menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 2688);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 812, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 1999 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); -2
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemer-irrtah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemertntahan Daerah KabupatenjKota [Lernba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.Peraruran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Guberrrur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
9.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tabun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaterr/Kota Sehat; II. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/201 I dan Nomor 7 Tabun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah;
13.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/MENKES/SK/ll/ 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
14.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinai Lampung Nomor 333);
15.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan T'ata Kerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerab Provinsi Lampung Tabun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 3441 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daera.h Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 389);
16.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Lampung [Lembat-arr Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 356); -3 MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Pcraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Pcnyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Larnpung.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Provins! Lampung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Unir/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
8.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
9.Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan a tau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatari memproduksi, rnenjual, mengiklankan, danjatau mempromosikan produk ternbakau.
10.Fasilitas pelayanan kcsehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, poliklinik kesehatan, pusatjbalai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, Posyandu, toko obat atau apotek, laboratorium dan ternpat kesehatan lainnya.
11.Terrrpat proses be1ajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan sepcrti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, TPA/TPSQ, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium. museum dan sejenisnya.
12.Tcmpat Ibadah adalah sarana untuk melaksanakan ritual keagarnaan seperti masjid termasuk mueholla, gereja dan tempat ibadah lainnya termasuk kapel, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
13.Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak:, tempat pengasuhan anak, tempat bermain anak-anak dan lainnya. -4
14.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat. air dan udara. 15.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha. 16.Tempat umum adalah sarana yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan.
17.Pimpinan danjatau penanggungjawab adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan,' atau penanggungjawab atas sebuah tempat atau ruangan kegiatan.