( 1 ) TPP berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf a, dihitung berdasarkan beban kerja pegawai dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal paling sedikit 1 1 2 , 5 (seratus dua belas koma lima) jam perbulan atau batas waktu normal paling sedikit 170 (seratus tujuh puluh) jam perbulan.
(2)Pegawai dapat diberikan TPP Tambahan pada beban kerja yang disesuaikan dengan kondisi Satuan Pendidikan . . masmg-masmg.
(2)Kriteria Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)terdiri atas:
a.Kriteria keterjangkauan wilayah; dan
b.Kriteria keberadaan fasilitas.
(3)Kriteria keterjangkauan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.Indikator variasi moda transportasi darat, air, dan/ atau udara dan aksesibilitas moda jalan darat; dan
b.Indikator keterpencilan daerah.
(4)Kriteria keberadaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.Indikator fasilitas listrik; dan
b.lndikator fasilitas komunikasi. BABV TIM PENYUSUN TPP