(1)Gubernur menerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan apabila PAP terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib PAP setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak saat jatuh tempo.
(2)Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran atau Sura.t Peringatan, Wajib Pajak harus melunasi PAP terutang.
(3)Apabila jumlah PAP terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Penagihan atau Sura.t Peringatan, jumlah PAP ditagih dengan Surat Paksa.
(4)Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah atas penerbitan :
a.SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
b.SKPDKB;
c.SKPDKBT;
d.SKPDLB;
e.SKPDLB Nihil;
f.Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pacta ayat (1), kecuali apabila Wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak di pertimbangkan. -8
(6)Tanda terima surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau tancla pengiriman surat keberatan melalui surat pas tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan;
(7)Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan , sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(8)Keput.usan Gubernur a ta.s keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolah, atau menambah besarnya pajak terutang.
(9)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
(1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis ke pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas putusan yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,+ ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya keputsan ditetapkan menurut cara yang ditentukan dalam peraturan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan melampirkan salinan surat keputusan tersebut 'urituk pengajuan permohonan banding sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar PAP. Pasal 1.5
(1)Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan .
(4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. BABIV TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasa116
(1)Atas permohonan Wajib Pajak, Gubernur dapat membetulkan SKPD, SKPDKB , SKPDKBT, atau STPD, SKPD Nihil, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis darr/ atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -9
(2)Gubernur dapat: a . mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.mengurangi atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar; dan c . membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan cara yang ditentukan. BABV TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 17
(1)Wajib Pajak dapat rnengajukan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan kepada Kepala Badan Pendapatan yang memuat sekurang kurangnya:
a.nama dan alamat Wajib Pajak;
b.bukti Surat Ketetapan Pajak yang asli;
c.bukti pembayaran Pajak Air Permukaan yang asli , dan perhitungan menurut Wajib Pajak.
(2)Kepala Badan Pendapatan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilarnpaui, Kepala Badan Pendapatan tidak memberikan keputusan, maka perrnohorian pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan dianggap dikabulkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)Apabila Wajib Pajak mernpunyai hutang pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi dahulu hutang Pajak Air Perrnukaan dimaksud .
(5)Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pendapatan . BABVI KADALUARSA PENAGIHAN Pasal 18
(1)Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.diterbitkan Surat Teguran darr/ atau Surat Paksa; atau
b.ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak. baik langsung maupun tidak Iarigeurig.
(3)Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan! atau Surat Paksa sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut. -10
(4)Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, .adalah ~ajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mernpunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)Pengakuan utar:g seca~a ti~ak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dan pengajuan permohonan keberatan Wajib Pajak.