1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintah Daerah Adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3.Gubemur adalah Gubemur Kepulauan Riau.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.
5.Keputusan Gubernur adalah keputusan Gubemur Kepulauan Riau.
6.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui Pendidikan di bidang Kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan.
7.Penugasan Khusus adalah pengangkatan Tenaga Kesehatan yang ditugaskan khusus untuk memenuhi 3 kebutuhan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan kecil dan terpencil.
8.Dokter adalah dokter lulusan Pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang di akui oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter.
9.Dokter Gigi adalah dokter lulusan Pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang di akui oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter gigi.
10.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari Pendidikan bidan yang telah diregistrasi sesuai peraturan perundang- undangan. 1 1 . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat dengan APBD adalah anggaran Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau.
13.Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan bidang kesehatan di Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau.
14.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan Kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
15.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya Kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya. 1 6 . Rumah Sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 1 7. Fasilitas pelayanan kesehatan kriteria biasa adalah fasilitas pelayanan Kesehatan yang berada di pedesaan atau perkotaan yang memiliki akses yang relative mudah dijangkau oleh masyarakat, yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
18.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil adalah fasilitas pelayanan Kesehatan yang sangat sulit di jangkau karena beberapa sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial dan ekonomi, yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
19.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sangat Terpencil selanjutnya disebut kriteria Sangat Terpencil adalah 4 fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial dan ekonomi, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang Berwenang.