha Persaingan Sehat (perfect compotititon) didalamnya terdiri dari adanya persaingan di pasar yang inheren dengan pencapaian efesiensi ekonomi di semua bidang kegiatan usaha dan perdagangan, menjamin kesejahteraan konsumen serta melindungi kepentingan konsumen dan membuka peluang pasar yang seluas luasnya dan menjaga agar tidak terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu. Mengingat persaingan usaha merupakan faktor penting dari iklim penanaman modal untuk mendorong kemajuan ekonomi, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengkondisikan persaingan usaha yang sehat (level playing field) sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama di masing-masing pelaku usaha. Dengan demikian, dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, serta dapat menghindari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat anti-persaingan, seperti penetapan syarat perdagangan yang merugikan, pembagian wilayah dagang, dan strategi penetapan harga barang yang mematikan pesaing; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan aturan turunan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui bahwa Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu Pelaku Usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Mengingat pengaturan tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang sangat dinamis, maka Peraturan Pemerintah ini disusun dengan tujuan bahwa Komisi dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih profesional, terukur dan akuntabel, serta terus-menerus membangun dan menerapkan praktek terbaik (best practice) yang diperlukan.
6.Hubungan Industrial Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meninjau dari pengertian undang-undang tersebut dapat ditarik kesimpulan hubungan industrial merupakan hubungan antara seluruh pihak terkait dan berkepentingan. Terutama yang menangani proses produksi maupun pelayanan dari sebuah suatu perusahaan. Agar perusahaan dapat berjalan dengan baik, dapat memulai untuk menciptakan hubungan industrial yang sejalan, mensejahterakan, harmonis, serta aman. Umumnya, perselisihan hubungan industrial mencuat karena perbedaan pendapat yang berujung pertentangan. Baik itu dialami Pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan buruh atau pekerja. Maupun antara sesama serikat pekerja atau serikat buruh dalam perusahaan yang sama. Untuk menciptakan hubungan industrial yang baik, pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Empat PP tersebut antara lain, PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hubungan industrial yang sehat dalam penanaman modal dimaksudkan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di Indonesia, oleh karena itu diperlukan penetapan kebijakan yang mendorong perusahaan untuk memberikan program pelatihan dan peningkatan keterampilan dan keahlian bagi para pekerja dan aturan hukum yang mendorong terlaksananya perundingan kolektif yang harmonis antara buruh/pekerja dan pengusaha, yang dilandasi prinsip itikad baik (code of good faith). Sengketa antara pengusaha-pekerja tidak terlepas dari permasalahan syarat kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti: (1) Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja dan tata tertib perusahaan, (2) Perjanjian Kerja Bersama, yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh, (3) PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu)/Pekerja Kontrak yang didasarkan jangka waktu, atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, dan (4) PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)/Pekerja Permanen. 5.2. Sintesis Hasil Analisis Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional, di wilayah Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan 2 (dua) Kawasan Strategis Nasional, yakni:
1.Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kawasan Strategis Nasional ini ditetapkan sebagai tahap pengembangan pertama, dengan bentuk pengembangan/peningkatan kualitas kawasan.
2.Kawasan Perbatasan Laut RI, termasuk 19 pulau kecil terluar yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (Pulau Sentut, Tokong Malang Biru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Sebetul, Sekatung, Senua, Subi Kecil, Kepala, Iyu Kecil/Tokong Hiu Kecil, Karimun Kecil/Karimun Anak, Nipa, Pelampong, Batu Berhanti/Batu Berantai, dan Nongsa/Putri) dengan negara Malaysia/Vietnam/Singapura. Kawasan Strategis Nasional ini ditetapkan sebagai tahap pengembangan pertama, dengan bentuk pengembangan/peningkatan kualitas kawasan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka arah kebijakan untuk mendorong persebaran penanaman modal di Provinsi Kepri adalah sebagai berikut:
1.Mendorong laju investasi multinasional di wilayah BBK Letak geografis BBK yang unik dan khusus menjadikan posisinya begitu sentral, karena dapat dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang, dan jasa dari luar negeri yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain dapat difungsikan sebagai sentral pengembangan industri sarat teknologi yang dapat memberikan manfaat di masa depan dan pengembangan industri- industri dengan nilai tambah yang tinggi, kawasan BBK dapat pula berfungsi sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia serta negara-negara lain. Mengingat letaknya tepat pada jalur kapal laut internasional maka kawasan BBK dapat menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional. Selain itu dengan posisi BBK didukung oleh kondisi Sumatera yang telah jauh berkembang, memudahkan penyediaan tenaga kerja dan sarana pengembangan kemampuan tenaga kerja. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kepri tahun 2017-2037, untuk melaksanakan Kebijakan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun dilakukan strategi yang meliputi : 1) Pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan-kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; 2) Mengembangkan daerah-daerah di luar Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan 3) Mensinergikan pemanfaatan ruang antara Kawasan Perdagangan Bebas Batam Bintan Karimun dengan kawasan di sekitarnya.
