Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: CU 10. 11. 12. 13. 14, 15. 16. 17. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pejabat Administrator adalah Pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat Pengawas adalah Pejabat yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Sekretaris Daerah yang juga selaku PA di Lingkungan Sekretariat Daerah. Pembantu Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh Gubernur berdasarkan usulan PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk menggunakan APBD. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah Pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh PA pada unit kerja 18. 19: 20. 21. 22, 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. SKPD untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan/sub kegiatan dari suatu program. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Bendahara Penerimaan adalah pejabat pelaksana yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat pelaksana yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja SKPD. Bendahara Penerimaan PPKD adalah pejabat pelaksana yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang bersumber dari transaksi PPKD. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat pelaksana yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Pembantu Bendahara Pengeluaran adalah pejabat pelaksana yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat pelaksana yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja SKPD. Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat pelaksana yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam melaksanakan tugasnya. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempuyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan Pembangunan adalah kegiatan yang bersumber dari dana APBD yang meliputi perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Sub Kegiatan adalah rincian kegiatan yang bersumber dari dana APBD yang meliputi perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Perangkat Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41 42 untuk memperoleh barang/jasa. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ncgara/anggaran belanja dacrah. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat administrasi/ pejabat fungsional/personil yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau e-purchasing. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA- SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA. Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan sub kegiatan dalam setiap periode. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan, dan atau oleh bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. .SPPGantiUang Persediaan yang selanjutnyadisingkatSPP-GUadalah dokumenyang diajukanolehBendahara Pengeluaran untuk permintaanpengganti uang persediaan yangtidakdapatdilakukan denganpembayaranlangsung. .SPPTambahanUangPersediaan yang selanjutnya disingkatSPP-TU adalahdokumenyang diajukanolehBendahara Pengeluaranuntuk 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49, 50. 51 92. 93. permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan/sub kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA-SKPD. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban-beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan/sub kegiatan. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMGU adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMTU adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. .AparatPengawasInternPemerintah Daerahadalahaparatyang melakukan pengawasanmelaluiaudit,reviu,cvaluasi,pemantauandan kegiatanpengawasanlainterhadappenyelenggaraantugas danfungsi organisasi. DanaAlokasiKhususyang selanjutnyadisingkatDAKadalahdana yang dialokasikan dalamAnggaran Pendapatandan BelanjaNegara kepada Daerahtertentudengantujuanuntukmembantumendanaikegiatan khususyangmerupakanurusandaerahdan sesuaidenganprioritas nasional. SatuanKerjaPerangkat Daerahyang selanjutnyadisingkatSKPD adalah Perangkat Daerah pada pemerintah daerahselakuPA/pengguna barang. 54. 33. 56. 57. 58. 59. 60. Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah ukuran keberhasilan pelaksanaan kegiatan dan program prioritas strategis operasional yang mengacu pada sasaran strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Pegawai Non PNS adalah seseorang yang diangkat oleh Gubernur untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas-tugas tertentu pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kerangka Acuan Kerja merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang mencakup latar belakang, maksud dan tujuan, indikator keluaran dan keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, pelaksana dan penanggungjawab kegiatan, jadwal kegiatan dan biaya kegiatan. Laporan Akhir Kegiatan adalah laporan yang dibuat oleh PPTK terkait pelaksanaan kegiatan yang diembankan kepadanya yang diketahui juga oleh atasannya. Dihapus. Dihapus. Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program. 2.Ketentuanayat(3)hurufbPasal13diubah,sehinggaPasal13berbunyi sebagaiberikut:
(1)
(2)
(3)
(4)