Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal I7 Januari 2022 GUBERNUR KEPULAUAN,RIAU, , ANSARAHMAD Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal I] Januori 2022 PENJABAT SEKRETARlS DAERAH PROVINS! KEPULAUAN RlAU, Lu-A LAMIDI BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2022 NOMOR 825 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR TAHUN 2022 TENTANG PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI PROVINS! KEPULAUAN RIAU TAHUN 2022 I. PENGAWASAN UMUM Fakus dan sasaran pengawasan umum dilakukan oleh perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota. Dalam pengawasan umum dilakukan oleh inspektorat daerah provinsi selaku perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota. Fokus serta sasaran pengawasan umum, sebagai berikut: NO FOKUS SASARAN PENGAWASAN I. Aspek Pembagian Urusan A. Kesesuaianpelaksanaan Penyelesaian peralihan Personil, urusan daerah sesua1 pembiayaan, peralatan dan dokumentasi dengan kewenangannya implikasi pergeseran pelaksanaan urusan. II. Aspek Kelembagaan Daerah A. Penyederhanaan Kepatuhan pemerintah daerah dalam struktur organ1sas1 melakukan penyederhanaan struktur pemerintah daerah organisasi. Beban kerja perangkat Pemeriksaan kesesuaian beban kerja daerah untuk perangkat daerah untuk melaksanakan melaksanakan urusan urusan wajibpelayanan dasar, dengan uji wajib pelayanan dasar petik terkait:
1.Rasia pusat layanan kesehatandengan jumlah penduduk; dan
2.Rasio sekolah dengan jumlah penduduk III. Kepegawaian pada Perangkat Daerah A. Transformasi jabatan Kepatuhan pemerintah daerah dalam struktural ke melakukan transformasi jabatan fungsional. struktural ke fungsional.
8.Kepatuhan pemerintah Kepatuhan pemerintah daerah dalam daerah dalam melakukan konsultasi terhadap pengisian melakukan konsultasi jabatan sekretaris daerah, inspektur terhadap .. daerah, inspektur pembantu daerah, danpengs1an jabatan tertentu kependudukan dan pencatatan sipil. C. Pembangunan sistem Kepatuhan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi melaksanakan dan melaporkan aspek manajemen aksi pencegahan korupsi terin tegrasi aparatur sipil negara. aspek manajemen aparatur sipil negara melalui aplikasi monitoring centre of prevention. IV. Keuangan Daerah A. Penganggaran kecukupan anggaran pendapatan belanja pendapatan dan daerah untuk mendukung pendanaan belanjadaerah. fokus pembangunan nasional dan penanganan pandemi covid-19; kepatuhan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja yang besarannya telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk anggaran pengawasan; imp lemen tasi sistem informasi pemerintahan daerah di lingkungan pemerintahan daerah; dan Kepatuhan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menjalankan program penyelenggaraan percepatan penurunan stunting. B. Pengelolaan pelaksanaan pemungutan mulai dari pendapatan daerah. penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya; kepatuhan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah untuk belanja daerah C. Pengelolaan belanja pelaksanaan pengelola belanja sesua1 daerah. dengan urusan yang telah menjadi kewenangannya dan/atau telah memiliki dasar hukum yang melandasinya; dan pengelolaan belanja dalam rangka penanganan pandemicovid-1 9. D. Optimalisasi realisasi Sistem pengendalian intern yang handal anggaran pendapatan dalam rangka realisasi anggaran dan belanja daerah. pendapatandan belanja daerah; dan Pengelolaan manaiemen kas. E. Pengelolaan barang Pengelolaan perencanaan kebutuhan dan milik daerah. penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan pemindahtanganan. F. Evaluasi rancangan Proses evaluasi rancangan peraturan peraturan daerah daerah tentang anggaran pendapatan dan tentang anggaran belanja daerah oleh gubernur sebagai pendapatan dan wakil pemerintah pusat telah belanja daerah oleh dilaksanakan sesual dengan ketentuan gubernur sebagai wakil peraturan perundang- undangan pemerintah pusat. G. Pembangunan sistem Kepatuhan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi melaksanakan dan melaporkan aksi aspek keuangan pencegahan korupsi terintegrasi aspek daerah. keuangan daerah melalui aplikasi monitorinq centre of prevention. V. Pelayanan Pu blik di Daerah A. Penerapan Peraturan kesiapan pemerintah daerah dalam Pemerintah Nomor 5 mengantisipasi