(1)Tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bahwa belanja tidak terduga dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah bahwa pengelolaan belanja tidak terduga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3)Efisiensi sebagaimana dimaksud dalarn Pasa! 5 huruf c merupakan pencapaian keluaran yang maksimal dengan penggunaan masukan (input barang danjasa) terendah.
(4)Efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pencapaian hasil program dari target yang telah ditetapkan, yaitu membandingkan antara keluaran dengan hasil.
(5)Ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan perolehan masukan (input barang dan jasa) dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah. 8
(6)Transparansi sebagaimana dimaksud dlalam Pasal 5 huruf f merupakan langkah keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses infonnasi yang seluas-luasnya mengenai pengelolaan belanja tidak terduga.
(7)Akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
(8)Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan pengelolaan belanja tidak terduga yang dilaksanakan secara realisitis dan proporsional,
(9)Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah pelaksanaan programjkegiatan belanja tidak terduga yang sejalan dengan prioritas sesuai kebutuhan. BABIV KRITERIA Pasa17
(1)Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan:
a.kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti bencana alam; dan kejadian luar biasa yang tidak diperkirakan sebelumnya.
b.keadaan darurat;
c.keperluan mendesak;
d.bencana sosial;
e.pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2)Kegiatan yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk tanggap darurat bencana dan kejadian 1uar biasa.
(3)Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a.timbulnya suatu penyakit menular tertentu dalam suatu daerah; 9
b.peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut turut menurutjenis penyakitnya;
c.peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurutjenis penyakitnya;
d.jumlah penderita baru dalam periode satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya;
e.rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dlua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya;
f.angka kematian kasus suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama;
g.angka proporsi penyakit penderita baru pada suatu periade menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu peribde sebelumnya dalam kurun waktu yang sama;
(4)Kejadian Luar Biasa sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) diantaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terkena wabah penyakit menular, penyakit tidak menular, dan keracunan.
(5)Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
d.memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(6)Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a.Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; 10
b.Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c.Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan;
d.Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah darr/ atau masyarakat;
a.kegiatan prioritas pemerintah pusat;
b.kegiatan prioritas pemerintah provinsi;
c.kunjungan presiden dan atau wakil presiden, pejabat negara, dan pemerintah pusat.
d.kebakaran gedung dan permukiman;
e.kerusakan zgagal konstruksijteknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
(7)Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) h uruf a adalah dalam rangka kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yaitu perbaikan fasilitas umum antara lain: jalan, jembatan, irigasi, gedung pemerintah, objek wisata yang rusak akibat bencana alamo
(8)Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b mencakup:
a.penanganan konflik sosial dan penanganan gangguan keamanan gangguan keamanan dalam negeri; dan
b.pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara perdata yang harus dibayar dalam tahun anggaran berkenaan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dibayarkan dalam tahun anggaran berkenaan, yang apabila keduanya tidak dilakukan pembayaran menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(9)Bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di daerah. 11
(10)Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah pengembalian atas kelebihan penyetoran pendapatan asli daerah dad pelaksanaan putusan pengadilan yang menyatakan adanya kewajiban pemerintah daerah yang harus dibayarkan kepada pilhak ketiga. BABV PENGANGGARAN Pasa18
(1)Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam. rancangan perubahan APED.
(2)Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(3)Dalam hal belanja tidak terduga tid:ak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
a.menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dari / atau
b.memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4)Penganggaran belanja tidak terduga dalam APBD dicantumkan pada kode rekening kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja tidak terduga, objek belanja tidak terduga dan rincian obyek belanja tidak terduga.
(5)Penganggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dialokasikan pada DPA PPKD Pasa19
(1)Penggunaan belanj a tidak terduga dibebankan secara langsung, atau dilakukan melalui proses pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja langsung maupun tidak langsung sesuai dengan sifat dan jenis kegiatan yang diperlukan. 12
(2)Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengubah Peraturan Gubemur tentang Penjabaran APBD Tahun Berjalan dan memberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak ditetapkan. BABVI PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA MELALUI PEMBEBANAN SECARA LANGSUNG Pasall0
(1)Penggunaan belanja tidak terduga melalui pembebanan secara langsung dilaksanakan hanya untuk kebutuhan tanggap darurat, meliputi:
a.belanja kebutuhan keadaaan tanggap darurat beneana alam, kejadian luar biasa, dan beneana sosial
b.pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2)Belanja kebutuhan keadaan darurat bencana alam, kejadian luar biasa, dan beneana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a.penearian dan penyelamatan korban beneana;
b.pertolongan darurat;
c.evakuasi korban bencana;
d.kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e.pangan; f sandang;
g.pelayanan kesehatan; dan
h.penampungan serta tempat hunian sementara
(3)Belanja kebutuhan keadaan darurat beneana alam, kejadian luar biasa dan beneana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
(4)Belanja penearian dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk biaya operasional tim antara lain: 13
a.pembelian dan atau sewa peralatan SAR;
b.sewa sarana transportasi darat; air; udara termasuk pembelian BBM;
c.Mobilisasi dan demobilisasi peralatan;
d.biaya operasionallainnya.
