Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 4 Juli 2018 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, dto NURDIN BASIRUN Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 4 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, dto T.S. ARIF FADILLAH BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 528 Lampiran : Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 49 Tanggal : 4 Juli 2018 NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
1.Niaga Kecil No. KELOMPOK PENGGUNA NPA Rp./M³ 1. Usaha Kecil yang berada dalam rumah tangga/industri rumah tangga 80 2. Usaha Kecil/Losmen/Pondokan/Rumah Sewa/Penginapan 88 3. Rumah Sakit Swasta/Poliklinik/Laboratorium Swasta 98
4.Praktek Dokter/Pengacara/Profesi 108 5. Hotel Melati/Rumah Makan/Tempat Pertemuan/Pondok Swasta/Restoran 96
6.Badan Usaha/Perorangan Perjenis 126
2.Niaga Sedang No. KELOMPOK PENGGUNA NPA Rp./M³
1.Hotel Bintang 1, 2, 3/Apartement 136
2.Steambath/salon 146
3.Bank 156 4. Nightclub/bar/pub/bioskop/supermarket/usaha persewaan/jasa/kantor/balai pertemuan 166
5.Service station/bengkel/pencucian mobil 150
6.Perdagangan /Grosir/Pertokoan 188
3.Niaga Besar No. KELOMPOK PENGGUNA NPA Rp./M³ 1. Real estate/Lapangan Golf/Kolam Renang/Pusat Kebugaran/Saran Olahraga Lainnya 200
2.Hotel Bintang 4 dan Hotel Bintang 5 230
3.Bangunan Niaga Besar Lainnya 250
4.Industri Kecil No. KELOMPOK PENGGUNA NPA RP./M³
1.Industri kecil 310
5.Industri Sedang No. KELOMPOK PENGGUNA NPA Rp./M³
1.Pabrik Es 320
2.Pabrik Makanan 220
3.Pabrik Kimia/Obat-obatan/Kosmetik 230
4.Pabrik Mesin Elektronik 240
5.PengolahanLogam 208
6.Pabrik Tekstil/Garmen 270
7.Agro Industri 290
6.Industri Besar No. KELOMPOK PENGGUNA NPA Rp./M³
1.Industri Air Minum 2.200
2.Industri Minuman Olahan 2.440
3.Industri Besar Lainnya 2.000
7.Pertanian/Perkebunan No. KELOMPOK PENGGUNA NPA Rp./M³
1.Perkebunan/pembenihan 130
2.Perikanan 170
3.Peternakan 80
8.Pertambangan No. KELOMPOK PENGGUNA NPA Rp./M³
1.Hulu Migas 200
2.Batu Bara 1.000
3.Mineral Logam atau bukan Logam 2.020
4.Batuan 2.000
5.Pendulangan emas 1.750
9.Non PDAM No. KELOMPOK PENGGUNA NPA Rp./M³
1.Kawasan Industri 470
2.Perusahaan Pembangunan Perumahan 320
3.Penjualan Air Lainnya 1.540
4.Kebutuhan Pokok Rumah Tangga 0
10.PDAM No. KELOMPOK PENGGUNA NPA Rp./M³
1.PDAM 20 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, dto NURDIN BASIRUN