perubahan kebijakan Tahun 2021 tentang dalam pen yelenggaraan Penyelenggaraan perizinanseperti tersedianya standar Perizinan Berbasis operasional prosedur, penerapan online Risiko dan single submission risk based approach, Peraturan Pemerintah kesesuaiankelembagaandinas penanaman Nomor 6 Tahun 2021 modal danpelayanan terpadu satu pintu; tentang kepatuhan pemerintah daerah dalam Penyelenggaraan menerapkan penyelenggaraan perizinan Perizinan Berusaha di berbasis risiko; dan Daerah. kepatuhan pemerintah daerah dalam menerapkan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah B. Pembangunan sistem Kepatuhan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi melaksanakan dan melaporkan aksi aspek pelayanan publik pencegahan korupsi terin tegrasi aspek di daerah. pelayanan publik di daerah melalui aplikasi monitoring centre ofprevention. VI. Kerja Sama Daerah A. Inovasi daerah. Pengembangan kerja sama daerah dan pengembangan sumber pembiayaan altematif serta investasi di daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ten tang Inovasi Daerah. B. Tata cara kerja sama Kepatuhan daerah dalam pelaksanaan daerah. kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata CaraKerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. II. PEMBINAAN TEKNJS Fokus dan sasaran pembinaan teknis dilakukan oleh perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota. Dalam pembinaan teknis dilakukan oleh inspektorat daerah provinsi selaku perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota. Fokus serta sasaran pembinaan teknis, sebagai berikut: NO FOKUS SASARAN PEMBINAAN TEKNIS I. Pemenuhan kebutuhan dasar standar pelayanan minimal bidang nendidikan A Standar jumlah dan Pembinaan sumber daya manusia kualitas barang dan/atau jasa; bidang pendidikan; dan dan Standar iumlah dan Asistensi dan monitoring pelaporan kualitas pendidik dan tenaga capaian standar pelayanan kependidikan minimal bidang pendidikan. II. Urusan Pekeriaan Umum Dan Penataan Ruang A Penyediaan akses masyarakat 1. sosialisasi standar pelayanan terhadap air minum dan minimal; sanitasi yang layak serta aman. 2. bimbingan teknis pelaporan capaian standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan penataan ruang berbasis aplikasi;
3.sosialisasi arah dan kebijakan dana alokasi khusus tahun anggaran 2022;
4.fasilitasi pelaporan elektronik monitoring dan immediate outcome;
5.pembinaan pengusulan rencana kegiatan dana alokasi khusus tahun anggaran 2022 dalam sinkronisasi-harmonisasi dan konsultasi program; dan
6.sosialisasi, fasilitasi, dan pembinaan pelakasanaan dana alokasi khusus terintegrasi. III. Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat A Pelayanan ketenteraman dan asistensi dan supervisi penerapan ketertiban umum yang standar pelayanan minimal bidang sesuaistandar. trantibum. B Manajemen bencana yang asistensi dan supervisi penerapan terintergrasi pada fase pra standar pelayanan minimal bidang bencana, tanggap darurat dan bencana. pasca bencana. C Pelayanan pemadam asistensi dan supervisi pen era pan kebakaran yang sesuai standar pelayanan minimal bidang standar. damkar IV. Urusan Sosial A Pemenuhan standar pelayanan fasilitasi dan verifikasi penyediaan data minimal rehabilitasi sosial oleh penduduk miskin dan rentan miskin; pemerintah daerah. dan fasilitasi penyandang disabilitas, anak terlantar, Ianjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis serta korban bencana alam dan sosial. V. Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil A Pelayanan administrasi Peningkatan kompetensi aparatur sipil kependudukan. negara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. VI. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa A Penataan dan administrasi Fasilitasi dan asistensi penataan dan pemerintahan desa. administrasi pemerintahan desa. VII. Urusan Statistik A Tersedianya data statistik fasilitasi survei penggunaan data dalam perencanaan dan statistik pada organisasi perangkat evaluasi pembangunan daerah daerah untuk perencanaan dan atau pembangunan pembangunan daerah oleh satkerbadan nasional. pusat statistik; dan fasilitasi survei penggunaan data statsitik untuk monitoring dan evaluasi. III. PENGAWASAN TEKNIS Fokus dan sasaran pengawasan teknis dilakukan oleh perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota. Dalam