Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau. 2.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau. 3.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan Riau. 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. 5.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau. 6.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. 7.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. 8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 9.Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Non ASN adalah pihak-pihak yang menunjang kinerja pemerintah daerah di luar ASN. 10.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah seseorang yang diangkat oleh Gubernur untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas-tugas tertentu pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. 11.Komisioner adalah komisi yang ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau. 12.Pejabat yang berwenang adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat yang diberi kuasa oleh pejabat yang berwenang dalam penerbitan Surat Perintah Tugas untuk melakukan perjalanan dinas. 13.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya. 14.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dalam rangka untuk kepentingan dinas yang dilakukan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Non ASN sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 15.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/ kunjungan kerja ke negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Non ASN. 16.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah kegiatan perjalanan/ keluar tempat kedudukan ke tempat tujuan yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Non ASN. 17.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan perjalanan dinas. 18.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disebut SPT adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 20.Wilayah adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas. 21.Tempat Kedudukan adalah tempat/lokasi kantor satuan kerja berada. 22.Tempat tujuan adalah tempat /lokasi tujuan perjalanan dinas. 23.Standar Satuan Harga adalah harga satuan unit biaya yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 24.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (Precalculated amount) dan dibayar sekaligus. 25.At Cost adalah uang yang dipertanggungjawabkan sesuai belanja. 26.Keadaan tertentu adalah keadaan dimana terjadinya bencana, keadaan kahar atau tidak ada angkutan umum, tiket tidak tersedia sesuai dengan kelasnya atau dalam keadaan peak seasons serta perjalanan dinas transit. 27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan diatur dengan Peraturan Daerah. 28.Pimpinan Daerah adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah. 29.Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Non ASN. 30.Paspor dalam rangka perjalanan dinas luar negeri, yang selanjutnya disebut Paspor Dinas, adalah dokumen yang diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Non ASN yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. 31.Exit Permit adalah tanda pengesahan berupa cap resmi untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum dalam Paspor Dinas. 32.Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan., f-\ Pasal 2
(1)Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Non ASN yang dibebankan pada APBD.
(2)ASN dan Non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a.ASN terdiri dari: 1.Pegawai Negeri Sipil; 2.Calon Pegawai Negeri Sipil; dan 3.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. b.Non ASN terdiri dari: 1.PTT; 2.Komisioner; 3.Tenaga Ahli;dan 4.Pihak Lain.
(3)Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut: a.Pihak lain yang dipekerjakan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang gaji/upahnya dianggarkan di dalam APBD, dengan kriteria sebagai berikut: 1.memiliki keahlian khusus di bidang medis dan Non Medis di Rumah sakit sesuai dengan kebutuhan yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur; 2.memiliki keahlian khusus dan/ atau pihak yang ditugaskan dalam membantu penanggulangan bencana; 3.ditugaskan dalam penanganan korban trafficking dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); 4.Ajudan/Pengawal Pribadi/Photografer Pimpinan Daerah; dan 5.Tenaga Harian Lepas dapat melakukan perjalanan dinas pada kegiatan dimana Tenaga Harian Lepas dimaksud dibiayai, dengan mempertimbangkan urgensi, efisiensi dan efektifitas, dan b.Pihak lain yang menunjang kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tidak menerima gaji/upah dari APBD.
(1)Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah mengatur Perjalanan Dinas baik Perjalanan Dinas Luar Negeri maupun Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
(2)Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas, SPT dan SPPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
(3)Pejabat yang berwenang menandatangani nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.Sekretaris DPRD ditandatangani oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan ditembuskan kepada Pimpinan DPRD; f'\ b.Pimpinan dan Anggota DPRD disesuaikan dengan tata tertib yang berlaku di DPRD; c.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan dan ditujukan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; d.Pejabat Administrator ditandatangani oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah; e.Pejabat Administrator di lingkungan Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Kepala Biro ditujukan kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten terkait; f.Pejabat Pengawas, Pelaksana dan PTT pada Perangkat Daerah lainnya ditandatangani oleh Pejabat Pengawas berkenaan ditujukan kepada Sekretaris/Kepala Bidang; g.Pejabat Fungsional pada Inspektorat Daerah ditandatangani oleh Sekretaris/Inspektur Pembantu dan ditujukan kepada Inspektur;
h.Pejabat Fungsional pada Perangkat Daerah lainnya ditandatangani oleh Sekretaris/Kepala Bidang terkait dan tujukan kepada Kepala Perangkat Daerah;
i.Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana dan PTT di lingkungan Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Pejabat Administrator dan ditujukan kepada Kepala Biro;
j.Pihak lain yang dipekerjakan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ditandatangani oleh Pejabat Administrator pada Perangkat Daerah yang bersangkutan;
k.Komisioner/Tenaga Ahli/Pihak lain yang menunjang kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ditandatangani oleh Kepala Biro/Kepala Badan/Kepala Dinas terkait ditembuskan kepada Sekretaris Daerah.
(4)Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sebagai dasar untuk penerbitan SPT bagi pelaksana perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah.
(5)Pejabat yang berwenang menandatangani SPT adalah : a.Gubernur ditandatangani oleh Gubernur; b.Wakil Gubernur ditandatangani oleh Wakil Gubernur; c.Pimpinan dan Anggota DPRD disesuaikan dengan tata tertib yang berlaku di DPRD; d.SekretarisDaerahditandatanganiolehyang bersangkutan/Gubernur/Wakil Gubernur; e.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Asisten, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Kepala Biro, Kepala Perangkat Daerah, dan Pejabat Fungsional setara Eselon II) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; f.Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional setara Eselon 3 di lingkungan Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten terkait. g.Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional setara Eselon IV, Pelaksana dan PTT di lingkungan Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Kepala Biro;
h.Pejabat Administrator pada Perangkat Daerah lainnya ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah berkenaan;
i.Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pelaksana dan PTT pada Perangkat Daerah lainnya ditandatangani oleh Sekretaris/Kepala Bidang terkait;^^ • j
j.Untuk Inspektorat, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana serta PTT ditandatangani oleh Inspektur;
k.Pihak lain yang dipekerjakan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
1.Komisioner/Tenaga Ahli/ Pihak lain yang menunjang kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. a.Perjalanan Dinas Luar Negeri; dan b.Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
(1)Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan atas dasar perencanaan untuk kepentingan yang sangat tinggi dengan skala prioritas dan harus dibatasi.
(2)Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka: a.kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri; b.pendidikan dan pelatihan; c.studi banding; d.seminar/ lokakarya/konferensi; e.promosi potensi daerah; f.kunjungan persahabatan/kebudayaan; g.pertemuan Internasional;
h.penandatanganan perjanjian internasional; dan/atau
i.tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur atau Wakil Gubernur sehubungan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
(3)Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan antara lain: a.terjadi bencana alam; b.terjadi bencana sosial; c.pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; d.pemilihan umum presiden dan wakil presiden; dan e.pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.