Subjek pengaturan pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf b dan huruf c, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
a.menyiapkan sarana dan prasarana 4M (memakai masker, mencuci Dipindai dengan CamScanner tangan, menjagajarak dan menghindari kerumunan) bagi karyawan dan pengunjung yang datang;
b.sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
c.penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cafran pembersih tangan (hand sanitizer);
d.upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
e.upaya pengaturanjagajarak;
f.pem bersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
g.penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan terularnya COVID-19; dan
h.fasilitasi deteksi d:ini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.