(5)Pertolongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk:
a.pengadaan barang dan jasa/sewa peralatan darurat termasuk alat transportasi darurat darat; laut; dan udara;
b.pengadaan bahan dan jasa berupa peralatan dan atau bahan serta jasa yang diperlukan untuk pembersihan puingjlongsor, perbaikan tanggul, serta perbaikan Zpengadaan rintisan jalanyjembatan Z dermaga darurat dan peralatan lainnya;
c.bantuan stimulan perbaikan darurat rumahy hunian yang rusak berat/total/hancur;
d.pengadaan barang dan jasaZsewa bahan dan peralatan untuk penanganan darurat beneana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, yang meliputi pemadaman darat dan udara;
e.pengadaan barang dan ja.sa/ sewa bahan dan peralatan untuk penanganan darurat beneana kekeringan;
f.pengadaan bahan bantuan benih, pupuk dan pestisida bagi kprban beneana yang laban pertaniannya mengalami puso akibat beneana;
g.pengadaan barang dan jasa/sewa bahan dan peralatan untuk penanganan darurat beneana kejadian Luar Biasa (KLB)
h.bantuan kemanusiaan penanganan darurat beneana di luar negeri berupa dana, personil, logistik, peralatan dan d ukungan transportasi darat, laut dan udara;
1.pengadaan barang dan jasay sewa untuk pemotretan udara dalarn rangka penanganan darurat bencana; J. pengadaan barang dan jasa/sewa untuk distribusi bantuan darurat yang meliputi parsonil, peralatan dan logistik dalam rangka penanganan darurat; 14
k.pengadaan barang dan jasa/sewa tempat penyimpanan bantuan darurat beneana baik berupa logistik maupun peralatan;
1.Mobilisasi dan demobilisasi peralatan;
m.Biaya berobat bagi korban bencana (rujukan)
n.Bantuan santunan keeatatan bagi korban beneana yang mengalami keeaeatan fisik Zmental;
o.Bantuan santunan duka cita bagi ahli waris korban yang meninggal dunia akibat beneana.
(6)Belanja evakuasi korban beneana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e digunakan untuk:
a.mobilisasi korban, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara, dan atau pembelian B8M;
b.alat dan bahan evakuasi, berupa peralatan darr/ atau bahan evakuasi;
(7)Belanja kebutuhan air bersih dan sanitasi sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) huruf d digunakan untuk :
a.pengadaan air bersih; baik pengadaan air bersih di lokasi bencana maupun mendatangkan dari luar lokasi bencana;
b.perbaikan kualitas sumber air bersih di lokasi bencana;
e.pengadaanjperbaikan sanitasi, berupa : 1) perbaikan /pembuatan saluran air buangan untuk MCK dan drainase lingkungan; 2) pengadaan MCK darurat; 3) pengadaan tempat sampah; 4) upah untuk tenaga kebersihan lingkungan;
d.alat dan bahan pembuatan air bersih, berupa peralatan yang diperlukan dalam penyediaan air bersih dan sanitasi;
e.transportasi, berupa sewa sarana transportasi darat, airm, udara, dan atau pembelian BBM untuk pengiriman air bersih, pengiriman peralatan dan bahan yang diperlukan dalam penyediaan air bersih, dan peralatan sanitasi ke lokasi penampungan;
(8)Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e digunakan untuk:
a.pengadaan pangan; berupa makanan siap saji dan penyediaan bahan makanan; 15
b.pengadaan dapur umum, berupa dapur lapangan siap pakai, alat dan bahan pembuatan dapur umum seperti batu bata, semen, tenda, dan perlengkapan dapur umum lainnya; termasuk didalamnya adalah pengadaan perlengkapan makan darurat;
e.bantuan uang lauk pauk bagi korban beneana yang tempat tinggalnya rusak berat selama dalam status keadaan darurat beneana;
d.transportasi untuk distribusi bantuan pangan, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara, dan atau pembelian 88M;
(9)Sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f digunakan untuk:
a.pengadaan sandang, berupa pakaian umum dewasa dan anak, perlengkapan sandang bayi, keperluan tidur, dan perlengkapan khusus wanita dewasa.;
b.transportasi untuk distribusi bantuan sandang, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara, dan atau pembelian BBM;
(10)Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g digunakan untuk:
a.pengadaan obat dan bahan habis pakai;
b.pengadaan peralatan kebersihan tubuh seperti sabun, shampo sikat gigi, pasta gigi dan sejenisnya;
e.pengadaan alat kesehatan;
d.biaya perawatan korban;
e.isolasi korban;
f.pengadaan vaksin;
g.Penyediaan ABD (Alat Bantu Dengar);
h.pengadaan alat dan bahan untuk pengendalian vektor penyakit;
i.transportasi untuk distribusi bantuan obat-obatan berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara, dan atau pembelian BBM; 16
(11)Penampungan serta tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h digunakan untuk:
a.pengadaan tenda, perlengkapan tidur, dan sarana peneranganlapangan;
b.alat dan bahan, berupa peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pembuatan tempat penampungan dan tempat hunian sementara, seperti alat pertukangan sederhana;
c.transportasi dalam rangka distribusi peralatan untuk pengadaan penampungan serta tempat hunian sementara, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara, dan atau pembelian BBM;
d.Mobilisasi dan demobilisasi peralatan;
e.Bantuan sewa Zkontrak rumah/ hunian sernentara bagi pengungsi; BABVI PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA MELALUI PROSES PERGESERAN ANGGARAN Pasalll
(1)Penggunaan belanja tidak terduga untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (6) dilakukan rnelalui proses pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja langsung yang diformulasikan dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
(2)Belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) Teknis terkait.
(3)Dalam hal terjadi pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum perubahan APBD, dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaannya untuk kemudian ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. 17
(4)Dalam hal terjadi pergeseran anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (I) setelah Perda perubahan APBD ditetapkan, pengeluaran tersebut disampaikan da1am laporan realisasi anggaran. PasaI12
(1)Pemberian bantuan keuangan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana yang didanai dari belanja tidak terduga yang dialokasikan dalam APBD Provinsi, dilakukan dengan cara melakukan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja bantuan keuangan dan ditampung dalam perubahan peraturan gubemur tentang penjabaran APBD.
(2)Besaran dan alokasi bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. DAB VII PERNYATAAN TANGGAP DARURAT Pasal 13 (I) Pemyataan tanggap darurat beneana dan kejadian luar biasa ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan usulan BPBD.
(2)Pernyataan tanggap darurat bencana/kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a.penetapan kejadian beneanajkejadian luar biasa;
b.masa tanggap darurat.
(3)Masa tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diperpanjang berdasarkan kajian teknis:
a.tanggap darurat bencana oleh BPBD;
b.kejadian luar biasa oleh SKPD teknis terkait. 18 DAB VIII PROSEDUR PENGAJUAN DELANJA T'IDAK TERDUGA Pasal 14
(1)Pengajuan belanja tidak terduga untuk kebutuhan keadaan darurat bencana alam dan kejadian luar biasa dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.BPBD dari/atau SKPD Telmis terkait mengajukan RKB keadaan darurat kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah dengan melampirkan Keputusan Gubernur tentang penetapan tanggap darurat dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja sebagairnana tercanturn pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini;
b.PPKD selaku BUD mencairkan dana keadaan darurat kepada kepala BPBD dari/ atau SKPD teknis terkait setelah administrasi pencairan dana belanja tidak terduga lengkap diterima;
c.Pencairan dana keadaan darurat beneana dan kejadian luar biasa dilakukan dengan mekanisme Tambah Uang (TU) ke Bendahara PPKD kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening Bendahara yang ditunjuk oleh BPBD dan/ atau SKPD teknis terkait;
d.Pencairan dana sebagaimana dimaksud pasal 14 huruf c, dilakukan setelah Keputusan Gubernur ditetapkan dan persetujuan pencairan dana telah disetujui oleh Gubernur.
(2)Pengajuan belanja tidak terduga untuk kebutuhan bencana sosial dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.SKPD terkait meneruskan usulan permohonan bantuan atas kejadian bencana sosial kepada Gubernur dengan melampirkan: 1) Laporan kejadian dari Walikota/Bupati 2) Permohonan bantuan dari Walikotay Bupati/Jcorban bencana 3) Laporan hasil perunjauan lapangan dari SKPD terkait mengenai kejadian bencana dan taksiran jumlah kerugian 4) Foto kejadiarr/dokumentasi pendukung 19
b.Setelah mendapat persetujuan Gubernur berkas permohonan diteruskan ke PPKD untuk proses administrasi peneairan dan penyerahan dana bantuan kepada pemohon;
e.Proses peneairan dana bantuan dari belanja tidak terduga pada SKPD terkait terhitung sejak permohonan telah mendapat persetujuan peneairan dari Gubernur.
(3)Pengajuan belanja tidak terduga untuk kebutuhan beneana sosial sebagaimana dimaksud Ayat (2) juga berlaku bagi masyarakat Provinsi Lampung yang terkena beneana alam, atau beneana sosial diluar wilayah Provinsi Lampung
(4)Besaran bantuan bagi masyarakat Provirrsi Lampung yang terkena beneana alam, atau beneana sosial diluar wilayah Provinsi lampung disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pasa115
(1)BPBD dan Zatau SKPD teknis terkait dapat menunjuk bendahara untuk melaksanakan penatausahaan dana belanja tidak terduga penanganan beneana masa tanggap darurat.
(2)Penatausahaan dana belanja tidak terduga penanganan beneana masa tanggap darurat oleh Bendahara sebagaimana dimaksud Ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.