pengawasan teknis dilakukan oleh inspektorat daerah provinsi selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota. Fokus serta sasaran pengawasan teknis, sebagai berikut: NO FOKUS SASARAN PENGAWASAN I. Pemenuhan kebutuhan dasar standar pelayanan minimal bidang oendidikan A Standar jumlah dan Capaian pelaksanaan standar kualitas barang dan/atau jasa; pelayanan minimal urusan dan Standar jumla dan pemerintahan bidang pendidikan di kualitas pendidik dan tenaga kabupaten/kota dan provinsi kependidikan Capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal urusan pemerintahan bidang pendidikan di kabuoaten/kota dan orovinsi. B Pelayanan kesehatan. pembinaan dan pengawasan pem biayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu, pelayanan kegawat daruratan di rumah sakit akibat bencana dankejadian luar biasa; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah sakit dan pemberian sanksi administratif kepada rumah sakit pendidikan yang melanggar ketentuan; pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan; pengawasan pendanaan pendidikan kedokteran; dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program amman kesehatan. II. Urusan Pekeriaan Umum Dan Penataan Ruang C Penyediaan akses masyarakat Pengawasan capaian standar pelayanan terhadap air mmnum dan minimal bidang pekerjaan umum dan sanitasi yang layak serta aman. penataan ruang. III. Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat A Pelayanan keten teraman dan pemenuhan standardisasi sarana pra ketertiban umum yang sesua1 sarana satuan polisi pamong praja; standar. dan capaian standar pelayanan minimal subbidang ketentraman dan ketertiban umum. B Manajemen bencana yang capaian standar pelayananminimal sub terin tergrasi pada fase pra bidang bencana; dan bencana, tanggap darurat dan pengembangan pra sarana dan pasca bencana. informasi penanggulangan bencana sesuai dengan standar. C Pelayanan pemadam pemenuhan standardisasi sarana pra kebakaran yang sesuai sarana pemadam kebakaran dan standar. penyelamatan; dan capaian standar pelayananminimal sub bidang pemadam kebakaran dan penvelamatan IV. Urusan Sosial A Pemenuhan standar pelayanan Pengawasan capaian standar pelayanan minimal rehabilitasi sosial oleh minimal bidang rehabilitasi sosial. pemerintah daerah. V. Urusan Lingkungan Hidup A Peningkatan penanggung jawab Ketaatan penanggung jawab usaha usaha yang taat terhadap izin dan/atau kegiatan terhadap 1z1n lingkungan, 1z1n perlindungan lingkungan, 121n perlindungan dan dan pengelolaan lingkungan pengelolaan lingkungan hidupdan hidup dan . . peraturan pengendalian .. peraturan1z1n 1z1n undang-undang lingkungan undang-undang lingkungan hidup hidup vang diterbitkan. vang diterbitkan. B Pengelolaan sampah di wilayah pelaksanaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota. wilayahkabupaten / kota; pengurangan timbulan sampah; dan penanganan timbulansamoah. VI. Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil A Pelayanan administrasi Kesesuaian pelayanan pendaftaran kependudukan. penduduk dan pencatatan sipil dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. VII. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa A Penataan dan administrasi pelaksanaan validasi dan klarifikasi pemerintahan desa. kodefikasi dan penamaan desa; dan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa. VIII Urusan Statistik A Tersedianya data statistik Pemantauan secara berkelanjutan dalam perencanaan dan terhadap kegiatan penyediaan data evaluasi pembangunan daerah statistik dalam perencanaan dan atau pem bangunan pembangunan daerah. nasional. IV.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GUBERNUR TERHADAP PERANGKAT DAERAH Pembinaan dan pengawasan Gubemur terhadap perangkat daerah dilakukan oleh inspektorat daerah, dengan fokus:
1.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan terhadap program, kegiatan, sub kegiatan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan/atau rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2022 dengan sasaran prioritas daerah yang memiliki risiko tinggi dan daya ungkit untuk meningkatkan perekonomian daerah, seperti urusan pariwisata dan urusan pangan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk:
a.pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan/atau
b.pemeriksaan kinerja.
