1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
5.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
6.Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaida-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
7.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
8.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau.
9.Tarif Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun kegiatan non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa;
10.Pihak Ketiga adalah Perusahaan atau Badan Hukum yang memberikan jaminan kepada penderita yang menjadi tanggungannya atas pemberian pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan perjanjian kerja sama.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian kerja sama yang dibuat antara Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dengan Pihak Ketiga.
13.Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya masing-masing kegiatan yang dikeluarkan Rumah Sakit.
14.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap tidak termasuk paket makanan pasien (diet) di rumah sakit.
15.Bahan Habis Pakai adalah alat bahan farmasi dan bahan lainnya yang tersedia dan digunakan langsung pada tempat pelaksanaan observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak diresepkan.
16.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat-obatan sederhana, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai sederhana yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
17.Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh rumah sakit diperuntukkan bagi dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan lain, pelaksana teknis dan manajemen.
18.Dokter adalah tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan dokter sub spesialis.
19.Psikolog Klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
21.Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.
22.Tenaga Kesehatan Lain adalah kelompok tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian), tenaga gizi (nutrisionis dan dietisen), tenaga teknik biomedika (radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, elektromedis, fisikawan medis, radioterapis dan orthotik prostetik), tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan akupuntur), tenaga Keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, refraksionis Optisien/optometris, audiologis, penata anestesi, teknisi pelayanan darah, teknisi gigi dan terapis gigi mulut), tenaga kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan lingkungan.
23.Pelayanan Medis adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medik dokter melalui serangkaian tindakan penegakan diagnosis dan penatalaksanaan klinis dalam rangka upaya kesehatan perorangan kuratif dan rehabilitatif.
24.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang Pelayanan Medis dalam hal penegakan diagnosa dan atau tindakan terapi dengan menggunakan alat dan teknologi kesehatan.
25.Pelayanan Asuhan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat dengan tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
26.Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Bidan secara mandiri, kolaborasi dan atau rujukan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
27.Asuhan Keperawatan atau Asuhan Kebidanan Minimal (Minimal Care) adalah asuhan yang dilakukan oleh Perawat atau Bidan yang memerlukan bantuan dalam melakukan sebagian kecil tindakan keperawatan atau tindakan kebidanan dan pengobatan dengan durasi 1 sampai 2 jam per hari.
28.Asuhan Keperawatan atau Asuhan Kebidanan Parsial (Partial Care) adalah asuhan yang dilakukan oleh Perawat atau Bidan yang memerlukan bantuan dalam melakukan sebagian kecil tindakan keperawatan atau tindakan kebidanan dan pengobatan dengan durasi 3 sampai 4 jam per hari.
29.Asuhan Keperawatan atau Asuhan Kebidanan Total (Total Care) adalah asuhan yang dilakukan oleh Perawat atau Bidan yang memerlukan bantuan dalam melakukan sebagian kecil tindakan keperawatan atau tindakan kebidanan dan pengobatan dengan durasi 5 sampai 6 jam per hari.
30.Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan pelayanan informasi obat yang dilakukan oleh Apoteker dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien yang dilakukan di instalasi gawat darurat, instalasi rawat jalan dan instalasi rawat inap.
31.Pelayanan Farmasi Klinik adalah Pelayanan Kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker Farmasi Klinik .
32.Pelayanan Evakuasi Medik adalah pelayanan yang diberikan dalam hal pemindahan korban dari suatu tempat ke tempat lain dengan fasilitas serta sumber daya manusia yang lebih memadai sesuai kebutuhan korban.
33.Rehabilitasi Medik adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bentuk fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortopik, prosthetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikoterapi.
34.Hemodialisa adalah pelayanan cuci darah (hemodialisis) yang diberikan kepada pasien gagal ginjal yang secara indikasi medis harus dilakukan cuci darah.
35.Pelayanan Bank Darah adalah pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan di rumah sakit.
36.Ruangan perawatan khusus semi intensif atau High Care Unit yang selanjutnya disingkat HCU adalah ruangan untuk perawatan penderita yang memerlukan perawatan khusus tanpa alat bantu pernafasan mekanik (ventilator);
37.Ruangan rawat khusus intensif atau Intensif Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah ruangan untuk perawatan penderita yang gawat secara intensif yang dilengkapi dengan alat bantu pernafasan mekanik atau ventilator.
38.BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang ditetapkan melalui undang- undang dan menjalankan fungsinya sebagai penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional.
39.Case Mix INA CBGs adalah metode pembayaran prospektif berupa paket tarif pelayanan berdasarkan pengelompokan kasus yang sejenis dan menyerap sumber daya yang setara.