1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
10.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan belum diangkat sebagai PNS secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
11.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13.Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
14.Disiplin Pegawai ASN adalah kesanggupan PNS dan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
15.Disiplin Jam Kerja adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban jam kerja yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
16.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada ASN karena melanggar peraturan Disiplin Pegawai.
17.Sistem Informasi Aktivitas Presensi Kepri yang selanjutnya disebut SIAP Kepri adalah sistem aplikasi berbasis android dan IOS yang digunakan untuk merekam presensi (masuk dan pulang kerja) dengan menggunakan smartphone guna menentukan tingkat kehadiran Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
18.Admin Utama adalah Tim Teknis pada perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian.
19.Admin IT adalah Tim Teknis pada perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika.
20.Admin Perangkat Daerah adalah Pejabat Pengelola Kepegawaian pada Perangkat Daerah.
21.Periode adalah perhitungan awal presensi setiap bulan yang dimulai pada tanggal 21 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 20 bulan berjalan.