menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, [8] CamScanner Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419), [8] CamScanner
8.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141); 12, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 13, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak;
14.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (Traficking) (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12), [8] CamScanner
15.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7);
16.Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Kepulauan Riau Tahun 2021 Nomor 796);
17.Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kepulauan Riau Tahun 2021 Nomor 816). MEMUTUSKAN : Menetapkan : SISTEM PENANGANAN TERPADU PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DAN TINDAK PIDANA BABI KETENTUAN UMUM