menetapkannya dengan Peraturan Gubemur Lampung; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014;
9.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
10.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
11.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016; MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN TARGET TRIWULANAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2016. BAH I KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Lampung.
5.Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Lampung.
6.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
7.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas Kepemilikan dan/ atau Penguasaan Kendaraan Bermotor.
8.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
9.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bennotor selanjutnya disebut PBB-KB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
10.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air pennukaan.
11.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan darr/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Provinsi Lampung. BABII MAKSUD DAN TUJUAN Pasa12 Penetapan Target Triwulanan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar untuk menghitung: