1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Rieu.
3.Pemerintah Daerah adalah gubernur sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah.
6.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
7.Inspektur Daerah adalah Inspektur Provinsi yang merupakan pimpinan lnspektorat Daerah.
8.Inspektur Pembantu IV selanjutnya disebut Irban IV merupakan Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengawasan, investigasi dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu maupun berdasarkan pengaduan masyarakat dan permintaan instansi lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 9, Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, pimpinan perangkat daerah maupun kepala unit kerja atau satuan pendidikan dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserah tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. I1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat pPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tcrtentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas 5 pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
13.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang berwenang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya yang berkedudukan pada inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/ kota.
14.Aparat Penegak Hukum yang selanjutnya disingkat APH adalah aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya di provinsi dan kabupaten atau kota.
15.Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disingkat TPK adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
16.Penyimpangan adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu.
17.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
18.Pela por/ Pengadu adalah pegawai dan/atau masyarakat baik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan Pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi dan/atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
19.Terlapor adalah pegawai yang diduga melakukan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi dan/atau penyimpangan.
20.Laporan Pengaduan adalah informasi dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyimpangan yang disampaikan oleh Pelapor/ Pengadu.
21.Perlindungan Pelapor adalah upaya pemberian bantuan kepada Pelapor/Pengadu untuk memberikan rasa aman atas laporan yang disampaikan dan risiko Tindakan Balasan yang ditimbulkan.
22.Perlindungan APIP adalah upaya pemberian bantuan kepada APIP untuk memberikan rasa aman atas pelaksanaan dan pasca penugasan/ pengawasan yang dilaksanakan dan risiko Tindakan Balasan yang ditimbulkan.
23.Tindakan Balasan adalah tindakan berupa ucapan, perbuatan, atau tindakan lainnya oleh Terlapor dan/atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan informasi dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyimpangan yang mengganggu rasa aman, merugikan secara kepegawaian, ancaman tindakan hukum, dan/atau dampak negatif lainnya yang diterima oleh Pelapor/Pengadu dan APIP. �-------- - 6
24.Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyimpangan .
25.Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pelaporan/pengaduan tindak pidana korupsi dan/atau penyimpangan secara langsung dan rahasia yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai atau pihak terkati dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyimpangan yang dilakukan di jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
26.Unit Pengelola Layanan WBS yang selanjutnya disebut UPL-WBS adalah unit pelaksana penanganan pengaduan dan pengelola aplikasi WBS.
27.Penerima Laporan/Pengaduan adalah APIP yang ditugaskan menerima, mencatat, meregistrasikan Japoran /pengaduan.
28.Verifikasi Laporan/Pengaduan adalah APIP yang ditugaskan memverifikasi dan memeriksa kelengkapan laporan/ pengaduan.
29.Penelaah Laporan/Pengaduan adalah APIP yang ditugaskan menelaah laporan/ pengaduan.
30.Reviewer Laporan/ Pengaduan adalah APIP yang ditugaskan mereview laporan hasil telaah laporan/pengaduan.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: