1.Daerah yang dimaksud adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3.Gubernur . . .
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.Sekretaris Daearah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
5.Asisten Administrasi Umum adalah Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
6.Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan adalah Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau.
7.Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau.
8.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan.
10.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
11.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
12.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
13.Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
14.Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di pemerintah daerah.
15.Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
16.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
17.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan . . . kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
18.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
19.Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan SPBE.
20.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
21.Jaringan Intra Pemerintah Daerah adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah.
22.Jaringan Antar OPD (WAN) adalah jaringan yang menghubungkan antar Perangkat Daerah.
23.Jaringan Intra OPD (LAN) adalah jaringan yang menghubungkan komputer dengan perangkat pendukungnya dan dapat berkomunikasi di dalam OPD.
24.Perangkat Khusus OPD adalah perangkat khusus yang dibutuhkan oleh OPD tertentu guna mendukung uraian tugas pokok dan fungsi antara lain seperti sistem sensor, Radio Frequency Identification (RFID), dan sejenisnya.
25.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/ penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE; Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
26.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
27.Aplikasi Khusus Berbagi Pakai adalah Aplikasi Khusus yang digunakan oleh lebih dari satu OPD.
28.Aplikasi Khusus OPD adalah Aplikasi Khusus yang digunakan oleh satu OPD;.
29.Repositori adalah tempat penyimpanan aplikasi, source- code, dan berbagai dokumentasi aplikasi lainnya.
30.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
31.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
32.Manajemen . . .
32.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
33.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, membuat laporan menganalisis memindahkan informasi dan/atau menyebarkan informasi antar media.
34.Pelayanan Level 1, yang selanjutnya disebut dengan Service Desk Tingkat 1 adalah staf atau unit di OPD yang memiliki tugas dan wewenang sebagai pihak pertama yang dihubungi pengguna layanan TIK (single point contact) untuk selanjutnya menyelesaikan permasalahan TIK di OPD Pemilik Layanan.
35.Pelayanan Level 2, yang selanjutnya disebut dengan Service Desk Tingkat 2 adalah unit di Dinas yang memiliki tugas dan wewenang menyelesaikan permasalahan TIK OPD yang tidak mampu diselesaikan oleh Service Desk Tingkat 1.
36.Pejabat Pemerintah Pengelola Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Government Chief Information Officer adalah suatu jabatan strategis yang memadukan sistem informasi dan teknologi Informasi dengan aspek-aspek manajemen agar dapat memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan sebuah instansi pemerintah.
37.OPD Pemilik Layanan adalah OPD yang berdasarkan uraian tugas dan fungsinya merupakan penanggung- jawab layanan dimaksud.
38.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.