1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubemur Lampung.
4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
5.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
6.Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
8.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs;
9.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
10.Penerima Paserta Didik Baru, yang selan jutnya disingkat PPDB, adalah penerima peserta didik baru pada Sekolah Menengah dan Sekolah Menengah Kejuruan. ! ll. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus dari sekolah.
12.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai' Ujian Nasional serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan.
13.Nilai Ujian Sekolah/ Madrasah yang selanjutnya disingkat NUS/ M adalah hasil ujian sekolah/ madrasah yang dicantumkan dalam ijasah atau Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/ Madrasah (SKHUS/ M).
14.Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat NUN adalah hasil Ujian Nasional yang dicantumkan dalam Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
15.Rombongan belajar adalah satuan kelompok belajar peserta didik dalam melaksanakan proses belajar mengajar pada satu ruang belajar.
16.Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
17.Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
18.Orang tua/wali calon peserta didik/siswa adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggung jawab langsung terhadap calon peserta didik/ siswa.
19.Daya tampung adalah jumlah maksimal peserta didik yang diterima Sekolah sesuai ketersediaan ruang kelas belajar di Sekola.
20.Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
21.Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
22.Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.