menetapkan PeraturanGubernurtentangDasarPengenaanPajak KendaraanBermotordan BeaBalikNamaKendaraan BermotorTahun2022: 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarnegara Republik IndonesiaTahun1945; Undang-UndangNomor25Tahun2002tentang PembentukanProvinsiKepulauanRiau(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2002Nomor111, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4916): Undang-UndangNomor22Tahun2009tentangLalu LintasdanAngkutanJalan(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2009Nomor96,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5025); Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintah Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5587) sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhir denganUndang-Undang Nomor9Tahun2015 tentang Perubahan KeduaAtasUndang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 625);
8.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 47); 9.PeraturanGubernur KepulauanRiauNomor24Tahun 2012 tentangPetunjuk PelaksanaanPemungutanPajak KendaraanBermotordan BeaBalikNamaKendaraan Bermotor(BeritaDaerahProvinsiKepulauanRiau Tahun2012Nomor118); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2022.