2.Memberikan fasilitas, kemudahan dan/atau insentif Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai dengan potensi investasi yang ada di daerah. Peran penting investasi yaitu untuk meningkatkan pendapatan Masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan investasi di daerah dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu dimaksudkan agar penanaman modal yang mendorong pertumbuhan penanaman modal di daerah (Kabupaten/Kota). Mengusulkan kepada Pemerintah terhadap sektor-sektor unggulan/prioritas daerah agar dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan fasilitas fiskal penanaman modal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, pemberian Insentif dapat berbentuk : 1) Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; 2) Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusidaerah; 3) Pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah; 4) Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usahamikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; 5) Bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah; dan/atau 6) Bunga pinjaman rendah. Sedangkan Pemberian Kemudahan dapat berbentuk: 1) Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; 2) Penyediaan sarana dan prasarana; 3) Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; 4) Pemberian bantuan teknis; 5) Penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; 6) Kemudahan akses pemasaran hasil produksi; 7) Kemudahan investasi langsung konstruksi; 8) Kemudahan investasi di kawasan strategis yangditetapkan dalam peraturan perundang-undangan 9) Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 10) Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; 11) Kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau 12) Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerahberpotensi pada pembangunan daerah; 13) Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi didaerah. Untuk mengakomodir fasilitasi insentif dan kemudahan tersebut, maka pada tahun 2022, Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau melalui DPMPTSP, telah mengusulkan Rancangan PERDA tentang Pemberian Insentif dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan dengan DPRD. Penerapan PERDA ini, diharapkan dapat meningkatkan geliat investasi di seluruh wilayah Propinsi Kepulauan Riau.
3.Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan strategis Untuk pengembangan pusat-pusat pertumbuhan strategis antara lain dengan pola pendekatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan pengembangan Koridor Ekonomi Indonesia. Mendorong masuknya kegiatan penanaman modal di kawasan ekonomi khusus dengan memberikan berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal, kemudahan dan insentif khusus yang menjadi kewenangannya, seiring dengan upaya untuk terus meningkatkan kapasitas infrastruktur dan penyediaan sumber energi. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kepulauan Riau Tahun 2017-2037, disebutkan bahwa : 1) Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pendayagunaan sumber daya alam, yang difokuskan pada pengembangan potensi di bidang perikanan dan pariwisata bahari; 2) Kabupaten Lingga merupakan kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pendayagunaan sumber daya alam, yang difokuskan pada pengembangan potensi pertanian meliputi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perternakan dan perikanan; dan. 3) Kabupaten Natuna merupakan kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, yang difokuskan sebagai simpul transportasi laut internasional, kawasan pelabuhan internasional, kawasan perikanan tangkap dan kawasan perindustrian terpadu untuk mendukung pelayanan kepelabuhanan dan perindustrian global. 5.3. Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur dan Energi 5.3.1. Pangan Rencana kawasan peruntukan pertanian di Provinsi Kepulauan Riau seluas 221.707 Ha. Kawasan pertanian ini terdiri dari kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan holtikultura, kawasan perkebunan dan kawasan peternakan. Pengembangan Kawasan Budidaya Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dialokasikan di Kabupaten Lingga sebagai sentra pengembangan sektor pertanian dan Kabupaten Bintan. Pemanfaatan kawasan pertanian ditujukan untuk pemanfaatan potensi dan berdasarkan kesesuaian lahan secara berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan dan pengembangan berorientasi agribisnis pertanian. Arah kebijakan pengembangan penanaman modal bidang pangan adalah sebagai berikut:
1.Pengembangan tanaman pangan berskala besar (food estate) dengan tetap memperhatkan perlindungan bagi petani kecil dan mempertahankan lahan-lahan produktif yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi Kepulauan Riau;
2.Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal yang promotif untuk ekstensifikasi dan intensifikasi lahan usaha, peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana budidaya dan pasca panen yang layak, dan ketersediaan infrastruktur;
3.Pemberian pembiayaan, pemberian kejelasan status lahan, dan mendorong pengembangan klaster industri agribisnis di daerah-daerah yang memiliki potensi bahan baku produk pangan;
4.Peningkatan kegiatan penelitian, promosi, dan membangun citra positif produk pangan Indonesia. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kepri tahun 2017-2037, disebutkan bahwa :
1.Kawasan Peruntukan Pertanian meliputi kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perikanan dan kawasan peternakan.
2.Pengembangan kawasan peruntukan pertanian ditujukan guna pemanfaatan potensi kesesuaian lahan secara berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan, kemandirian pangan dan agribisnis pertanian.
