Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Provinsi t ampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Prorrinsi tampung.
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
5.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi l,ampung yang menangani urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan di Provinsi l,ampung.
6.Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung yang menangani urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga di Provinsi l,ampung.
7.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyaralat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikarr nasional.
8.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
9.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formalyang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP, MTs.
10.Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga yang selanjutnya disebut SMANO adalah Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga l,ampung.
11.Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga Lampung.
12.Wakil Kepala Sekolah adalah Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga Lampung. 4
13.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, instruktur, dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
14.Tenaga Kependidikan adalah tenaga yang mengabdikan dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan perundang- undangan.
15.Pelatih adalah tenaga yang bertugas sebagai melatih peserta didik SMANO sesuai dengan cabang olahraga masing-masing.
16.Guru adalah jabatan fungsional tertentu dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.