2.Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
a.Reviu dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah No Fokus Sasaran
1.Rancangan akhir rencanakerja pemerintah daerah. 1) pengujian atas kesesuaian rancangan akhir rencanakerja pemerintah daerah dengan peraturan rencana daerah tentang pembangunan jangka menengah daerah. 2) pengujian atas penyusunan substansi antar bab pada rancangan akhir rencanakerja pemerintah daerah. 3) pengujian atas kesesuaian No Fokus Sasaran indikator dan target kinerja dengan program, kegiatan dan sub kegiatan dalamrancangan akhir rencana kerja pemerintah daerah
2.Rancangan akhir rencanakerja perangkat daerah. I) pengujian atas kesesuaian rancangan akhir rencanakerja perangkat daerah dengan rencana kerja pemerintah daerah. 2) pengunan atas penyusunan substansi antar bab pada rancangan akhir rencanakerja perangkat daerah. 3) pengujian atas kesesuaian indikator dan target kinerja dengan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah.
3.Rancangan anggaran dan kebijakan umum 1) pengujian konsistensi/ keselarasan rancangan kebijakan umum anggarandan priorotas plafon anggaran sementara dengan peraturan Gubemur tentang rencana kerja perangkat daerah. 2) pengujian kaidah anggaransementara priorotas plafon penganggaran dalam kebijakan umum anggarandan priorotas plafon anggaran sementara,meliputi: a) pendapatan daerah; No Fokus Sasaran b) belanja daerah; dan c) pembiayaan daerah.
4.Rencana kerja anggaran satuan kerja 1) pengunan konsistensi/ perangkatdaerah keselarasan rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah dengan kebijakan umum anggarandan priorotas plafon anggaran sementara dan peraturan Gubernur ten tang rencana kerja perangkat daerah. 2) pengujian kaidah rencana satuan kerja kerja dalam anggaran perangkat penganggaran daerah, meliputi: a) pendapatan daerah; b) belanja daerah; dan c) pembiayaan daerah, dengan indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah ten tang rencana kerja perangkat daerah.
b.Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah No Fokus Sasaran
1.Akuntabilitas pengelolaan a. akuntabilitas pelaksanaan pendapatan daerah. pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau No Fokus Sasaran retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasanpenyetorannya;
b.kepatuhan pemerintah daerah untuk mengalokasikan pendapatan pajak dan retribusi daerah untuk belanja daerah;
c.kesesuaian pembayaran insentif pemungut pajak dengan ketentuan perundang-undangan; dan
d.penagihan piutang daerah.
2.Akuntabilitas pengelolaanbelanja daerah.
3.Pengelolaan pembiayaandaerah.
a.akuntabilitas pelaksanaan pengelola belanja sesuai dengan urusan yang telah menjadi kewenangannya dan/ a tau telah memiliki dasar hukum dan
b.akuntabilitas belanja yang memiliki potensi risiko korupsi, yaitu: 1) hibah dan bantuan sosial. 2) pengadaan barang dan jasa. 3) perjalanan dinas. Pelaksanaan pengelolaan penyertaan modal daerah telah yang melandasinya; sesuai peraturan dengan ketentuan perundang- No Fokus Sasaran undangan.
4.Pengelolaan manajemenkas dan a. sistem pengendalian intern persediaan. yang handal dalam rangka realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.pengelolaan deposito; C. pengelolaan persediaan; dan
d.administrasi pen ca tatan kas di bendahara bantuan operasional sekolah.
5.Pengelolaan barang milikdaerah. a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.penggunaan;
c.pemanfaatan;
d.pengamanan dan pemeliharaan; dan
e.pemindahtanganan.
c.Reviu Laporan Keuangan No Fokus Sasaran
1.Laporan keuangan. Memberikan keyakinan secara terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan disajikan berdasarakan pengendalian intern sistem yang memadai dan sesuai dengan standar pemerintahan, akuntansi khususnya terhadap pengelolaan kas daerah, persediaan, dan pencatatan piutang. No
d.Kegiatan Pengawasan Lainnya Fokus Sasaran
1.Probity audit.