3.Kawasan peruntukan pertanian tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau dengan mengacu pada kesesuaian lahan dan persyaratan agroklimat.
4.Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dilakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan melalui Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota berdasarkan potensi pada masing-masing daerah.
5.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus diintegrasikan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota.
6.Kawasan peruntukan pertanian yang masih berada pada kawasan hutan meliputi HL dan KSA yang pemanfaatan ruangnya masih zona tunda (holding zone) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kluster daaerah pertanian merupakan upaya yang dilakukan untuk menumbuhkan sektor pertanian unggulan di masing-masing daerah. Kebijakan ini lebih difokuskan sebagai kolaborasi antar pemrintah kabupaten/kota yang nantinya akan menjadi objek kluster daerah pertanian tersebut. Dengan adanya kluster ini, maka diharapkan setiap Kabupaten/Kota memliki produk unggulan pertanian yang pengembangannya tentu saja sesuai dengan kondisi geografis di Kabupaten/Kota tersebut. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan PDRB Sektor Pertanian dari Rp. 2,17 Triliun pada Tahun 2021 menjadi Rp. 2,19 Triliun pada Tahun 2026. 5.3.2. Infrastruktur Sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari lautan, infrastruktur yang memadai dan modern menjadi syarat utama. Ttransportasi laut, transportasi udara dan pendukungnya merupakan kebutuhan primer untuk menghubungkan wilayah-wilayah dan pulau-pulau terpencil. Sarana prasarana perhubungan laut telah berperan dalam memudahkan hubungan dan jalur antar Kabupaten/Kota maupun hubungan ke luar negeri/internasional. Berdasarkan hal-hal di atas, arah pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur adalah sebagai berikut:
1.Optimalisasi kapasitas dan kualitas infrastruktur yang saat ini sudah tersedia;
2.Pengembangan infrastruktur baru dan perluasan layanan infrastruktur sesuai strategi peningkatan potensi ekonomi di masing-masing daerah;
3.Pengintegrasian pembangunan infrastruktur nasional sesuai dengan peran masing-masing daerah dan jangkauan pelayanan infrastruktur;
4.Percepatan pembangunan infrastruktur terutama pada daerah sedang berkembang dan belum berkembang;
5.Percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur melalui mekanisme skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) atau non KPS;
6.Pengembangan sektor strategis pendukung pembangunan infrastruktur, antara lain pengembangan industri baja dan industri semen. Pemerintah Daerah menetapkan sektor unggulan/prioritas daerah sesuai potensi dan karakteristik daerah. Untuk melaksanakan Kebijakan Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Wilayah strategi yang akan diterapkan meliputi:
1.Pengembangan sistem jaringan transportasi darat;
2.Pengembangan sistem jaringan transportasi laut
3.Pengembangan sistem jaringan transportasi udara
4.Pengembangan sistem jaringan energi;
5.Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi;
6.Pengembangan sistem jaringan sumberdaya air;
7.Pengembangan sistem jaringan air bersih;
8.Pengembangan sistem jaringan drainase;
9.Pengembangan sistem pengelolaan sampah dan instalasi pengolahanlumpur tinja;
10.Pengembangan sistem jaringan limbah cair; dan
11.Pengembangan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun terpadu. 5.3.3. Energi Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan kondisi geomorfologinya merupakan bagian kontinental yang terkenal dengan sebutan nama “Paparan Sunda” atau bagian dari kerak Benua Asia. Dengan kondisi geomorfoligi, dapat kita lihat Provinsi Kepulauan Riau tersimpan kekayaan alam yang melimpah baik yang terdapat dipermukaan maupun tersembunyi didalam bumi. Pengelolaan terhadap energi dan sumber daya mineral ini harus diurus, dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari atas ribuan pulau, sehingga masih banyak daerah yang belum merasakan aliran listrik dari PLN. Banyak daerah-daerah terpencil di Provinsi Kepulauan Riau yang belum teraliri listrik. Penyebab utamanya dikarenakan infrastruktur ketenagalistrikan belum tersedia karena rata-rata wilayah yang belum mendapat pasokan listrik merupakan wilayah perdesaan yang secara geografis berada di pulau-pulau yang sangat jauh dari perkotaan. Merupakan suatu kenyataan bahwa kebutuhan akan energi listrik semakin meningkat ditambah seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan pembangunan di bidang teknologi, industri dan informasi. Namun pelaksanaan penyediaan energi listrik yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero), selaku lembaga resmi yang ditunjukkan oleh pemerintah untuk mengelola masalah kelistrikan di Indonesia, sampai saat ini masih belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan energi listrik secara keseluruhan. Rencana Umum Energi Daerah memiliki tujuan untuk :