(1)PPDS dilaksanakan melalui jalur:
a.Zoriasi:
b.Prestasi; dan
c.Perpindahan Orang Tua. -6
(2)PPDB jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80%) (delapan puluh persen) dan daya tampung sekolah.
(3)PPDB jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15(% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4)PPDB jalur perpindahan tugas Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5 % (lima Persen) dari daya tampung sekolah. Paragraf2 Persyaratan Calon Peserta Didik Pasalll
(1)Persyaratan calon peserta didik baru SMA, yaitu:
a.memiliki ijazah SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
b.memiliki SHUN SMP/MTsjatau bentuk lain yang sederajat;
c.berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada bulan dimulainya pendaftaran dibuktikan dengan akte kelahiran.
(2)Calon peserta didik baru yang mendaftar secara onlinejreguler menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat mendaftar.
(1)Seleksi calon peserta didik baru jalur eonasi dilakukan berdasarkan zona tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah yang dipilih dengan ketentuan:
a.Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan pilihan pertama dengan menggunakan nomor ujian nasional SMP jMTs atau sederajat;
b.Zona ditentukan berdasarkan kecamatan tempat satuan pendidikan berada dan ditambah dengan seluruh kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan yang dimaksud.
c.Dalam hal sistem zonasi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka akan diadakan perankingan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru terhadap satuan pendidikan yang dipilih dari jarak terdekat hingga jarak yang terjauh.
d.Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di daerah perbatasan KabupatenjKota serta berdekatan dengan salah satu SMA Negeri di KabupatenjKota tersebut diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon peserta didik baru di sekolah tersebut.
e.Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di daerah perbatasan Provinsi Lampung serta berdekatan dengan salah satu SMA Negeri di Provinsi Lampung diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon peserta didik baru di sekolah tersebut
(2)Seleksi calon peserta didik baru jalur prestasi dilakukan berdasarkan pada kemampuan yang lebih dari calon peserta didik dibandingkan dengan calon peserta didik Iainnya, dengan ketentuan Prestasi yang dapat diperhitungkan adalah prestasi cabang akademik maupun non akademik meliputi kejuaraanjlomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan dan KebudayaanjKementrian Agamaj Pemerintah Daerah baik perseorangan atau beregu yang diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. -7
(3)Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tuqas orang tua dilakukan berdasarkan pada kepindahan tugas orang tua calon peserta didik baru , dengan ketentuan:
a.Calon peserta didik baru disarankan dapat memilih satuan pendidikan yang letaknya berdekatan dengan tempat tinggal baru orang tua calon peserta didik.
b.Dalam hal jumlah calon peserta didik baru melebihi kuota yang telah ditentukan maka calon peserta didik yang akan diterima ditentukan oleh urutan waktu pendaftaran yang lebih awal.
c.Dalam hal calon peserta didik baru pada sistem perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi maka tempat yang masih tersedia akan diisikan oleh calon peserta didik dari sistem zoriasi atau sistern prestasi.
(1)Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah/madrasah di Provinsi Lampung yang memiliki prestasi di bidang olahragaj seni/ sainjpenelitianjkreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk skor.
(2)Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi sertifikatj surat keterangan penghargaan yang diperoleh tiga tahun terakhir pada jenjang pendidikan satu tingkat dibawahnya.
(3)Calon Peserta Didik Baru yang merniliki lebih dari satu prestasi, pemberian skor penghargaan ditentukan pada prestasi tertinggi. Pasa114
(1)Penghargaan terhadap prestasi olahragaj seni / sairiy penelitian Zkreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraarr/Iomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang diselenggarakan secara berjenjang dan dikoordinasikan oleh Dinas KabupatenjKota, Dinas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, danjatau Induk Organisasi Olahraga ditetapkan sebagai berikut:
a.Calon peserta didik berprestasi dalam bidang akademik diteritukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dad: 1) Olimpiade Sains Nasionaljlnternasional (OSNjl) S/M; 2) LCT Mata Pelajaran 8jM; 3) Nilai Ujian Nasional tertinggi 1, 2 dan 3 paralel disekolah asal calon peserta didik S j M.
b.Calon peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari: 1) Olimpiade 01ahraga Siswa Nasionaly lnternasional (02SNjI) SjM; 2) Festival dan Lomba Seni Siswa NasionalrInternasional (FLS2NjI) SjM; 3) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasionalj Internasional (LCSPNjlj 8jM; 4) Kuis Ki Hajar (Kita Harus Belajar); 5) Lomba Motivasi Belajar Marrdiri (Lornojari]; 6) Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS) 8jM; 7) Lomba Cerdas Cermat (LCC) S/M -8 8) Lomba Penelitian Siswa Nasional (LPSNj S/M; 9) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN) 10) Peserta Jambore Pramuka; 11) Lomba Tingkat Pramuka; 12) Hafidz Quran.
(2)Nilai Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan penskoran piagam atau surat keterangan akademik dan non akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasa115
(1)Pengesahan fotocopy sertifikat penghargaan prestasi olahragay seni/ sains/penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.Prestasi tingkat Intemasional, Tingkat Nasional, Tingkat Regional dan Tingkat Provinsi oleh Dinas.
b.Prestasi tingkat KabupatenjKota oleh Dinas KabupatenjKota sekolah asal:
c.Prestasi tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Regional, Tingkat Provinsi, dan Tingkat KabupatenjKota yang diselenggarakan Kementerian Agama dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agarna Provinsi Lampung.
(2)Pengesahan sertifikat penghargaan untuk peserta didik luar Provinsi Lampung dilakukan Dinas sekolah asal.
(1)Calon peserta didik baru mendaftar pada sekolah pilihan pertarna.
(2)Mengisi fonnulir pendaftaran yang telah disediakan panitia. :(3) Ca10n peserta didik baru pada sistem zonasi memilih 2 (dua) pilihan sekolah negeri yang ada di dalam 1 (satu) zona.
(4)Calon peserta didik baru pada sistem berprestasi (akademik maupun non akademik), mernilih 2 (dua] pilihan sekolah negeri yang ada di dalam 1(satu) Kabupaten zKota yang dipilih.
(5)Calon peserta didik baru pada sistem perpindahan tugas orang tua, memilih 2 (dua) pilihan sekolah negeri yang ada di dalam 1(satu) Kabupaterr/ Kota yang dipilih.
(6)Bagi peserta didik yang berasal dan keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi Lampung.
(7)Bagi siswa yang tidak diterirna di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi Lampung setelah diverifikasi oleh tim.
(8)Ketentuan pada ayat (6) dan ayat (7) hanya berlaku bagi Kabupateny Kota yang telah melaksanakan Program BOSDA. -9
(1)Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dad SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B Tahun Pelajaran 2018/2019:
(2)Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 15 Juli 2019 awal Tahun Pelajaran 2019/2020).
(3)Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan:
a.Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dad sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada seko1ah tempat mendaftar:
b.Foto Copy KTP kedua orang tua masing-rnasing 1 lembar;
e.Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta berlaku minimal 1 tahun berjalan;
d..Jika menggunakan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh LurahjKepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
e.Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 3 x 4 em sebanyak 3 lembar;
f.Dua buah map kertas warna biru; dan
g.Materai Rp 6.000,- sebanyak 1 buah
(4)Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persvaratarmya akan ditetapkan oleh tim verifika.si setelah dinyatakan diterima.
(2)Jadwal pengumuman hasil seleksi peserta didik baru Sekolah ditentukan oleh Kepala Dinas.