2.Laporan kinerja (reviu). Pengadaan barang dan jasa yang memiliki nilai signifikan dan strategis. Memberikan keyakinan secara terbatas atas laporan kinerja bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.
3.Laporan pemerintahan daerah(reviu). keyakinan mengenai akurasi, keandalan,dan penyelenggaraan Memberikan keabsahan informasi dalam kinerja laporan
4.Perhitungan pen yelenggaraan pemerin tahan daerah. kerugiankeuangan Kasus kerugian negara yang (pemeriksaan tertentu). daerah dengantujuan hukum untuk dilakukan perhitungan keuangan dilimpahkan oleh aparat penegak kerugian negara/daerah.
5.perencanaan penganggaran (responsive (evaluasi).
6.Pengelolaan (pemeriksaan). dan yangberbasis gender gender) penganggaran daerah telah keuangandesa a. efektivitas pengelolaan keuangan desa daerah kabupaten/kota;
b.pengelolaan keuangan dan aset desa; C. pengelolaan keuangan badan usaha milik desa;
d.konsistensi rancangan Meyakinkan perencanaan dan memperhatikan gender. No Fokus Sasaran anggaran pendapatan dan belanja desa dengan rencana kerja pemerintahdesa;
e.kualitas belanja desa;
f.pengadaan barang dan jasa di desa; dan
g.pernantauan atas penyaluran dana transfer ke desa dan capa1an keluaran desa.
3.Penguatan tata kelola pernerintahan dan Peningkatan lntegritas No Fokus
1.Pengendalian gratifikasi. Sasaran Optirnalisasi tugas dan fungsiunit pengendalian gratifikasi, berdasarkan kebijakan kornisi pern be ran tasan rneliputi:
a.penanganan korupsi laporan penerirnaan/penolakan gratifikasi negeri dari pegawa dan/atau penyelenggara negara;
b.irnplernentasi pengendalian rneliputi: program gratifikasi, 1) Pre-implementasi: a) perolehan kornitrnen pimpinan instansi; b) penyusunan keten tuan / ke bijakan pengendalian gratifikasi; c) pernbentukan unit No Fokus Sasaran pengendalian gratifikasi; dan d) pendaftaran akun gra tifikasi online unit pengelola gratifikasi instansi. 2) Implementasi: a) penyusunan rencana kerja implementasi program pengendalian gratifikasi; b) diseminasi keten tuan / ke bijakan pengendalian gra tifikasi; c) identifikasi dan analisis risiko penerimaan gratifikasi; dan d) respon/penanganan risiko penenmaan gratifikasi. 3) Pasca Implementasi: a) monitoring dan evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi; dan b) tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi.
2.Pelaksanaan survel penilaian a. meyakinkan dukungan integritas pemerintah daerah dalam pelaksanaan survel No Fokus Sasaran penilaian integritas; dan
b.pendampingan tindak lanjut hasil survei penilaian integritas kepada perangkat daerah. Meyakinkan data yang tertuang dalam dokumen mandiri
3.Penilaian pelaksanaan birokrasi. mandiri reformasi pelaksanaan reformasi birokrasi akurat dan relevan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. reformasi birokrasi.
4.Asistensi pembangunan Pendampingan kepada perangkat daerah dalam pengawasan, areasubmembangun penguatan meliputi:
a.sistem pengendalian intern pemerintah;
b.kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah;
c.verifikasi laporan harta kekayaan pen yelenggara negara/ laporan harta kekayaan aparatur sipil negara;
d.penilaian internal zona integritas;
e.penanganan kepentingan;
f.penanganan pengaduan; dan
g.penanganan masyarakat. benturan laporan pengaduan
5.Capaian aksi pencegahan korupsi yang dikoordinasikan Keterapatan kehandalan waktu laporan dan atas No Fokus oleh strategi pencegahan korupsi. nasional Sasaran pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang dikoordinasikan oleh tim nasional pencegahan korupsi, meliputi:
a.percepatan implementasi kebijakan satu peta;
b.integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik; dan
c.implementasi elektronik payment dan elektronik catalog.
6.Capaian aksi koordinasi dan Keterapatan waktu dan supervisi terin tegrasi dikoordinasikan pemberantasan korupsi. korupsi kehandalan laporan atas pelaksanaan aksi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi yang pencegahan yang komisi dikoordinasikan pem be ran tasan meliputi:
a.perencanaan penganggaran pend a patan oleh komisi korupsi, dan anggaran dan belanja daerah;
b.pengadaan barang dan jasa;
c.pelayanan terpadu satu pintu;
d.aparat pengawas intern pemerintah;
e.manajemen aparatur sipil negara;
f.optimalisasi pajak daerah;
g.manajemen aset daerah; dan
h.tata kelola desa. No Fokus Sasaran Meyakinkan pelayanan publik di7. Operasionalisasi sapu bersih pungutan liar. masing-masing pemerintah daerah telah bersih dari pungutan liar.
8.Pemeriksaan investigatif. Penanganan pengad uan yang terkait:
a.penyalahgunaan wewenang;
b.hambatan dalam pelayanan masyarakat;
c.Indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme; dan/atau
d.pelanggaran pegawa1. disiplin
9.Tindak lanjut perjanjian kerjasama a. penanganan aparat pengawas intern pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan/ berindikasi korupsi. mengacu pada perjanjian kerja sama antara aparat pengawas internal pemerintah dengan aparat penegak hukum; dan telah pengaduan yang korupsi masyarakat berindikasi yangmasyarakatpengaduan
b.perhitungan kerugian keuangan negara/daerah.
10.Monitoring dan evaluasi tindak Temuan pemeriksaan yang pemeriksaan lanjut hasil badan berlarut-larut penyelesaiannya. pemeriksa keuangan serta tindak pemeriksaan lanjut hasil aparat pengawas intern pemerintah.
4.Peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah No Fokus Sasaran
1.Kapabilitas aparat pengawas Penilaian mandiri terhadap 6 intern pemerintah level 3. (enam) elemen yaitu: No Fokus Sasaran
a.peran dan layanan aparat pengawas pemerintah;
b.pengelolaan sumber daya intern manus1a;
c.praktik profesional;
d.akuntabilitas dan manajemen kinerja;
e.budaya dan hubungan organisasi; dan
f.struktur tata kelola.
2.Maturitas pengendalian pemerintah. sistem internal pelaksanaan pengendalian pemerintah di sistem internal lingkungan Quality asurance kehandalan pemerintah daerah, yaitu:
a.lingkungan pengendalian;
b.penilaian risiko;
c.kegiatan pengendalian;
d.informasi dan komunikasi; dan
e.pemantauan pengendalian intern.
3.Penerapan manajemenrisiko. Asistensi penerapan manajemen risiko indeks, yaitu:
a.lnfrastruktur 1) kepemimpinan; 2) strategi dan kebijakan manajemen; 3) sumber daya manusia; 4) kemitraan; dan 5) proses manajemen risiko.
b.Hasil 1) aktivitas penanganan No
4.Pendidikan Fokus profesional Sasaran risiko; dan 2) outcomes. Pelaksanaan pendidikan dan berkelanjutan minimal 120 (seratus pelatihan/bimbingan dua puluh) jam per tahun. dengan tema:
a.audit kinerja;
b.perencanaan teknis dan pengawasan berbasis risiko; C. penerapan manajemen risiko;
d.pemeriksaan pengelolaan keuangan desa;
e.teknik rev1u dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah;
f.audit investigasi;
g.pemeriksaan penerapan standar pelayanan minimal;
h.pemeriksaan dana alokasi khusus fisik; !, sertifikasi certified of government chief audit executive; dan J. pendidikan sertifikasi di bidang pengawasan lainnya. GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, \ - ANSAR 'AHMAD PEMERINT AH PROVINSI KEPULAUAN RIAU INSPEKTORA T DAERAH Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Gedung Cl Lantai II dan III Pulau Dompak Email : itprovkepri@gmail.com TANJUNGPINANG KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR {9{ /KPTS-3/ I /2022 TENTANG PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2022 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, Menimbang Mengingat
a.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat